Penggolongan, tarif dan sanksi pajak

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LEBIH DEKAT DENGAN PAJAK
Advertisements

HARYONO.AS,S.PD SRI BIJAWANGSA NIP
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
IURAN KEPADA NEGARA YG SIFATNYA DIPAKSAKAN
PEMBEDAAN DAN PEMBAGIAN JENIS PAJAK
KONSEP DASAR PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
Dasar-Dasar Perpajakan
AKUNTANSI PAJAK Pertemuan 1
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
Penggolongan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK
PAJAK REKLAME (UU NO. 28 TAHUN 2009) REVISI. Latar Belakang Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
Materi 8.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PAJAK DAERAH.
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Perpajakan Fiki andika A
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Jenis dan Penggolongan Pajak
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
Pembukuan dan Pencatatan (Pasal 1 angka 29)
Materi 3.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Kelompok 3 PENGANTAR PERPAJAKAN PENGGOLONGAN DAN JENIS PAJAK Materi:
STP dan Ketetapan Pajak
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
PERTEMUAN KE-2 KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Jenis-jenis Pajak Administrasi perpajakan.
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
3. Penggolongan dan Jenis Pajak
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
P A J A K ????? By : JS 2017.
PENERIMAAN PEMERINTAH
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
PAJAK.
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
PAJAK.
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
PERTEMUAN V.
Ketentual Material &Formal PDRD
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PERPAJAKAN.
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
DASAR DASAR PERPAJAKAN
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 1. MENDAFTARKAN DIRI UNTUK NPWP 2. MELAPORKAN USAHANYA UNTUK PKP 3. MENGHITUNG DAN MEMBAYAR SENDIRI.
PAJAK NEGARA PAJAK DAERAH
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
Transcript presentasi:

Penggolongan, tarif dan sanksi pajak Materi Pertemuan III Penggolongan, tarif dan sanksi pajak

PENGGOLONGAN PAJAK Langsung Golongan Tidak Langsung Pusat/Negara PAJAK Pemungut Daerah Subjektif Sifat Objektif

Menurut Golongan Pajak Langsung; pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh WP dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain. Pajak Tidak Langsung; pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak ini dapat terjadi jika terdapat suatu kegiatan, peristiwa atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak. Misalnya terjadi penyerahan barang atau jasa Untuk menentukan apakah sesuatu termasuk pajak langsung atau pajak tidak langsung dalam arti ekonomis, yaitu dengan melihat 3 unsur yang terdapat dalam kewajiban pemenuhan perpajakan. Ketiga unsur tersebut terdiri atas; Penanggung jawab pajak, adalah orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak Penanggung pajak, adalah orang yang dalam faktanya memikul terlebih dahulu beban pajaknya Pemikul pajak, adalah orang yang menurut UU harus dibebani pajak

Menurut Lembaga Pemungut Pajak Negara (Pajak Pusat), pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya. 2. Pajak Daerah, pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik daerah tingkat I (pajak provinsi) maupun daerah tingkat II (Pajak kabupaten/kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing-masing daerah

Menurut Sifat Pajak Subjektif; pajak yang pengenaannya memerhatikan keadaan pribadi WP atau pengenaan pajak yang memperhatikan keadaan subjeknya. 2. Pajak Objektif; pajak yang pengenaannya memerhatikan objeknya baik berupa benda, keadaan, perbuatan atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak tanpa memerhatikan keadaan pribadi subjek pajak (WP) maupun tempat tinggal

Jenis Pajak No Jenis pajak Golongan 1 Pajak Penghasilan (PPh) Langsung, Pusat, Subjektif 2 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Tidak Langsung, Pusat, Objektif 3 Bea Materai Langsung, Pusat, Objektif 4 Bea Masuk dan Bea Cukai 5 Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air Langsung, Daerah Prop., Objektif 6 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air 7 Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 8 Pajak Air Permukaan

Jenis Pajak No Jenis pajak Golongan 9 Pajak Hotel Tidak Langsung, Daerah Kab./Kota, Objektif 10 Pajak Restoran 11 Pajak Hiburan 12 Pajak Reklame Langsung, Daerah Kab./Kota, Objektif 13 Pajak Penerangan Jalan

Jenis Pajak........lanjutan No Jenis pajak Golongan 14 Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Langsung, Daerah Kab./Kota, Objektif 15 Pajak Parkir 16 Pajak Air Tanah 17 Pajak Sarang Burung Walet 18 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 19 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Tarif Pajak

Metoda Penghitungan Tidak berlapis Berlapis

Tarip PPh WP Badan dan BUT (Ps 17 UU No. 36 Th 2008) Tarif tunggal: 28% Pada tahun 2010, tarif tersebut turun menjadi 25% WPDN yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% lebih rendah dari yang seharusnya (PMK No 238/PMK. 03/2008).

Tarip PPh WP Pribadi (Ps 17 UU No. 36 Th 2008) Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak sampai dengan Rp50.000.000 5% di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 15% di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000,00 25% di atas Rp500.000.000,00 30%

Tarip PPh WP Pribadi (Ps 17 UU No. 36 Th 2008) Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sanksi Pajak Sanksi Pajak dapat berupa: (UU No. 28/2007) Administrasi Pidana

Sanksi Administrasi Sanksi Administrasi dapat berupa: Sanksi Denda Sanksi Bunga Sanksi Kenaikan

Sanksi Pidana Sanksi Pidana dapat berupa: Pidana Penjara karena adanya tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja; Pidana Kurungan karena adanya tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan

Pidana Penjara Terhukum menjalani di gedung atau di rumah penjara Batas maksimum hukuman penjara ialah seumur hidup Pekerjaan yang harus dilakukan oleh para tahanan penjara biasanya lebih banyak dan lebih berat Kebebasan para tahanan penjara amat terbatas Dibagai atas kelas-kelas menurut kualitas dan kuantitas kejahatan dari yang tergolong berat sampai dengan yang teringan Tidak dapat menjadi pengganti hukuman denda

Pidana Kurungan Selain dipenjara negara, dalam kasus-kasus tertentu terhukum mungkin diizinkan menjalaninya di rumah sendiri dengan pengawasan yang berwajib Batas maksimum hukuman kurungan ialah 1 tahun Pekerjaan yang harus dilakukan oleh para tahanan kurungan biasanya lebih sedikit dan lebih ringan Kebebasan para tahanan kurungan lebih banyak. Pada dasarnya tidak ada pembagian atas kelas-kelas Dapat menjadi pengganti hukuman denda

Contoh: Pidana Kurungan Alasan: Kealpaan (Ps 38 UU No 28/2007) Tidak menyampaikan SPT; atau Menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Sanksi: Dipidana kurungan antara 3 bulan - 1 tahun dan atau denda antara 1-2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar (bila dilakukan pertama kali, maka tidak ada sanksi pidana)

Contoh: Pidana Kurungan Alasan: Kealpaan (Ps 41 UU No 28/2007) Pejabat yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak Sanksi: dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah

Contoh: Pidana Penjara Alasan: Disengaja (Ps 39 UU No 28/2007) Tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan NPWP; atau Tidak menyampaikan SPT; atau Menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau Menolak untuk dilakukan pemeriksaan; atau Menolak memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau dokumen lainnya; atau Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara

Contoh: Pidana Penjara Sanksi: Dipidana antara 2-6 tahun dan atau denda antara 2-6 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar