PENEGASAN PROFESI BIMBINGAN DAN KONSELING

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
SERTIFIKASI BK PSIKOLOGI PENDIDIKAN DAN BIMBINGAN
TRIYONO UNIVERSITAS NEGERI MALANG YOGYAKARTA, 3 Juli 2011
JUKNIS ANALISIS SATUAN PENDIDIKAN
Analisis Standar Proses
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BUTIR SOAL.
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
DOMAIN KOGNITIF DAN KOMPETENSI PROFESIONAL KONSELOR 1 Desember 2006.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESIONALISME KONSELOR (GURU BK)
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
Pengembangan Portofolio
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
PENGEMBANGAN KURIKULUM PPG KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PEDOMAN PEMBEKALAN PPL
HASIL RUMUSAN SIDANG KOMISI IV PADA REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2009.
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
MATERI PELATIHAN Panduan Peningkatan dan Penjaminan Mutu Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai Dasar Pelaksanaan Perbaikan Mutu Berkelanjutan.
Peran Guru TIK pada Kurikulum 2013
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
JUKNIS ANALISIS STANDAR ISI
Standar Proses Pendidikan
Pengembangan Portofolio
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
IDENTIFIKASI MASALAH KEPENGAWASAN
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Muh Farozin Dosen FIP UNY
STRATEGI BELAJAR MENGAJAR
Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Konselor
Pola Pembinaan Implementasi KTSP SMP.
PANDUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Analisis Standar Proses
1. PELATIHAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 SMK TAHUN 2016
PROGRAM PENGEMBANGAN DIRI, LAYANAN AKADEMIS DAN ANALISIS POTENSI SISWA
PROGRAM BIMBINGAN DAN KONSELING KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Analisis Standar Proses
BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Pengembangan Portofolio
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
Fitria Martanti Nurlaziah Hayati M Yusuf Hiayatullah
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
LANDASAN HISTORIS & landasan YURIDIS
RUMUSAN PROGRAM MAGANG
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
SILABUS SMK NEGERI I SINGKAWANG
INDIKATOR KOMPETENSI GURU BY. MOH. YANI S.Ag,MM,M.PdI
Pengembangan Portofolio
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
KEBIJAKAN PELATIHAN PRIORITAS BAGI POLTEKKES
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
PERTEMUAN 1: SILABUS PERKULIAHAN
Analisis Standar Proses
TEORI BELAJAR DAN PEMBELAJARAN
TEORI BELAJAR DAN PEMBELAJARAN
Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) PPG TAHUN 2019 PRAJABATAN Tim PPG Universitas Mulawarman 2019.
PERTEMUAN 2: POSISI DAN URGENSI BK
KOMPONEN PROGRAM BIMBINGAN KONSELING Oleh: Chintya Apriliani Rossa Fitriyani Cindy Ayu Kharisma.
Transcript presentasi:

PENEGASAN PROFESI BIMBINGAN DAN KONSELING Kelompok 1 : Kiki Dian Lestari Vivie Widayati Delan Setyawan Isnain Septiani Dhamayanti Langgeng Widodo

Ihwal DSPK dan PPK Buku DSPK diterbitkan tahun 2003 Rakernas 8 Desemnber 2003 menyepakati draf tersebut masih perlu dikaji DSPK dijadikan dasar penyelenggaraan PPK di UNP.

SKKI Hasil Kongres ABKIN 2004-2005 ABKIN melakukan kajian intensif tentang SKKI Tujuan untuk menyempurnakan standar kompentensi yang tertuang dalam DSPK April 2005 kongres X ABKIN di Semarang memutuskan dan menetapkan SKKI sebagai standar kompetensi Konselor Indonesia

Dilaksanakan 4 – 7 Januari 2007 di Wisma UNJ Rakernas ABKIN 2007 Dilaksanakan 4 – 7 Januari 2007 di Wisma UNJ Dirjen Dikti menegaskan bahwa penyelenggaraan PPK di bawah naungan DSPK dengan dukungan beasiswa dari Dirjen Dikti bukanlah sebuah legitimasi bagi penyelenggaraan program PPK dimaksud. Kesepakatan : Agar ABKIN melakukan kajian menyeluruh atas masalah ini dan merumuskan alternatif solusinya.

