Matakuliah : J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun : 2005 Versi : 1 / 1

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
Advertisements

PERADILAN PAJAK Pertemuan 4.
Oleh: Ary Prastono Widjaja
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
KONSEP DASAR PAJAK.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Dasar-Dasar Perpajakan
HUKUM PAJAK PERPAJAKAN KELAS A KELOMPOK 4
PERTEMUAN KE 7 HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK,
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
1 Pertemuan 11 SPT TAHUNAN Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
Pertemuan 13 Hukum Pajak Internasional Matakuliah: J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun: 2005 Versi: 1 / 1.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
Pertemuan 5 Balok Keran dan Balok Konsol
Pertemuan 10 Ketetapan Pajak Matakuliah: J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun: 2005 Versi: 1 / 1.
1 Pertemuan 5 PPh PASAL 21 Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
1 Pertemuan 12 BEA METERAI Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
Matakuliah : R0022/Pengantar Arsitektur Tahun : Sept 2005 Versi : 1/1
Pertemuan 04 Fungsi-fungsi Microsoft Excel
1 Pertemuan 19 Rendering perspektif mata burung Matakuliah: R0124 / Teknik Komunikasi Arsitektur Tahun: 2005 Versi: >/ >
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
PERTEMUAN KE-2 Kedudukan Hukum Pajak
Pertemuan 01 Pengertian Pajak Dan Fungsinya
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
Dasar- dasar perpajakan
PERTEMUAN #8 PENGERTIAN PENAGIHAN PAJAK
Matakuliah : K0074/Kalkulus III Tahun : 2005 Versi : 1/0
Pertemuan 10 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI dan PPn BM
Pengantar Hukum Pajak Joko Tri Saputro.
HUKUM PAJAK (2).
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK Santoso Wahyu Utomo, S.E.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
Pertemuan 7 INTEGRITAS dan OBYEKTIVITAS
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-2 JULIUS HARDJONO
Pertemuan 12 Keberatan Dan Banding
HUKUM PAJAK Hukum pajak yang juga disebut sebagai hukum fiskal merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil.
PERTEMUAN KE-2 KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
UTANG PAJAK.
Eka Sri Sunarti Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Matakuliah : N0622/Penerjemahan Lisan Jepang - Indonesia
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Curriculum Vitae Nama : Zulfikri bin Aboebakar Umur : 53 Tahun Pekerjaan : Public Accountant & Legal Consultant Alumni : FE - UNPAD 1978 & FH - UIEU 2004.
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
Pertemuan 4 Slash Listening (I)
TATAP MUKA 4 HUKUM PAJAK.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 3 Diferensial
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
Materi 5.
PERLAWANAN PAJAK Hafiez Sofyani, SE. M.Sc.
Pertemuan 2 Penerjemahan Teks dan Lisan
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PERPAJAKAN.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak., CA
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PERPAJAKAN 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM.
PERTEMUAN KE-2 Kedudukan Hukum Pajak
Transcript presentasi:

Matakuliah : J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun : 2005 Versi : 1 / 1 Pertemuan 02 Hukum Pajak

Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, mahasiswa diharapkan akan mampu : Mahasiswa dapat Mengidentifikasikan kedudukan dan hubungan hukum pajak dengan hukum perdata dan hukum pidana serta berbagai penafsiran dan pembagian hukum pajak

Outline Materi Pengertian Hukum Pajak Kedudukan Hukum Pajak Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Perdata Hubungan Hukum pajak dengan Hukum Pidana Penafsiran dalam Hukum Pajak Pembagian Hukum Pajak

Hukum Pajak (1) Hukum Pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang Pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang / masyarakat dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui Kas Negara. Tugas Hukum Pajak adalah Menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat yang dapat dihubungkan dengan pengenaan pajak, merumuskannya dalam peraturan-peraturan hukum dan menafsirkan peraturan-peraturan tersebut.

Yang diatur dalam Hukum Pajak diantaranya : Subjek pajak. Objek pajak. Tarif pajak. Kewajiban masyarakat. Cara pengenaan pajak. Cara penagihan pajak Dll. Hukum Pajak menyangkut 2 pihak : Pemerintah. Masyarakat.

Hukum Pajak (3) Kedudukan Hukum Pajak Dalam Tata Hukum Hukum Publik disebut juga sebagai Hukum Negara. Hukum Pajak disebut juga sebagai Hukum Fiskal.

Hukum Pajak (4) – Hubungan Dengan Hukum Lain Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Perdata. Berlaku : “Lex Specialis deroget Lex Generalis”.

Hukum Pajak (5) – Hubungan Dengan Hukum Lain Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana.

Pembagian Hukum Pajak : Hukum Pajak Formal : norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan dan persitiwa yang harus dikenakan pajak (mendukung pelaksanaan hukum pajak material). Hukum Pajak Material : hukum pajak yang memuat subjek pajak, objek pajak, tarif pajak.

Hukum Pajak (7) - Penafsiran 7 Penafsiran Dalam Hukum Pajak Penafsiran historis ( Dengan melihat sejarah pembuatan UU-nya) Penafsiran sosiologis ( Disesuai-kan dengan perkembangan hidup masyarakat ). Penafsiran sistematik (dengan mengaitkan antar Pasal-pasal dalam UU, atau dengan UU lainnya). Penafsiran otentik (dengan melihat apa yang dijelaskan dalam UU tsb). Penafsiran tata bahasa (berdasarkan bunyi kata-kata secara keseluruhan dalam kalimat suatu Pasal). Penafsiran analogis (dengan cara memberi kiasan / ibarat atau arti lain pada kata-kata yang tercantum dalam UU). Penafsiran a contrario (didasarkan pada perlawanan pengertian antara yang dihadapi dengan yang diatur dalam UU).

Hukum Pajak (8) - Perlawanan Perlawanan Terhadap Pajak : Perlawanan pasif (berhubungan dengan kondisi ekonomi masyarakat/negara) Perlawanan aktif (serangkaian usaha yang dilakukan masyarakat untuk tidak membayar pajak). Dilakukan dengan : Penghindaran pajak (tax avoidance). Penggelapan pajak (tax evasion). Melalaikan pajak.