Oleh Slameto PGSD FKIP UKSW Salatiga 2011

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
Advertisements

Pembinaan Karir PTK Melalui Kegiatan PENGEMBANGAN DIRI
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
BMPS PROVINSI JAWA BARAT
PENGEMBANGAN MUTU GURU MELALUI KTI DAN TIK Disampaikan Pada Kegiatan Peningkatan Mutu Pendidik MTs Negeri Pinangsori, Tapteng Sabtu, 15 Januari
IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KARIR GURU (PTK DIKDAS)
PENGEMBANGAN KARIR PTK DIKDAS
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Macam Publikasi Ilmiah
Khamim Thohari Balai Diklat Keagamaan Surabaya
PENGEMBANGAN PROFESI BERKELANJUTAN
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
KEGIATAN GURU PERMENPAN No 16 th 2009 PS Penunjang tugas guru
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
Suwarto SMPN 1 Ngemplak Boyolali
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELAJUTAN
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU PENDIDIKAN MENENGAH
Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
DAN MEKANISME PENILAIAN ANGKA KREDIT
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
PENYEMPURNAAN KEPMENNEGPAN NO
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (pkb) PUBLIKASI ILMIAH
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
OVERVIEW PUBLIKASI ILMIAH.
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
Macam Publikasi Ilmiah dan BUKTI FISIKNYA
Rr Sri Sukarni K, M.Pd Widyaiswara Muda
TATA CARA PENGUSULAN ANGKA KREDIT
OmSuastyastu.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Macam Publikasi Ilmiah dan Angka Kreditnya
Mendesain Proses Kenaikan Pangkat Guru
waktu sajian 90 menit (2 JP)
PENGEMBANGAN PROFESI GURU, JABATAN FUNGSIONAL, DAN ANGKA KREDITNYA
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
RINCIAN KEGIATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Keterkaitan PUBLIKASI ILMIAH dan KARYA INOVATIF dengan P K B.
Jurnal.
Perkenalkan....
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Alasan Penyempurnaan:
Biodata Nama : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT GURU
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
PENGANTAR PKB & PKG GURU PAI
PENILAIAN KINERJA GURU
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
(Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru.
Walter Marianus Simarmata. Angka kredit minimal UNSUR III/aIII/bIII/cIII/dIV/aIV/bIV/cIV/dIV/e UTAMA Pendidikan PBM Keprofesian.
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
Transcript presentasi:

Oleh Slameto PGSD FKIP UKSW Salatiga 2011 PENGEMBANGAN PROFESI GURU BERKELANJUTAN BERDASAR PERMENNEGPAN NO. 16 TAHUN 2009 Oleh Slameto PGSD FKIP UKSW Salatiga 2011

Untuk dapat melaksanakan proses pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, maka di sekolah/madrasah diperlukan: GURU PROFESIONAL

Alasan Penyempurnaan: Satu-satunya jabatan fungsional yg belum menyesuaikan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 adalah Jabatan Fungsional Guru UU No 14 Tahun 2005 adalah dasar yg kuat utk menjadikan Jabatan fungsional Guru sbg Jabatan Ahli Guru sbg tenaga profesional wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV

Dasar Hukum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan Pemerintah Nomor 7 4 Tahun 2008 tentang Guru Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

Instansi Pembinaan Jabatan Fungsional Guru Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Departemen Pendidikan Nasional Tugas Instansi Pembina: Penetapan pedoman penyusunan formasi jabatan guru Penetapan standar kompetensi guru Pengusulan tunjangan jabatan guru Sosialisasi jabatan guru serta petunjuk pelaksanaannya Penyusunan kurikulum Diklat Fungsional/Teknis Fungsional Guru Penyelenggaraan Diklat Fungsional/Teknis dan Penetapan Sertifikasi Guru Pengembangan sistem informasi jabatan guru Fasilitasi pelaksanaan jabatan guru Fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik guru Melakukan monev pelaksanaan jabatan guru

PERBEDAAN UTAMA KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI ANTARA PERATURAN LAMA dgn yg BARU Peraturan baru 1 Berdasar pd Kepmennegpan nomor: 84/1993 tanggal 24 Desember 1993 tentang: Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tertanggal 10 November 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 2 Sebutan A. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan 1.Pendidikan dan Pelatihan 2. Proses Belajar Mengajar 3. Pengembangan Profesi 4. Penunjang A. Unsur dan Subunsur Kegiatan (10%) Pendidikan dan Pelatihan pendidikan formal dan fungsional Proses Belajar Mengajar 3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) 4. Penunjang (10%) 3 Macam Pengembang- an Profesi Guru Karya Tulis Ilmiah Teknologi Tepatguna Alat Peraga Karya Seni Pengembangan Kurikulum Pengembangan Diri Publikasi Ilmiah Karya Inovatif

