Percepatan Pemberantasan Korupsi Diklat Prajabatan CPNS K1-K2 Gol. I,II,III 4/17/2018
Bio Data Zul Fahmi, M.Pd NIP. 197506232006041003 Lahir di Medan, Status K-4 Jabatan : Widyaiswara Madya Pangkat / Gol : Pembina IV/a Instansi Badan Diklat Prov.Sumut Alamat Jl. Setia Budi No.11 Helvetia Timur HP.085277456901 e-mail : fahmi_poenya@yahoo.co.id BBM : 514366A8 Blog: zulfahmi1975.wordpress.com Facebook: fahmi_poenya.com
Percepatan Pemberantasan korupsi Langkah Pemberantasan Langkah Pencegahan Akibat Penyebab Pengertian 4/17/2018
Definisi KORUPSI Asal kata Corruptio Corruption Korruptie Busuk, Buruk, Jahat, Rusak, Suap, Tdk Bermoral, Penyimpangan, illegal, khianat, tipu Hal-hal yang dipandang buruk dan merugikan KOLUSI : SALING BEKERJASAMA SECARA MELAWAN HUKUM ANTAR PENYELENGGARA NGR DGN PIHAK LAIN YG MERUGIKAN ORG LAIN MASYARAKAT DAN ATAU NEGARA NEPOTISME : ADALAH PERBUATAN PENYELENGGARA NGR SECARA MELAWAN HK YG MENGUNTUNGKAN KELUARGA ATAU REKANNYA DIATAS KEPENTINGAN MASYARAKAT BANGSA DAN NGR 4
TINDAK PIDANA KORUPSI UU NO 31 TH 1999 1. keuangan negara atau Percepatan Pemberantasan Korupsi TINDAK PIDANA KORUPSI UU NO 31 TH 1999 SETIAP ORANG DENGAN MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERBUATAN BERTUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI OL/KORPORASI DGN MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN KESEMPATAN/SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN/ KEDUDUKAN YG DPT MERUGIKAN : MEMPERKAYA DIRI SENDIRI MEMPERKAYA ORANG LAIN / KORPORASI YG DAPAT MERUGIKAN : 1. keuangan negara atau 2. perekonomian negara PS.2 DIPIDANA PENJARA # SEUMUR HIDUP, PALING SINGKAT 1 TH, PALING LAMA 20 TH, PIDANA DENDA PALING SEDIKIT RP. 50 JUTA, PALING BANYAK 1 MILYAR ZUL FAHMI
M. Husni Thamrin lembaga-lembaga yang rawan terancam korupsi Legislative Polisi Peradilan Eksekutif Pegawai sipil Institusi yang berkaitan dengan anggaran Lembaga donor Investor internasional, perusahaan lokal, dan perbankan 4/17/2018
PEYELENGGARAAN NEGARA Percepatan Pemberantasan Korupsi PEYELENGGARAAN NEGARA Perwakilan RI di LN Duta Besar, Wakil Gub Bupati dan Walikota PEJABAT LEMBAGA NEGARA PEJABAT NEGARA YANG MENJALANKAN FUNGSI : EKSEKUTIF, LEGISLATIF, YUDIKATIF, AUDITIF PEJABAT YANG FUNGSI & TUGASNYA BERKAITANNYA DENGAN PENYELENGGARAAN NEGARA PEJABAT NEGARA SESUAI PERATURAN PER UU PEJABAT LAIN PUNYA FUNGSI STRATEGIS DNG PENYEL. NEGARA MENTERI GUBERNUR HAKIM Wakil Pemerintah Pusat Semua Tingkatan Direksi, Komisaris, BUMN/D Pimpinan BI, BPPN, Perguruan,Tg Es I/dusamakan dilingkungan sipil, Polri Jaksa, Penyidik, Panitera Pimpro, Benpro Pasal 2 UU No. 28/1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan bebas KKN ZUL FAHMI
PEGAWAI NEGERI ORANG YANG TERIMA GAJI/UPAH DARI Percepatan Pemberantasan Korupsi PEGAWAI NEGERI ORANG YANG TERIMA GAJI/UPAH DARI SESUAI UU KEPEGAWAIAN KORPORASI YANG TERIMA BANTUAN KEUANGAN NEGARA ATAU DAERAH KORPORASI YANG PAKAI MODAL FASILITAS NEGARA ATAU MASYARAKAT KEUANGAN NEGARA / DAERAH Perlakuan Istimewa dalam Bentuk: Bunga pinjaman tidak wajar Harga tidak wajar Izin eksklusif Keringanan Bea Masuk Pajak >< aturan * Pasal 1 UU 31/99 ZUL FAHMI
KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA Percepatan Pemberantasan Korupsi BERTUGAS TIDAK DISKRIMINATIF LAPOR DAN UMUMKAN KEKAYAAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TIDAK HARAP IMBALAN BENTUK APAPUN BERSEDIA DI PERIKSA KEKAYAAN UCAPKAN SUMPAH BERSEDIA JADI SAKSI PERKARA KKN HAK PENY.NEGARA : - GAJI - TUNJANGAN - FASILITAS - SESUAI ATURAN ZUL FAHMI
TERTIB PENYELENGGARAAN NEGARA Percepatan Pemberantasan Korupsi KEPASTIAN HUKUM TERTIB PENYELENGGARAAN NEGARA AKUNTABILITAS ASAS UMUM PENYELENGGARAAN NEGARA KEPENTINGAN UMUM PROFESIONALITAS KETERBUKAAN PROPORSIONALITAS ZUL FAHMI