Dua Poros Penataan Dirjen PMPTK menekan dua hal kepada ABKIN : Mendukung penyiapan naskah rambu-rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling Dalam Jalur Pendidikan Formal. Meminta ABKIN untuk memikirkan dan mengembangkan Sertifikasi Guru Bimbingan dan Konseling dalam jabatan dengan mengoptimalkan peran dan fungsi P4TK Penjas dan Bimbingan dan Konseling di Parung.

Dua poros penataan yang menjadi kajian ABKIN Pendidikan Profesional Konselor dengan fokus kajian standar kompentensi, pendidikan profesi konselor, pendidikan pendidik konselor, serifikasi konselor dalam jabatan, lisensi dan ijin praktik. Penyelenggaraan bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal, dengan kajian diseputar lahirnya Permendiknas No. 22/2006 tentang standar isi. Naskah Akademik yang berjudul Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan Bimbingan dan Konseling

Poros Pertama Standar Kompetensi Merumuskan world view bimbingan dan konseling dengan menegaskan setting layanan bimbingan dan konseling (Setting pendidikan formal dan nonformal) Menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor

Pendidikan Profesi Konselor Struktur Kompetensi Akademik dan Profesional Standar Kompetensi Konselor Sertifikasi Konselor dalam Jabatan Pendidikan Pendidik Konselor

POROS KEDUA Fokus poros kedua ialah mengkaji penyelenggaraan layanan bombingan dan konseling dan menegaskan eksistensi dan posisi bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal,

terutama terkait dengan permendiknas No terutama terkait dengan permendiknas No. 22/2006 tentang standar isi,khususnya komponen pengembangan Diri. Standar isi dan standar isi dan standar kompetensi lulusan merupakan payung yang kokoh untuk menegaskan ekspektasi kinerja dan konteks layanan guru dalam pembelajaran bidang studi,

sebagai mana arahan pasal 5 ayat (1) PP No,19/2005 yang menyatakan bahwa standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu’’

Fenomena lapangan yang muncul Ada pimpinan sekolah yang menolak mahasiswa program studi bimbingan dan konseling untuk praktik lapangan dengan alasan karena bimbingan dan konseling masuk dalam ekstrakulikuler; Ada pimpinan sekolah yang mengharuskan guru bimbingan dan konseling membuat kurikulum pengembangan diri,mengajarkan pengembangan diri dan melakukan penilaian pengembangan diri sebagaimana layaknya penilaian yang di lakukan guru mata pelajaran;

Ada pimpinan sekolah yang meniadakan jam masik kelas bagi guru bimbingan dan konseling (konselor)karena layanan bimbingan dan konseling di anggap masuk ke dalam ekstrakulikuler; Ada guru bimbingan dan konseling beralih tugas menjadi guru pengembangan diri dan mengajarkan pengembangan diri. Fenomena ini merupakan wujud kerancauan yang sangat mendasar di lapangan dalam memahami esensi pengembangan diri,dan merancaukan esensi layanan bimbingan dan konseling.

Hal- hal pokok ditegaskan dalam poros kedua Penegasan eksistensi dalam posisi bimbingan dan konseling di dalam jalur pendidikan formal,penegasan wilayah garapan guru dan konselor serta hubungan komplomenter di antara keduanya, batas- batas bimbingan dan konseling dalam program pengembangan diri dalam konteks pencapaian tujuan utuh pendidikan. Penegasan esensi pengembangan diri sebagai wilayah penghormatan bersama,tidak bisa di klaim sebagai wilayah bimbingan dan konseling, dan tetap menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab semua guru sebagai pendidik.

Penegasan penggunaan istilah bimbingan dan konseling sebagai layanan ahli yang di ampu konselor,dengan alasan antara lain: Konselor bekerja dalam seting pendidikan atau seting pedagogik yang bertanggung jawab tidak hanya melaksanakan konseling tapi juga bimbingan. Untuk layanan bimbingan di kembangkan ‘’guidance curiiculum’’ yang berbasis standar kompetensi (perkembangan) kemandirian,bukan standar kompetensi lulusan. Konseling lebih bersifat konfidensial antara konselor dengan siswa atau kelompok siswa,partisipasi siswa di dalamnya untuk membantu mereka memecahkan atau mengendalikan masalah dan persoalan persoalan perkembangan dirinya,melalui seting individual atau kelompok.