LANJUTAN… 4 Jenis Pengembangan Diri (tdk ada pd peraturan lama) diklat fungsional kegiatan kolektif guru 5 Macam Publikasi Ilmiah KTI hasil penelitian Tinjuan Ilmiah Tulisan Ilmiah Popoler Prasaran Ilmiah Buku/Modul Diktat Karya Terjemahan presentasi di forum ilmiah hasil penelitian tinjauan ilmiah tulisan ilmiah populer artikel ilmiah buku pelajaran modul/diktat buku dlm bidang pendidikan karya terjemahan bukupedoman guru 6 Macam Karya Inovatif Teknologi Tepatguna Alat Peraga Karya Seni Pengembangan Kurikulum menemukan teknologi tetap guna menemukan/menciptakan karya seni membuat/memodifikasi alat pelajaran mengikuti pengembangan penyusunan standar. pedoman., soal dan sejenisnya 7 Prasayarat dlm kenaikan gol Wajib sbg syarat kenaikan pangkat/gol VIa ke atas dgn minimal jumlah angka kredit 12. Wajib sbg syarat kenaikan pangkat / gol IIIb ke atas dgn minimal jumlah angka kredit yg bervariasi berdasar jenjang pangkat/golnya.

Jenjang Jabatan dan Pangkat Guru Permen Menpan 84/1993 Jabatan dan Pangkat melekat Jabatan dan Pangkat ada 13, terdiri dari Guru Pratama, gol. II/a Guru Pratama Tingkat I, gol. II/b Guru Muda, gol. II/c Guru Muda Tk I, gol. II/d Guru Madya, gol. III/a Guru Madya Tk I, gol. III/b Guru Dewasa, gol. III/c Guru Dewasa Tk I, gol. III/d Guru Pembina, gol. IV/a Guru Pembina Tk I, gol. IV/b Guru Utama Muda, gol. IV/c Guru Utama Madya, gol IV/d Guru Utama, gol IV/e Pernyempurnaan . Jabatan dan Pangkat terpisah Jabatan ada 4 jenjang dimulai dari. Pertama gol III/a dan III/b Muda. gol III/c dan d Madya gol IV/a, b dan c Utama, gol IV/d dan e

Kewajiban melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan Permen Menpan 84/93 Penyempurnaan gol II/a s.d. IV/a Diklat KBM Penunjang Pengembangan Profesi (PP) tdk wajib Pengembangan Profesi wajib bagi: gol IV/a –b = pengembangan profesi 12 dari wajib gol IV/b - c = idem gol IV/c – d = idem gol IV/d – e = idem Selain KBM, guru wajib mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yg terdiri dari pengembangan diri (PD) dan Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif (PI dan/atau KI), dimulai dari: gol III/a PKB: PD = 3 AK III/b-c PKB: PD= 3 AK dan PI dan/atau KI=4 AK III/c-d PKB: PD= 3 AK dan PI dan/atau KI=6 AK III/d-a PKB: PD= 4 AK dan PI dan/atau KI=8 AK IV/a-b PKB: PD= 4 AK dan PI dan/atau KI=12 AK IV/b-c idem IV/c-d PKB: PD= 5 AK dan PI dan/atau KI=14 AK IV/d-e PKB: PD= 5 AK dan PI dan/atau KI=20AK

Penilaian Pembelajaran Pembimbingan Kepmennegpan 84/93 Penyempurnaan Penilaian PBM didasarkan pd aspek kuantitas dgn “surat pernyataan” kepala sekolah telah melakukan PBM Ijasah paling rendah SPG /D-II Pangkat paling rendah II/a (Pengatur Muda) Penilaian pembelajaran didasarkan pd aspek kualitas, kuantitas, waktu dan biaya: Kriteria amat baik, nilai A mendapat angka kredit 125% dari angka kredit yg hrs dicapai dlm kegiatan pembelajaran. Kriteria baik, nilai B, 100% Kriteria sedang, nilai C, 75% Kriteria kurang, nilai D, 50% Ijasah paling rendah Sarjana (S-1)/ Diploma (D-IV) Pangkat paling rendah III/a (Jabatan Pertama)

Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) Dalam rangka pembinaan untuk menjadi guru yang profesional, maka diperlukan: Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB)

TUJUAN PKB Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya. Memotivasi guru agar memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional. Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan bangga kepada penyandang profesi guru.