EKSEKUTIF PUSAT + DAERAH Percepatan Pemberantasan Korupsi UNTUK SEGENAP JAJARAN EKSEKUTIF PUSAT + DAERAH ☻ BANTU KPK TTG LHK ☻ MENGKAJI SISTEM YANG POTENSI TIMBULKAN TPK DI LINGK. MASING-MASING INPRES NO. 5 TH 2004 PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI ☻ BUAT RENSTRA ☻ PEL PRIMA PD MASYARAKAT ☻ MEMPERCEPAT PEMBERIAN INFO PADA PENEGAK HUKUM TTG TPK ☻ PENETAPAN WILAYAH BEBAS KORUPSI ☻ SEDERHANA DALAM DINAS DAN HIDUP PRIBADI ☻ MELAKSANAKAN KEPRES 80/2003 MENCEGAH BOCOR PEMBOROSAN APBN - APBD ZUL FAHMI
DISCO (60 MENIT) I. APA PENYEBAB KORUPSI ? II. APA CONTOH PERBUATAN KORUPSI ? III. APA DAMPAK AKIBAT DARI KORUPSI? IV. APA UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI? 4/17/2018
MENURUT BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) PENYEBAB KORUPSI MENURUT BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) 4/17/2018
1. ASPEK INDIVIDU SIFAT TAMAK MORAL PENGHASILAN KEBUTUHAN HIDUP YG MENDESAK GAYA HIDUP YG KONSUMTIF MALAS AJARAN AGAMA YG KURANG DITERAPKAN 4/17/2018
2. ASPEK ORGANISASI KETELADANAN PIMPINAN KULTUR ORGANISASI YG BENAR SISTIM AKUNTABILITAS LEMAH SISTIM PENGENDALIAN MANAJEMEN MANAJEMEN CENDERUNG MENUTUPI KORUPSI DI DLM ORGANISASI 4/17/2018
3. ASPEK TEMPAT INDIVIDU & ORGANISASI KORUPSI BISA DITIMBULKAN OLEH BUDAYA MASYARAKAT MASYARAKAT MSH KURANG MENYADARI SBG KORBAN KORUPSI MASYARAKAT BLM IKUT AKTIF ANTI KORUPSI ASPEK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 4/17/2018
Akibat Perilaku Korupsi 4/17/2018
M. Husni Thamrin Korupsi telah menjauhkan Pejabat publik dari prinsip akuntabilitas yang diharuskan oleh penyelenggaraan jabatan tersebut. 4/17/2018
Kofi Annan “Korupsi menyakiti kaum miskin dengan sangat tidak adil melalui pengalihan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan, meremehkan kemampuan negara untuk menyediakan pelayanan dasar, menghidupkan ketidak-setaraan dan ketidak-adilan, dan mengurungkan niat penanaman modal dan bantuan luar negeri” 4/17/2018
LANGKAH-LANGKAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI Hertanto Widodo www.pkesinteraktif 4/17/2018
I. PENCEGAHAN KORUPSI PEMBINAAN MENTAL SPIRITUAL APARAT PEMDA PEMBENTUKAN TIM KHUSUS PEMBERANTASAN KORUPSI PEMBUATAN PUSAT PENGADUAN TINDAK KORUPSI PENERAPAN FIT & PROPER TEST BAGI CALON PEJABAT KONTRAK POLITIK ANTARA KEPALA DAERAH DENGAN PEJABAT ESELON II PERBAIKAN STRUKTUR ORGANISASI PERBAIKAN SISTEM KEPEGAWAIAN PERBAIKAN SISTEM DI SETIAP BUMD/PERUSDA 4/17/2018
INSENTIF TAMBAHAN APARAT PEMDA ATAS PRESTASI KERJA PENGKAJIAN TERHADAP STANDAR KELAYAKAN HIDUP MINIMUM SETEMPAT PEMBUATAN PARAMETER KINERJA PEMBUATAN STANDAR PELAYANAN MINIMUM MASING-MASING SKPA PENERAPAN KEPPRES NO.80/2003 & 61/2004 TTG PENGADAAN BARANG & JASA PENETAPAN STANDAR HARGA BARANG & JASA YANG WAJAR PENERAPAN SISTEM KERJA BERBASIS IT, TERUTAMA DI BIRO/BAGIAN KEUANGAN, BKD, DAN SATKER YANG BERHUBUNGAN DENGAN PELAYANAN PUBLIK PEMBUATAN MEKANISME KONTROL TERHADAP DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN. 4/17/2018
II. PEMBERANTASAN KORUPSI REVITALISASI PERAN BAWASDA KERJASAMA DENGAN UNSUR AUDITOR EKSTERNAL KERJASAMA DENGAN APARAT HUKUM TERKAIT 4/17/2018
Korupsi Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 4/17/2018
SUAP MENYUAP PENGGELAPAN DALAM JABATAN PEMERASAN KERUGIAN KEUANGAN ADA TIGA PULUH BENTUK TINDAK PIDANA KORUPSI YG PADA DASARNYA DAPAT DIKELOMPOKKAN SEBAGAI BERIKUT SUAP MENYUAP PENGGELAPAN DALAM JABATAN PEMERASAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PERBUATAN CURANG BENTURAN KEPENTINGAN DALAM PENGADAAN GRATIFIKASI 4/17/2018
1. Korupsi yang terkait dengan Kerugian negara 4/17/2018
Unsur Tindak Pidana Korupsi Kerugian Keuangan Negara Unsur Tindak Pidana (Pasal 2) Pelaku Setiap orang Perbuatan Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi Dengan cara melawan hukum dan Dapat merugikan keuangan negara 4/17/2018