Penegasan kerangka kerja utuh bimbingan dan konseling untuk memetakan dan sekaligus untuk mawadai dan meluruskan pola layanan bimbingan dan konseling yang di selenggarakan di sekolah,baik yang ada pada saat ini dengan pola 17 plus maupun diversifikasi pengembanganya. Dokumen yang di hasilkan pada poros kedua ini yang berjudul rambu rambu penyelenggaraan bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal bukan merupakan petunjuk teknis pelaksanaan,melainkan rambu- rambu yang bersifat sebagai payung.

Langkah Bersama BSNP Rumusan standar kompetensi yang dikembangkan ABKIN sejalan dengan yang dikembangkan oleh Tim BSNP. Seluruh butir kompetensi yang sudah divalidasi di BSNP persis dengan butir kompetensi dalam Standar Kompetensi Konselor yang dirumuskan oleh ABKIN, yang kini menjadi dokumen Ditjen Dikti. Naskah akademik Tim BSNP pun sejalan dengan alur pikir ABKIN. Perbedaannya terletak dalam “merumahkan” butir kompetensi ke dalam struktur kompetensi.

Dimana ABKIN menggunakan struktur kompetensi akademik dan profesional, sedangkan Tim Ahli BSNP “merumahkan” butir kompetensi ke dalam struktur kompetensi pedagogik, profesional, pribadi dan sosial. ABKIN meyakini struktur kompetensinya lebih rasional dan fungsional. Karena dalam rumusan kompetensi akademik dan profesional secara mudah dapat dikaitkan dengan bingkai-bingkai pengalaman pebeajaran yang diperlukan oleh seorang calon konselor dimana dimaksudkan bingkai akan menjadi dasar dalam penyusunan kurikulum dan mata kuliah.

Jadi sesungguhnya tidak ada perbedaan rumusan kompetensi dengan hasil rumusan Tim Ahli BSNP, yang saat ini sudah menjadi rancangan PerMenDiknas dengan kompetensi akademik ABKIN. Rumusan kompetensi akademik dan profesional dapat menjadikan jembatan bagi rumusan yang dihasilkan oleh Tim Ahli BSNP untuk menjabarkan standar kompetensi konselor ke dalam program atau kurikulum pendidikan konselor.

Penegasan dan Tindak Lanjut Terkait dengan perjalanan dan alur pikir seperti digambarkan, perlu ditegaskan bahwa: Keseluruhan dokumen yang dihasilkan ABKIN tahun 2007 yang disetujui dan ditanda tangani Dirjen PMPTK merupakan kesepakatan dan tanggung jawab akademik-profesional ABKIN di dalam menegakkan dan menegaskan Profesi BK di Indonesia. Sampai saat ini belum ada program khusus yang dirancang untuk penyiapan tenaga dosen/ pendidik konselor untuk mengampu PPK sekaligus memelihara mutu S1 BK.

Monitoring penyelenggara Pendidikan Profesional Konselor, dan Layanan Bimbngan dan konseling dalam jalur Pendidikan Formal yang dilakukan oleh berbagai pihak terkait secara teratur harus melibatkan ABKIN di dalam pelaksanaannya. Keseluruhan dokumen yang dihasilkan, khususnya rambu-rambu Penyelenggara Pendidikan Profesional Konselor, sama sekali tidak untuk meniadakan /menutup PPK yang ada pada saat ini, namun untuk mendukung dan menjamin keberlangsungannya melalui penataan sesuai dengan ketentuan baru yang telah ditetapkan Ditjen Dikti.

Rambu-rambu penyelenggaraan BK dalam jalur pendidikan Formal adalah dokumen yang menegaskan posisi BK, baik dalam sistem pendidikan maupun dalam konteks PerMenDiknas No. 22/ 2006, khususnya terkait dengan pengembangan diri.

Keputusan PB ABKIN Seluruh dokumen yang telah memperoleh persetujuan dan ditandatangani oleh Dirjen Dikti dan Dirjen PMPTK ditetapkan sebagai ketentuan yang menjadi pegangan/ panduan ABKIN di dalam Penataan Profesi BK di Indonesia sebagaimana dituangkan dalam keputusan PB ABKIN No. 004 tanggal 16 Juni 2008. Penggunaan dokumen dan implementasi ketentuan di dalam keputusan PB ABKIN, sebagai tanggung jawab profesi. ABKIN perlu melakukan koordinasi dengan ABKIN sendiri dan berbagai pihak yang terkait.