Organisasi Bisnis dan Keuangan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

Bentuk-Bentuk Badan Usaha
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Hukum Pasar Modal.
PERSEROAN TERBATAS.
PEMILIHAN JENIS DAN BENTUK USAHA
BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
PERSEROAN TERBATAS 1.
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
BENTUK USAHA DAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Perseroan Terbatas (Corporation)
Organisasi Bisnis dalam Islam Raden Arfan. Badan Hukum vs Badan Usaha “Badan Hukum” berbeda dengan “Badan Usaha” (bentuk usaha). Tidak semua bentuk usaha.
Bentuk – bentuk Perusahaan
HUKUM PERUSAHAAN.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
III. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan II
Copyright by dhoni yusra
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK BADAN USAHA DAN PERKEMBANGAN BADAN USAHA
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Program Magister Kenotariatan
ASPEK HUKUM BISNIS.
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
Surat Berharga dan Surat Yang Berharga di Luar KUHD (01)
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
PEMILIHAN JENIS DAN BENTUK USAHA Sumber : ariefm. lecture. ub. ac. id/
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Pilihan Pilihan Badan Usaha
Copyright by dhoni yusra
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
Universitas Esa Unggul
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Pelaku ekonomi di indonesia
BUMN.
LEMBAGA EKONOMI.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
Pertemuan 5 BENTUK PERUSAHAAN PERORANGAN DAN BUKAN
HUKUM PERUSAHAAN.
Disusun oleh Herry Syafrial, S.Pd., M.A.
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasar Modal.
PENGANTAR AKUNTANSI.
Bentuk-Bentuk Kepemilikan
GANDHI PHARMACISTA, SH., MH
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk – bentuk badan Usaha
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Transcript presentasi:

Organisasi Bisnis dan Keuangan Badan Hukum vs Badan Usaha Bentuk-bentuk Badan Usaha Badan Usaha berdasarkan kepemilikan Organisasi Keuangan Istilah dalam Keuangan week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

Badan Hukum vs Badan Usaha “Badan Hukum” berbeda dengan “Badan Usaha” (bentuk usaha). Tidak semua bentuk usaha berbadan hukum. Yang masuk kategori badan hukum adalah: PT, YAYASAN, KOPERASI, BHMN (contohnya Universitas) dan badan usaha/bentuk usaha lain yang anggaran dasarnya disahkan oleh Menteri dan diumumkan dalam berita negara. NV atau “Namlooze Venotschap” adalah nama lama dari PT (sekarang tidak digunakan lagi). Sedangkan UD, PD, dan CV bukan badan hukum. week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

ekmakro08-ittelkom-mna Badan hukum dipersamakan kedudukannya dengan orang, artinya bisa bertindak sendiri di luar dan di dalam pengadilan, melakukan penuntutan dan dituntut, dan memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para pemegang sahamnya dan kekayaan para pendirinya. Bentuk usaha, hanyalah suatu wadah dari usaha pendirinya (untuk UD dan PD) atau usaha bersama di antara para pendirinya (jika terdiri dari beberapa orang seperti Firma dan CV). Apabila terjadi gugatan dari pihak ketiga, para pendiri atau persero atau pemilik harus bertanggung jawab secara renteng (tanggung menanggung sampai dengan harta pribadinya). week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

ekmakro08-ittelkom-mna Usaha yang tidak berbentuk Badan hukum adalah usaha perorangan yang dilaksanakan tanpa membentuk jenis usaha tertentu. Misalnya usaha catering tanpa membentuk CV atau UD. tapi kalau usaha perorangan tersebut sudah memilih bentuk UD atau PD, artinya orang tersebut sudah “mendeklarasikan” dirinya menurut bentuk usaha tersebut. Walaupun tentu saja tanggung jawabnya tetap sama. week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

Bentuk-bentuk Badan Usaha Perusahaan Perseorangan Perseroan Firma Perseroan Comanditer (CV) Perseroan Terbatas (PT) Perkumpulan Koperasi Yayasan Perusahaan Negara Joint Venture Kerja sama badan-badan perusahaan week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

ekmakro08-ittelkom-mna Perusahaan Perseorangan Cara pendiriannya mudah dan murah Organisasinya sangat sederhana Pimpinannya pemilik sendiri Kekayaan perusahaan juga menjadi kekayaan pribadinya, resiko tanggung jawab pribadinya. Contoh: Henry Ford, Kruff (jerman), Bob Sadino, pak Sugino (warung sate), pedagang eceran, warung, toko-toko, P.D (Perusahaan Dagang). Perseroan Firma Merupakan usaha kerja sama untuk menjalankan suatu perniagaan dengan bersama. Didirikan dengan akte notaris, diumumkan di berita Negara, aktenya didaftarkan pada panitera pengadilan tinggi di daerahnya. week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

ekmakro08-ittelkom-mna Perseroan Comanditer (CV) tidak perlu terdaftar di departemen Kehakiman, cukup di Notaris, syarat permodalan juga ringan Asset pribadi pesero aktif/pengurus akan menjadi jaminan atas tanggung jawab perusahaanmanaging partner Pesero pasif/comanditer hanya bertanggung jawab atas sejumlah modal yang disetor sleeping partner Perseroan Terbatas (PT) Harus terdaftar di Departemen Kehakiman Harta Pribadi pemilik, terpisah dengan tanggung jawab perusahaan Para pengurus PT bertanggung jawab penuh sampai dengan harta pribadinya kepada pihak kreditur (pihak ketiga) week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

ekmakro08-ittelkom-mna Perkumpulan Koperasi Mirip PT., tetapi hak suara anggota bukan berdasarkan besarnya saham, tetapi dari orang per orang Yayasan Diperuntukan untuk kegiatan yang tidak bertujuan mencari keuntungan (biasanya untuk tujuan sosial) Tidak dikenakan pajak badan hukum Khusus Perguruan Tinggi negeri, ada BHMN week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

