ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina Rozi Susanti By : Kelompok 11 Lisa Ariyanti
PERMENKES TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK BIDAN
TIDAK BERLAKU LAGI Kepmenkes No 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan BERLAKU PERMENKES RI NO 1464/MENKES/PER/X/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
BAB I (KETENTUAN UMUM) PASAL 1 Seorang perempuan : lulus dari pendidikan bidan telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan Bidan
PELAPORAN DAN REGISTRASI BAB II PERIZINAN HARUS MELAKUKAN PELAPORAN DAN REGISTRASI Surat Tanda Registrasi (STR) : bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan sertifikat kompetensi PASAL 2 Bidan dapat menjalankan praktik mandiri dan/atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Bidan yg menjalankan praktik mandiri harus berpendidikan minimal Diploma III (D III) Kebidanan.
Setiap bidan yg menjalankan praktik mandiri wajib memiliki SIPB PASAL 3 Setiap bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKB Setiap bidan yg menjalankan praktik mandiri wajib memiliki SIPB
Memperoleh SIKB dan SIPB mengajukan permohonan Melampirkan : PASAL 4 (1) Memperoleh SIKB dan SIPB mengajukan permohonan Melampirkan : Fotokopi STR ; berlaku ; dilegalisir Surat keterangan sehat fisik Rekomendasi dari organisasi profesi Pasfoto Surat pernyataan memiliki tempat kerja Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk
PASAL 6 Bidan hanya dapat menjalankan praktik dan/atau kerja paling banyak di 1 (satu) tempat kerja dan 1 (satu) tempat praktik
PASAL 8 Tempat kerja/praktik tidak sesuai lagi dengan SIKB/SIPB SIKB/SIPB tidak berlaku Masa berlakunya habis Dicabut oleh pejabat yang berwenang memberikan izin
(PENYELENGGARAAN PRAKTIK) BAB III (PENYELENGGARAAN PRAKTIK) PASAL 9 Pelayanan kesehatan ibu Wewenang Bidan Pelayanan kesehatan anak Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
PASAL 10 Pra hamil Kehamilan Persalinan Nifas Menyusui Masa antara dua kehamilan Konseling pra hamil ANC INC
continue bayi baru lahir Bayi balita pra sekolah
continue Penyuluhan dan konseling; Kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana Memberikan alat kontrasepsi
Dalam melaksanakan praktek/kerja, bidan memiliki kewajiban PASAL 18 PASAL 19 Dalam melaksanakan praktek/kerja, bidan memiliki kewajiban meningkatkan mutu pelayanan profesinya Hak Bidan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
BAB IV PENCATATAN DAN PELAPORAN PASAL 20 melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dg pelayanan yg diberikan BIDAN WAJIB Pelaporan ditujukan ke Puskesmas wilayah tempat praktik. Dikecualikan untuk bidan yang bekerja di fasilitas pelayan kesehatan
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PASAL 21 Oleh Menteri, Pemerintah daerah Provinsi, Pemda kabupaten/kota dengan mengikutsertakan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi, organisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan yang bersangkutan. meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien
Pelaksanaan pengawasan : PASAL 23 Pelaksanaan pengawasan : Menteri, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kab/kota dapat memberikan tindakan administratif kepada bidan yang melakukan pelanggaran teguran lisan teguran tertulis pencabutan SKIB/SIPB untuk sementara paling lama 1(satu) tahun pencabutan SKIB/SIPB selamanya
KETENTUAN PERALIHAN PASAL 25 BAB VI KETENTUAN PERALIHAN PASAL 25 Bidan yang telah mempunyai SIPB berdasarkan : Kepmenkes No 900/Menkes/SK/VI/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan Permenkes No HK.02.02/Menkes/149/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan dinyatakan telah memiliki SIPB s.d. masa berlakunya berakhir. Perbaharui SIPB apabila habis jangka waktunya
KETENTUAN PENUTUP PASAL 29 BAB VII KETENTUAN PENUTUP PASAL 29 Saat peraturan ini mulai berlaku (4 Oktober 2010) Kepmenkes No 900/Menkes/SK/VII/2002 Permenkes No HK.02.02/Menkes/149/I/2010 Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku