V. TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI I. PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI Untuk koperasi primer diperlukan minimal 20 orang anggota, koperasi sekunder minimal 3 koperasi yang berbadan hukum Berkedudukan di wilayah Republik Indonesia Dengan akte pendirian yang memuat anggaran dasar Anggaran dasar koperasi sekurang-kurangnya memuat : a. Daftar nama pendiri b. Nama dan tempat kedudukan c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha d. Ketentuan mengenai keanggotaan e. Ketentuan mengenai rapat anggota f. Ketentuan mengenai pengeloaan g. Ketentuan mengenai permodalan h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya i. Ketentuan mengenai pembagian SHU j. Ketentuan mengenai sanksi
LANGKAH-LANGKAH DALAM MENDIRIKAN KOPERASI DASAR PEMBENTUKAN Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi : a. Calon anggota harus empunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama b. Usaha yang akan didirikan koperasi harys layak dari segi ekonomi, moral, budaya dan lingkungan c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha d. Manajemen yang akan ditunjuk harus profesional PERSIAPAN PEMBENTUKAN KOPERASI a. Kegiatan penyuluhan,penerangan, dan pelatihan para pendiri dan calon anggota b. Mempersiapkan rapat pembentukan dengan penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga RAPAT PEMBENTUKAN a. Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri sekurang- kurangnya 20 orang dan 3 koperasi sekunder yang sudah berbadan hukum b. Rapat dipimpin oleh beberapa pendiri atau kuasa pendiri
4. PENGESAHAN AKTE PENDIRIAN DIAJUKAN KEPADA KANTOR DEPARTEMEN SETEMPAT DENGAN MELAMPIRKAN : a. Dua rangkap skta pendirian koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup b. Berita acara pembentukan koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permintaan pengesahan c. Surat bukti penyetoran modal d. Rencana awal kegiatan koperasi