Matakuliah : J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun : 2005 Versi : 1 / 1 Pertemuan 02 Hukum Pajak
Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, mahasiswa diharapkan akan mampu : Mahasiswa dapat Mengidentifikasikan kedudukan dan hubungan hukum pajak dengan hukum perdata dan hukum pidana serta berbagai penafsiran dan pembagian hukum pajak
Outline Materi Pengertian Hukum Pajak Kedudukan Hukum Pajak Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Perdata Hubungan Hukum pajak dengan Hukum Pidana Penafsiran dalam Hukum Pajak Pembagian Hukum Pajak
Hukum Pajak (1) Hukum Pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang Pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang / masyarakat dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui Kas Negara. Tugas Hukum Pajak adalah Menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat yang dapat dihubungkan dengan pengenaan pajak, merumuskannya dalam peraturan-peraturan hukum dan menafsirkan peraturan-peraturan tersebut.
Yang diatur dalam Hukum Pajak diantaranya : Subjek pajak. Objek pajak. Tarif pajak. Kewajiban masyarakat. Cara pengenaan pajak. Cara penagihan pajak Dll. Hukum Pajak menyangkut 2 pihak : Pemerintah. Masyarakat.
Hukum Pajak (3) Kedudukan Hukum Pajak Dalam Tata Hukum Hukum Publik disebut juga sebagai Hukum Negara. Hukum Pajak disebut juga sebagai Hukum Fiskal.
Hukum Pajak (4) – Hubungan Dengan Hukum Lain Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Perdata. Berlaku : “Lex Specialis deroget Lex Generalis”.
Hukum Pajak (5) – Hubungan Dengan Hukum Lain Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana.
Pembagian Hukum Pajak : Hukum Pajak Formal : norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan dan persitiwa yang harus dikenakan pajak (mendukung pelaksanaan hukum pajak material). Hukum Pajak Material : hukum pajak yang memuat subjek pajak, objek pajak, tarif pajak.
Hukum Pajak (7) - Penafsiran 7 Penafsiran Dalam Hukum Pajak Penafsiran historis ( Dengan melihat sejarah pembuatan UU-nya) Penafsiran sosiologis ( Disesuai-kan dengan perkembangan hidup masyarakat ). Penafsiran sistematik (dengan mengaitkan antar Pasal-pasal dalam UU, atau dengan UU lainnya). Penafsiran otentik (dengan melihat apa yang dijelaskan dalam UU tsb). Penafsiran tata bahasa (berdasarkan bunyi kata-kata secara keseluruhan dalam kalimat suatu Pasal). Penafsiran analogis (dengan cara memberi kiasan / ibarat atau arti lain pada kata-kata yang tercantum dalam UU). Penafsiran a contrario (didasarkan pada perlawanan pengertian antara yang dihadapi dengan yang diatur dalam UU).
Hukum Pajak (8) - Perlawanan Perlawanan Terhadap Pajak : Perlawanan pasif (berhubungan dengan kondisi ekonomi masyarakat/negara) Perlawanan aktif (serangkaian usaha yang dilakukan masyarakat untuk tidak membayar pajak). Dilakukan dengan : Penghindaran pajak (tax avoidance). Penggelapan pajak (tax evasion). Melalaikan pajak.