Unsur Tindak Pidana Korupsi Kerugian Keuangan Negara Unsur Tindak Pidana (Pasal 3) Pelaku Setiap orang Perbuatan Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan Menyalah gunakan Kewenangan, kesempatan atau sarana yang Dapat merugikan keuangan negara 4/17/2018
2. Korupsi yang terkait dengan Suap - Menyuap 4/17/2018
Unsur Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap Unsur Tindak Pidana (Pasal 5 ayat 1 huruf a) Pelaku Setiap orang Perbuatan Memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya 4/17/2018
Unsur Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap Unsur Tindak Pidana (Pasal 5 ayat 1 huruf b) Pelaku Setiap orang Perbuatan Memberi sesuatu Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya 4/17/2018
Unsur Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap Unsur Tindak Pidana (Pasal 13) Pelaku Setiap orang Perbuatan Memberi hadiah atau janji Kepada pegawai negeri Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut 4/17/2018
Unsur Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap Unsur Tindak Pidana (Pasal 5 ayat 2) Pelaku Pegawai negeri atau penyelenggara negara Perbuatan Menerima pemberian atau janji Kepada pegawai negeri Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b 4/17/2018
Unsur Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap Unsur Tindak Pidana (Pasal 12 huruf a) Pelaku Pegawai negeri atau penyelenggara negara Perbuatan Menerima hadiah atau janji Diketahui bhw hadiah atau janji tsb diberikan utk menggerakkannya agar melakukan atau tdk melakukan sesuatu dlm jabatannya yg bertentangan dengan kewajibannya Patut diduga bhw hadiah atau janji tsb diberikan untuk menggerakkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya 4/17/2018
Unsur Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap Unsur Tindak Pidana (Pasal 12 huruf b) Pelaku Pegawai negeri atau penyelenggara negara Perbuatan Menerima hadiah atau janji Diketahuinya bhw hadiah atau janji tsb diberikan sebagai akibat atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dan Patut diduga bhw hadiah tsb diberikan sebagai akibat atau karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya 4/17/2018
Unsur Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap Unsur Tindak Pidana (Pasal 11) Pelaku Pegawai negeri atau penyelenggara negara Perbuatan Menerima hadiah atau janji Diketahuinya bhw hadiah atau janji Diketahuinya Patut diduga bhw hadiah atau janji tsb diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dan menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya 4/17/2018
Unsur Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap Unsur Tindak Pidana (Pasal 6 ayat 1 huruf a) Pelaku Setiap orang Perbuatan Memberi atau menjanjikan sesuatu Kepada hakim yang Diketahuinya Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili 4/17/2018
Unsur Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap Unsur Tindak Pidana (Pasal 6 ayat 1 huruf b) Pelaku Setiap orang Perbuatan Memberi atau menjanjikan sesuatu Kepada advokat yang menghadiri sidang pengadilan Diketahuinya Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili 4/17/2018
Unsur Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap Unsur Tindak Pidana (Pasal 6 ayat 2) Pelaku Hakim atau advokat Perbuatan Yang menerima pemberian atau janji Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b 4/17/2018
Unsur Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap Unsur Tindak Pidana (Pasal 12 huruf c) Pelaku Hakim Perbuatan Menerima hadiah atau janji Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili 4/17/2018
Unsur Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap Unsur Tindak Pidana (Pasal 12 huruf c) Pelaku Advokat yang menghadiri sidang di pengadilan Perbuatan Menerima hadiah atau janji Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili 4/17/2018
