ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Tugas dan tanggung jawab bidan di komunitas
SISTEM REGULASI KEPERAWATAN
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Peran dan Fungsi Bidan.
PENGERTIAN, TUJUAN, PERSYARATAN DAN KEGUNAAN :
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
Seminar Keperawatan STIKES WHS
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
SISTEM PENGHARGAAN BAGI BIDAN
Up Date Terbaru Peraturan
BIDAN PRAKTIK MANDIRI SRI KUSWANTI.
IKATAN BIDAN INDONESIA CABANG KABUPATEN BANTUL
ALUR PENERBITAN STRTTK
STANDAR PROFESI TTK.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BIDAN DI KOMUNITAS
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
PERAN DAN FUNGSI MAJELIS PERTIMBANGAN KODE ETIK PROFESI
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
Peran Dan Tanggung Jawab Bidan Dalam Asuhan Kehamilan
ETIKA DAN KODE ETIK BIDAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Disampaikan pada acara
Pekerjaan Kefarmasian
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2015 TENTANG PENGUJIAN DAN KALIBRASI ALAT KESEHATAN.
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
BAB I KETENTUAN UMUM PASAL 1 1. Bidan adalah seorang perempuan yg lulus dari pendidkan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengobatan tradisional  salah satu upaya pengobatan, perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan, banyak dimanfaatkan masyarakat.
Tugas dan tanggung jawab bidan di komunitas
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PERTEMUAN DENGAN ORGANISASI PROFESI
UNDANG UNDANG KESEHATAN
PERATURAN PEMERINTAHAN TENTANG STANDAR PROFESI & PRAKTIK BIDAN Sintha Wijayanti Akademi Kebidanan Assyifa Tangerang.
PRODI D III KEBIDANAN Hanny Desmiati legislasi dalam praktek kebidanan.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Transcript presentasi:

ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina Rozi Susanti By : Kelompok 11 Lisa Ariyanti

PERMENKES TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK BIDAN

TIDAK BERLAKU LAGI Kepmenkes No 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan BERLAKU PERMENKES RI NO 1464/MENKES/PER/X/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN

BAB I (KETENTUAN UMUM) PASAL 1 Seorang perempuan : lulus dari pendidikan bidan telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan Bidan

PELAPORAN DAN REGISTRASI BAB II PERIZINAN HARUS MELAKUKAN PELAPORAN DAN REGISTRASI Surat Tanda Registrasi (STR) : bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan sertifikat kompetensi PASAL 2 Bidan dapat menjalankan praktik mandiri dan/atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Bidan yg menjalankan praktik mandiri harus berpendidikan minimal Diploma III (D III) Kebidanan.

Setiap bidan yg menjalankan praktik mandiri wajib memiliki SIPB PASAL 3 Setiap bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKB Setiap bidan yg menjalankan praktik mandiri wajib memiliki SIPB

Memperoleh SIKB dan SIPB mengajukan permohonan Melampirkan : PASAL 4 (1) Memperoleh SIKB dan SIPB mengajukan permohonan Melampirkan : Fotokopi STR ; berlaku ; dilegalisir Surat keterangan sehat fisik Rekomendasi dari organisasi profesi Pasfoto Surat pernyataan memiliki tempat kerja Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk

PASAL 6 Bidan hanya dapat menjalankan praktik dan/atau kerja paling banyak di 1 (satu) tempat kerja dan 1 (satu) tempat praktik

PASAL 8 Tempat kerja/praktik tidak sesuai lagi dengan SIKB/SIPB SIKB/SIPB tidak berlaku Masa berlakunya habis Dicabut oleh pejabat yang berwenang memberikan izin

(PENYELENGGARAAN PRAKTIK) BAB III (PENYELENGGARAAN PRAKTIK) PASAL 9 Pelayanan kesehatan ibu Wewenang Bidan Pelayanan kesehatan anak Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana

PASAL 10 Pra hamil Kehamilan Persalinan Nifas Menyusui Masa antara dua kehamilan Konseling pra hamil ANC INC

continue bayi baru lahir Bayi balita pra sekolah

continue Penyuluhan dan konseling; Kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana Memberikan alat kontrasepsi

Dalam melaksanakan praktek/kerja, bidan memiliki kewajiban PASAL 18 PASAL 19 Dalam melaksanakan praktek/kerja, bidan memiliki kewajiban meningkatkan mutu pelayanan profesinya Hak Bidan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat

BAB IV PENCATATAN DAN PELAPORAN PASAL 20 melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dg pelayanan yg diberikan BIDAN WAJIB Pelaporan ditujukan ke Puskesmas wilayah tempat praktik. Dikecualikan untuk bidan yang bekerja di fasilitas pelayan kesehatan

BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PASAL 21 Oleh Menteri, Pemerintah daerah Provinsi, Pemda kabupaten/kota dengan mengikutsertakan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi, organisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan yang bersangkutan. meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien

Pelaksanaan pengawasan : PASAL 23 Pelaksanaan pengawasan : Menteri, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kab/kota dapat memberikan tindakan administratif kepada bidan yang melakukan pelanggaran teguran lisan teguran tertulis pencabutan SKIB/SIPB untuk sementara paling lama 1(satu) tahun pencabutan SKIB/SIPB selamanya

KETENTUAN PERALIHAN PASAL 25 BAB VI KETENTUAN PERALIHAN PASAL 25 Bidan yang telah mempunyai SIPB berdasarkan : Kepmenkes No 900/Menkes/SK/VI/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan Permenkes No HK.02.02/Menkes/149/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan dinyatakan telah memiliki SIPB s.d. masa berlakunya berakhir. Perbaharui SIPB apabila habis jangka waktunya

KETENTUAN PENUTUP PASAL 29 BAB VII KETENTUAN PENUTUP PASAL 29 Saat peraturan ini mulai berlaku (4 Oktober 2010) Kepmenkes No 900/Menkes/SK/VII/2002 Permenkes No HK.02.02/Menkes/149/I/2010 Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku