Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi III Alat Bukti Keterangan Saksi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Advertisements

PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana
Prosedur Beracara Arbitrase
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Perihal pembuktian lanjutan (BUKTI SAKSI-SAKSI)
Pengampuan (curatele)
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
PROSES PERADILAN HAM.
Bantuan hukum dan hak-hak tersangka/terdakwa
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Tata cara Penuntutan / Dakwaan
PENGERTIAN BERKAITAN DENGAN ADANYA DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
HUKUM ACARA PERDATA.
HUKUM KELUARGA.
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENYIDIKAN NEGARA.
Hak Tersangka / Terdakwa
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti S U R A T Sesi V
Acara Peradilan Pidana Anak
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Penyitaan.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
PERTEMUAN KESEPULUH.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX a
Kiat – Kiat Dalam Menghadapi Permasalahan Hukum Perdata, Pidanan, TUN, Arbitrase dan KIP di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mataram, September.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PERKULIAHAN IV.
HUKUM ACARA PIDANA.
Hukum Acara Pidana FloraDianti
PROSES PERADILAN PIDANA
Federasi Serikat Buruh
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Materi 14.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Penggeledahan (bag III, ps )
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti P E T U N J U K Sesi VI
PERCERAIAN (pasal 65) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.
PEMBUKTIAN.
Oleh : LUDFIE JATMIKO BARANG B U K T I Sesi VIII
PEMBUKTIAN Hukum Acara Pidana.
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
ACARA PEMERIKSAAN.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
Macam – Macam Alat Bukti Hukum Acara Perdata Peradilan Agama
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Transcript presentasi:

Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi III Alat Bukti Keterangan Saksi Hukum Pembuktian Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi III Alat Bukti Keterangan Saksi

Hukum Pembuktian Sesi III Alat Bukti Keterangan Saksi Pemanggilan & Pemeriksaan Saksi 1. Pemanggilan Terhadap Saksi → Pasal 146 ayat 2 dan Pasal 227 KUHAP. 2. Saksi tidak mau hadir di persidangan → Pasal 159 ayat 2 KUHAP 3. Syarat2 menjadi saksi → Pasal 1 butir 26 KUHAP 4. Tata cara memeriksa saksi → Pasal 159 ayat 1 KUHAP, Pasal 160 ayat 2, ayat 3 KUHAP 5. Sumpah saksi → Pasal 223 KUHAP 6. Saksi tidak mau bersumpah → Pasal 160 ayat 4 KUHAP 7. Pertanyaan2 yg dilarang diajukan kpd saksi → Pasal 166 KUHAP 8. Keterangan yg diberikan oleh saksi harus bersifat bebas → Pasal 153 ayat 2 huruf b KUHAP

Hukum Pembuktian Sesi III B. Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi → 185 KUHAP - Keterangan saksi sbg alat bukti → Pasal 185 ayat 1 KUHAP -Asas unnus testis, nullus testis → Pasal 185 ayat 2 KUHAP - Penilaian dari keterangan saksi → Pasal 185 ayat 6 KUHAP - Saksi tanpa sumpah → 185 ayat 7 KUHAP Keterangan saksi, baru mempunyai kekuatan sbg alat bukti apabila dinyatakan saksi sebelumnya disumpah/ berjanji atau dikuatkan oleh sumpah/janji. C. Bentuk-bentuk Saksi : 1. Saksi Adercharge ; 2. Saksi Acharge ; 3. Saksi Mahkota ;

Hukum Pembuktian Sesi III 4. Saksi relatif enbevoegd : 5. Saksi Absolut anbevoegd ; 6. Saksi de auditu ; 7. Saksi verbalisan (penyidik) ; 8. Saksi bersuara ; 9. Saksi diam ; 10. saksi yg berdiri sendiri. Agar suatu kesaksian mempunyai kekuatan sbg alat bukti harus memenuhi syarat sbg berikut :  syarat obyektif a. Tdk boleh bersama-sama sbg terdakwa ; b. Tdk boleh ada hubungan keluarga ; dan c. Mampu bertanggungjawab, yakni sdh berumur 15 tahun atau pernah kawin dan tdk sakit ingatan

Hukum Pembuktian Sesi III Syarat Formal : a. Kesaksian harus diucapkan dalam sidang ; b. Kesaksian tersebut harus diucapkan dibawah sumpah, tdk dikenai asas unus testis nullus testis Syarat Subyektif/internal a. Saksi menerangkan apa yang ia lihat , ia dengar dan ia alami sendiri ; b. Dasar-dasar atau alasan mengapa saksi tersebut melihat, mendengar dan mengalami sesuatu yg diterangkan tersebut.