3. Korupsi yang terkait dengan Penggelapan dalam jabatan 4/17/2018
Unsur Tindak Pidana Korupsi Penggelapan dalam jabatan Unsur Tindak Pidana (Pasal 8) Pelaku Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu Perbuatan Dengan sengaja Menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu Uang atau surat berharga Yang disimpan karena jabatannya 4/17/2018
Unsur Tindak Pidana Korupsi Penggelapan dalam jabatan Unsur Tindak Pidana (Pasal 9) Pelaku Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu Perbuatan Dengan sengaja Memalsukan Buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi 4/17/2018
Unsur Tindak Pidana Korupsi Penggelapan dalam jabatan Unsur Tindak Pidana (Pasal 10 huruf a) Pelaku Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu Perbuatan Dengan sengaja Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan,atau membuat tidak dapat dipakai Barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat berwenang Yang dikuasai karena jabatan 4/17/2018
Unsur Tindak Pidana Korupsi Penggelapan dalam jabatan Unsur Tindak Pidana (Pasal 10 huruf b) Pelaku Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu Perbuatan Dengan sengaja Membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan,atau membuat tidak dapat dipakai Barang, akta, surat, atau daftar sebagaimana disebut pada Pasal 10 huruf a 4/17/2018
Unsur Tindak Pidana Korupsi Penggelapan dalam jabatan Unsur Tindak Pidana (Pasal 10 huruf c) Pelaku Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu Perbuatan Dengan sengaja Membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan,atau membuat tidak dapat dipakai Barang, akta, surat, atau daftar sebagaimana disebut pada Pasal 10 huruf a 4/17/2018
4. Korupsi yang terkait dengan Perbuatan Pemerasan 4/17/2018
Unsur Tindak Pidana Korupsi Pemerasan Unsur Tindak Pidana (Pasal 12 huruf e) Pelaku Pegawai negeri atau penyelenggara negara Perbuatan Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain Secara melawan hukum Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya Menyalahgunakan kekuasaan 4/17/2018
Unsur Tindak Pidana Korupsi Pemerasan Unsur Tindak Pidana (Pasal 12 huruf g) Pelaku Pegawai negeri atau penyelenggara negara Perbuatan Pada waktu menjalankan tugas Meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang Seolah-olah merupakan utang kepada dirinya Diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang 4/17/2018
Unsur Tindak Pidana Korupsi Pemerasan Unsur Tindak Pidana (Pasal 12 huruf f) Pelaku Pegawai negeri atau penyelenggara negara Perbuatan Pada waktu menjalankan tugas Meminta atau menerima, atau memotong pembayaran Kepada Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum Seolah-olah Pegawai negeri atau penyelenggara negara atau kas umum mempunyai utang kepadanya yang Diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang 4/17/2018
5. Korupsi yang terkait dengan Perbuatan curang 4/17/2018
Unsur Tindak Pidana Korupsi berbuat curang Unsur Tindak Pidana (Pasal 7 ayat 1 huruf a) Pelaku Pemborong, ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan Perbuatan Melakukan perbuatan curang Pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan Yang dapat membahayakan keamanan orang atau keamanan barang atau keamanan negara dalam keadaan perang 4/17/2018
Unsur Tindak Pidana Korupsi berbuat curang Unsur Tindak Pidana (Pasal 7 ayat 1 huruf b) Pelaku Pengawas bangunan, atau pengawas penyerahan bahan bangunan Perbuatan Membiarkan dilakukannya perbuatan curang pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan Dilakukan dengan sengaja Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a 4/17/2018
