Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi III Alat Bukti Keterangan Saksi Hukum Pembuktian Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi III Alat Bukti Keterangan Saksi
Hukum Pembuktian Sesi III Alat Bukti Keterangan Saksi Pemanggilan & Pemeriksaan Saksi 1. Pemanggilan Terhadap Saksi → Pasal 146 ayat 2 dan Pasal 227 KUHAP. 2. Saksi tidak mau hadir di persidangan → Pasal 159 ayat 2 KUHAP 3. Syarat2 menjadi saksi → Pasal 1 butir 26 KUHAP 4. Tata cara memeriksa saksi → Pasal 159 ayat 1 KUHAP, Pasal 160 ayat 2, ayat 3 KUHAP 5. Sumpah saksi → Pasal 223 KUHAP 6. Saksi tidak mau bersumpah → Pasal 160 ayat 4 KUHAP 7. Pertanyaan2 yg dilarang diajukan kpd saksi → Pasal 166 KUHAP 8. Keterangan yg diberikan oleh saksi harus bersifat bebas → Pasal 153 ayat 2 huruf b KUHAP
Hukum Pembuktian Sesi III B. Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi → 185 KUHAP - Keterangan saksi sbg alat bukti → Pasal 185 ayat 1 KUHAP -Asas unnus testis, nullus testis → Pasal 185 ayat 2 KUHAP - Penilaian dari keterangan saksi → Pasal 185 ayat 6 KUHAP - Saksi tanpa sumpah → 185 ayat 7 KUHAP Keterangan saksi, baru mempunyai kekuatan sbg alat bukti apabila dinyatakan saksi sebelumnya disumpah/ berjanji atau dikuatkan oleh sumpah/janji. C. Bentuk-bentuk Saksi : 1. Saksi Adercharge ; 2. Saksi Acharge ; 3. Saksi Mahkota ;
Hukum Pembuktian Sesi III 4. Saksi relatif enbevoegd : 5. Saksi Absolut anbevoegd ; 6. Saksi de auditu ; 7. Saksi verbalisan (penyidik) ; 8. Saksi bersuara ; 9. Saksi diam ; 10. saksi yg berdiri sendiri. Agar suatu kesaksian mempunyai kekuatan sbg alat bukti harus memenuhi syarat sbg berikut : syarat obyektif a. Tdk boleh bersama-sama sbg terdakwa ; b. Tdk boleh ada hubungan keluarga ; dan c. Mampu bertanggungjawab, yakni sdh berumur 15 tahun atau pernah kawin dan tdk sakit ingatan
Hukum Pembuktian Sesi III Syarat Formal : a. Kesaksian harus diucapkan dalam sidang ; b. Kesaksian tersebut harus diucapkan dibawah sumpah, tdk dikenai asas unus testis nullus testis Syarat Subyektif/internal a. Saksi menerangkan apa yang ia lihat , ia dengar dan ia alami sendiri ; b. Dasar-dasar atau alasan mengapa saksi tersebut melihat, mendengar dan mengalami sesuatu yg diterangkan tersebut.