Jasa-Jasa Lembaga Perbankan A. PEMBAYARAN INTERNASIONAL Advance Payment = pembayaran yg dilakukan dimuka. Open account = pembayaran setelah pembeli menerima barang. Documentary collection = pembayaran dengan cara mengirimkan dokumen kepemilikan dan dokumen penunjang melalui bank. Clean Collection = pembayaran didasarkan pada dokumen finansial yaitu draf, tanpa disertai dokumen komersial (invouce, packing list, dll)
5. Letter of credit (L/C) : sistem pembayaran yg mrp jaminan tertulis dari bank penerbit atas perintah nasabah (pembeli/importir) untuk melakukan pembayaran ke beneficiary (penerima L/C atau penjual) asalkan beneficiary menyerahkan dokumen yg sesuai dg persyaratan L/C tsb. B. KLIRING = sarana perhitungan warkat antar bank yg dilaksanakan oleh BI dg tujuan memperluas dan memperlancar lalulintas pembayaran giral. C. BANK GARANSI / bank guarantee = jaminan yg diterbitkan oleh bank berdasarkan keinginan pemohon yg ditujukan oleh pihak ketiga dg tujuan memberikan jaminan berupa sejumlah uang tertentu kepada pihak ketiga apabila pemohon melakukan wanprestasi (cedera janji)
D. INKASO (Collection) = penagihan warkat kliring (cek/BG atau warkat lain) ke bank penerbit diluar wilayah kliring. G. REMITTANCE = Jasa pengiriman dan penerimaan uang dari luar negeri melalui fasilitas bank. E. CEK PERJALANAN (travellers cheque) = adalah cek khusus yg diterbitkan oleh bank/ lembaga keuangan dlm bentuk yang sudah tercetak dan dalam mata uang serta denominasi tertentu. H. KARTU KREDIT = alat pembayaran berbentuk kartu, berfungsi pengganti uang tunai, sebagai alat pembayaran atas transaksi pembelian barang dan jasa. F. SAFE DEPOSIT BOX = jasa perbankan yg diberikan untuk memberikan rasa aman atas penyimpanan barang milik nasabah. I. PHONE BANKING = fasilitas yg disediakan bank memudahkan nasabah utk melakukan transaksi keuangan melalui telpon/internet.
J. CASH MANAGEMENT = jasa yang diberikan oleh bank kenasabahnya utk membantu pengelolaan dana, shg nasabah dpt melakukan transaksi dg lancar dan mendpt profit sesui yg diharapkan. K. PENGIRIMAN UANG (Transfer) = mekanisme pengiriman atau penerimaan sejumlah dana tertentu yg dilakukan oleh bank atas perintah nasabah.