Unsur Tindak Pidana Korupsi berbuat curang Unsur Tindak Pidana (Pasal 7 ayat 1 huruf c) Pelaku Setiap orang Perbuatan Melakukan perbuatan curang Pada waktu menyerahkan barang keperluan TNI dan atau Kepolisian Negara RI yang Dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang 4/17/2018
Unsur Tindak Pidana Korupsi berbuat curang Unsur Tindak Pidana (Pasal 7 ayat 1 huruf d) Pelaku Orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan TNI dan atau Kepolisian Negara RI Perbuatan Membiarkan perbuatan curang (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c) yang Dilakukan dengan sengaja 4/17/2018
Unsur Tindak Pidana Korupsi berbuat curang Unsur Tindak Pidana (Pasal 7 ayat 2) Pelaku Orang yang meneriman penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan TNI dan atau Kepolisian Negara RI Perbuatan Membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c) 4/17/2018
Unsur Tindak Pidana Korupsi berbuat curang Unsur Tindak Pidana (Pasal 12 huruf h) Pelaku Pegawai negeri atau penyelenggara negara Perbuatan Pada waktu menjalankan tugas menggunakan tanah negara yang di atasnya ada hak pakai Seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan padahal Telah merugikan yang berhak dan Diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan 4/17/2018
6. Korupsi yang terkait dengan Benturan kepentingan dalam pengadaan 4/17/2018
Unsur Tindak Pidana Korupsi Benturan kepentingan dalam pengadaan Unsur Tindak Pidana (Pasal 12 huruf h) Pelaku Pegawai negeri atau penyelenggara negara Perbuatan Dengan sengaja Langsung atau tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan dan Telah merugikan yang berhak Pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian yang ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya 4/17/2018
7. Korupsi yang terkait dengan gratifikasi Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK 4/17/2018
Unsur Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Unsur Tindak Pidana (Pasal 12 huruf h) Pelaku Pegawai negeri atau penyelenggara negara Perbuatan Menerima gratifikasi Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi 4/17/2018
UU No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tipikor Pasal 16: Setiap Pegawai Negeri Atau Peny. Negara yg menerima gratifikasi wajib mmelaporkan kepada KPK a) Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi. b) Formulir sebagaimana dimaksud pada huruf a sekurang-kurangnya memuat : 1) nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi; 2) jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara; 3) tempat dan waktu penerimaan gratifikasi; 4) uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan 5) nilai gratifikasi yang diterima 4/17/2018
U A N G B A R A N G GRATIFIKASI (PEMBERIAN) Percepatan Pemberantasan Korupsi U A N G B A R A N G PENGOBATAN CUMA-CUMA K O M I S I GRATIFIKASI (PEMBERIAN) PERJALANAN WISATA D I S C O U N T FASILITAS PENGINAPAN PINJAMAN TANPA BUNGA TIKET PERJALANAN ZUL FAHMI
TIDAK TERKAIT KEDINASAN KATEGORI GRATIFIKASI Percepatan Pemberantasan Korupsi TIDAK DIANGGAP SUAP DIANGGAP SUAP BERHUBUNGAN DENGAN JABATANNYA DAN TIDAK BERLAWANAN DENGAN KEWAJIBAN/TUGASNYA BERHUBUNGAN DENGAN JABATANNYA DAN YANG BERLAWANAN DENGAN KEWAJIBAN/TUGASNYA TERKAIT KEDINASAN TIDAK TERKAIT KEDINASAN Meliputi Penerimaan Dari : a). pihak lain berupa cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis; b). pihak lain berupa kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan lainnya sebagaimana diatur pada Standar Biaya yang berlaku di instansi penerima, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat Konflik Kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima ZUL FAHMI