Badan Usaha berdasarkan kepemilikan BUMN BUMD Swasta Nasional & Asing Badan usaha yang sudah Go Public, dibelakangnya diberi Tbk., seperti PT. Telkom Tbk. week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

ekmakro08-ittelkom-mna BUMN Secara umum, istilah badan usaha milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara. Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

ekmakro08-ittelkom-mna BUMN Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

ekmakro08-ittelkom-mna Jenis BUMN Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas ( PT ) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

ekmakro08-ittelkom-mna Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut: Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang Modalnya berbentuk saham Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

ekmakro08-ittelkom-mna Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan BUMN dipimpin oleh direksi Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan Tidak mendapat fasilitas negara Tujuan utama memperoleh keuntungan Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata Pegawainya berstatus pegawai swasta week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

ekmakro08-ittelkom-mna Di Indonesia yang sudah menjadi Persero yaitu: PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Aneka Tambang Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Indosat telah dijual kepada STT), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

ekmakro08-ittelkom-mna Perusahaan Jawatan (Perjan) Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Perusahaan Umum (Perum) Sejenis perusahan badan pemerintah yg mengelola sarana umum. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

ekmakro08-ittelkom-mna Ciri-ciri BUMN Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

ekmakro08-ittelkom-mna Ciri-ciri BUMN Sebagai sumber pemasukan negara Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

ekmakro08-ittelkom-mna Tujuan Pendirian BUMN Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara Mengejar dan mencari keuntungan Pemenuhan hajat hidup orang banyak Perintis kegiatan-kegiatan usaha Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

ekmakro08-ittelkom-mna Organisasi Keuangan BAPEPAM, Badan Pengawas Pasar Modal Mengawasi jalannya pasar modal sehari-hari : Mencegah terjadinya “insider trading” Saham delisting Suspend dll week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

Istilah dalam Keuangan Permodalan Investasi : untuk membiayai investasi/perluasan usaha adalah dengan meminjam dari Bank, go public, mencari partnership, menerbitkan obligasi, dan Modal Ventura. Divestasi : kebalikan dengan Investasi, tetapi kalau investor/pemilik saham, yakni dengan menjual kembali sahamnya. week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

Saham (surat kepemilikan perusahaan) Pemilik saham, berhak mendapatkan keuntungan (dividen), juga hak suara; tentunga juga bertanggung jawab terhadap kerugian. Bulish Vs Bearish; kecenderungan naik Vs kondisi pasar yang lesu. Listing Vs Delisting; terdaftar di Bursa atau dicoret dari bursa karena bangkrut, dlsb. Portofolio; daftar berbagai jenis saham dan obligasi yang dipilih dan dimiliki oleh perusahaan sekuritas atau reksadana untuk meningkatkan yield/keuntungan tahunan week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

ekmakro08-ittelkom-mna Obligasi Obligasi adalah surat hutang jangka panjang Dikeluarkan oleh pemerintah/negara maupun perusahaan Bunga obligasi harus selalu dibayar meskipun pihak yang mengeluarkan obligasi dalam keadaan merugi, namun belum dinyatakan bangkrut. Obligasi, di Indonesia dikenal SUN-Surat Utang Negara, SPN-Surat Perbendaharaan Negara, seperti : (Treasury) Bill atau Commersial Paper, berjangka waktu 6 bln – 1 tahun (Treasury) Notes 1- 2 tahun (Treasury) Bonds > 2 tahun week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

Hedging (Lindung nilai) Dengan membayar premi tertentu ke BI untuk menetapkan harga valuta asing dengan nilai tertentu. Misal : waktu kontrak harga dollar = Rp. 9.000/dollar, seandainya harga dollar pada saatnya nanti Rp. 12.000/dollar, maka tetap 9.000. Tetapi, kalau sebaliknya, maka selisih keuntungan akan dibagi dua. week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

ekmakro08-ittelkom-mna Kompas, kamis 11 mei 2006 Nilai nominal obligasi negara yang tercatat dan dapat diperdagangkan di BES = Rp. 430,2 T terdiri dari 51 seri. Nilai nominal obligasi korporasi yang tercatat di BES hingga April 2006 = Rp. 565,4 T, terdiri dari 243 seri dari 103 emiten. Obligasi Korporasi dalam US $ mencapai $105 juta. week-4 ekmakro08-ittelkom-mna

ekmakro08-ittelkom-mna Kompas Total jumlah SUN yang telah diterbitkan Pemerintah Rp. 680,2 T (kamis, 18 Mei 2006) Penerbitan SUN 2006 neto sebesar Rp. 38 T, termasuk yang jatuh tempo dan pembelian kembali secara gross yang harus diterbitkan pada tahun 2006 sebesar sekitar Rp. 80 T week-4 ekmakro08-ittelkom-mna