JENIS TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN KORUPSI: MERINTANGI PROSES PEMERIKSAAN PERKARA KORUPSI TIDAK MEMBERI KETERANGAN ATAU MEMBERI KETERANGAN TIDAK BENAR BANK YG TDK MEMBERI KETERANGAN REKENING TERSANGKA SAKSI ATAU AHLI YG TDK MEMBERIKAN KETERANGAN ATAU MEMBERI KETERANGAN PALSU ORANG YG MEMEGANG RAHASIA JABATAN TIDAK MEMBERIKAN KETERANGAN ATAU MEMBERI KETERANGAN PALSU SAKSI YANG MEMBUKA IDENTITAS PELAPOR 4/17/2018
Unsur Tindak Pidana (Pasal 21) 1. Unsur Tindak Pidana Korupsi merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi Unsur Tindak Pidana (Pasal 21) Pelaku Setiap orang Perbuatan Dengan sengaja Mencegah, merintangan atau menggagalkan Secara langsung atau tidak langsung Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi 4/17/2018
2. Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai harta kekayaannya. Unsur Tindak Pidana (Pasal 22) Pelaku Pribadi / tersangka Perbuatan Dengan sengaja Tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu Tentang keterangan harta benda nya atau harta benda istri/suami nya, atau harta benda anaknya atau harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui atau patut diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka 4/17/2018
Unsur Tindak Pidana (Pasal 22) 3. unsur tindak pidana korupsi Bank tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar Unsur Tindak Pidana (Pasal 22) Pelaku Orang yang ditugaskan oleh Bank Perbuatan Dengan sengaja Tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa 4/17/2018
Unsur Tindak Pidana (Pasal 22) 4. unsur tindak pidana korupsi saksi atau ahli yg tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu Unsur Tindak Pidana (Pasal 22) Pelaku Saksi atau ahli Perbuatan Dengan sengaja Tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang isinya palsu 4/17/2018
Unsur Tindak Pidana (Pasal 22) 5. unsur tindak pidana korupsi orang yg memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu Unsur Tindak Pidana (Pasal 22) Pelaku Orang yang karena pekerjaan, harkat, martabat, atau jabatannya yang diwajibkan menyimpan rahasia Perbuatan Dengan sengaja Tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang isinya palsu 4/17/2018
6. unsur tindak pidana korupsi saksi yang membuka identitas pelapor Unsur Tindak Pidana (Pasal 31) Pelaku Saksi Perbuatan Menyebut nama atau alamat pelapor atau hal-hal lain yang memungkinkan diketahuinya identitas pelapor 4/17/2018
DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA Percepatan Pemberantasan Korupsi PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA ADALAH HAK @ CARI @ MEMPEROLEH @ MEMBERI INFORMASI PENYEL NEGARA DAPAT LAYANAN YANG ADIL DAPAT PERLIN DUNGAN HUKUM SAMPAIKAN : SARAN PENDAPAT ATAS KP PENYELENGGARA NEGARA ZUL FAHMI
SETIAP ORANG ORGANISASI MASYARAKAT L S M Percepatan Pemberantasan Korupsi TERTULIS BERIDENTITAS PELAPOR INFORMASI SARAN PENDAPAT KPD PENEGAK HUKUM TTG DUGAAN TPK SETIAP ORANG LAYANAN DAN JAWABAN PERLINDUNGAN HUKUM (STATUS HKM-RASA AMAN) DAPAT PENGHARGAAN (PIAGAM/PREMI 20/00 x NILAI KN) MERAHASIAKAN IDENTITAS PELAPOR ISI INFORMASI PENDAPAT SARAN BERI PENGAMANAN FISIK PELAPOR + KLG BERHAK ORGANISASI MASYARAKAT L S M PENEGAK HUKUM WAJIB PP NO. 71 TH 2000 TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TPK ZUL FAHMI
Hukum acara pidana 18 tahun 1981 Penyelidikan Penuntutan Penyidikan Pengadilan Putusan Upaya hukum 4/17/2018
CARI PERMASALAHAN YG BERINDIKASI KORUPSI YANG ADA DALAM TUGAS TIAP KELOMPOK Permasahan Yang Berindikasi Korupsi Ciri-ciri Korupsi / Jenis Korupsi Upaya Pencegahannya ………………. ………………..
CARI PERMASALAHAN YG BERINDIKASI KKN YANG ADA DALAM TUGAS TIAP KELOMPOK Permasalahan yg berindikasi korupsi Ciri-Ciri Korupsi Jenis KKN, Korupsi,Kolusi, Nepotisme Upaya Pencegahan ………………. ………………..
PERILAKU BERINDIKASI KORUPSI YANG ADA DALAM TAYANGAN Permasahan Yang Berindikasi Korupsi Ciri-ciri Korupsi / Jenis Korupsi (KKN) Upaya Pencegahannya ………………. ………………..
Terima Kasih