Kecukupan Angka Kredit PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU GURU CPNS (80 %) GURU PNS (100 %) GURU PERTAMA (IIIA) PROGRAM INDUKSI (1 -2 TAHUN) PRA JABATAN PENGAWAS GURU PEMBINA KASEK PENGEMBANGAN KARIR Kecukupan Angka Kredit GURU PROFESIONAL 1. Kesra 2. Harlindung 3. Tunj.Profesi PKG PKB YA TDK Prajab dilakukan oleh pusdiklat, program induksi dilakukan oleh Tendik. PKR © Darhim Direktorat Profesi Pendidik - 2010

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN Berdasar Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bergradasi, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu dari unsur utama yang kegiatannya dapat diberikan angka kredit. DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 2010

SISTEM Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) PKB merupakan pembaruan secara sadar akan pengetahuan dan peningkatan kompetensi guru sepanjang kehidupan kerjanya. PKB dilakukan terus menerus. PKB berkaitan dengan pengembangan diri dalam rangka peningkatan kinerja dan karir guru. Dit. Prodik

Yang Dipertimbangkan dalam Pelaksanaan PKB Analisis kebutuhan guru dilakukan di sekolah oleh guru; Kegiatan dilaksanakan oleh guru, sekolah, KKG/MGMP, LPMP, atau pihak lain; Pembina guru harus menggali sebanyak-banyaknya informasi kebutuhan PKB; Kegiatan PKB melibatkan guru secara aktif Mengingat jumlah guru, keterbatasan dana dan fasilitas, keadaan geografis, sedapat mungkin PKB diadakan di sekitar sekolah;

Hubungan Harapan Masa Depan Hubungan Pengembangan Profesi dan Kenaikan Pangkat Guru Hubungan Klasik Pelatihan Naik Pangkat Hubungan Harapan Masa Depan Pelatihan Naik Pangkat Kinerja Dievaluasi Kinerja Berubah Tidak Naik Pangkat Pengalaman Lain

Di Mana PKB Dilakukan? PKB di sekolah/antar Sekolah (di KKG/MGMP/ MGBK): Relevan dengan aktivitas guru Meningkatkan kemandirian guru dan sekolah Mengurangi dampak negatif (guru sering meninggalkan sekolah) Keterbatasan dana Dampak pada lingkungan Tidak semua kebutuhan dapat dipenuhi di sekolah – terutama pengembangan penguasaan materi (PKB di luar Sekolah). Peran LPTK, P4TK, dll.

MACAM DAN JENIS KEGIATAN PKB Macam PKB Jenis Kegiatan 1 Pengembangan Diri Diklat fungsional Kegiatan kolektif guru 2 Publikasi Ilmiah Presentasi pada forum ilmiah Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru 3 Karya Inovatif Menemukan teknologi tepat guna Menemukan/menciptakan karya seni Membuat/memodifikasi alat pelajaran/ peraga/praktikum Mengikuti pengembangan penyusunan standar. pedoman, soal dan sejenisnya

PENGEMBANGAN DIRI Pengembangan diri adalah upaya-upaya yang dilakukan guru untuk meningkatkan profesionalismenya agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan pengembangan diri terdiri dari diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru untuk meningkatkan kompetensi dan/ atau keprofesian guru. Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesionalan guru dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertermuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesianalan guru

Kegiatan Kolektif Guru Kegiatan lokakarya atau kegiatan kelompok guru untuk penyusunan kelompok kurikulum dan/atau pembelajaran; Pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain; dan Kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.

PUBLIKASI ILMIAH Publikasi ilmiah adalah karya tulis yang telah dipublikasikan kepada masyarakat dalam bentuk buku, jurnal, modul/diktat, dan sejenisnya yang memenuhi kriteria ilmiah sebagai bentuk kontribusi guru terhadap pengembangan dunia pendidikan.

Presentasi pada Forum Ilmiah (sebagai pemrasaran/nara sumber) Seminar Lokakarya Ilmiah Koloqium Diskusi Ilmiah

Publikasi Hasil Penelitian atau Gagasan Inovatif di Bidang Pendidikan Formal 1) Karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya yang: diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku yang ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian ISBN, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, provinsi. dan tingkat kabupaten/kota, diseminarkan di sekolah atau disimpan di perpustakaan 2) Tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan yang dimuat di: jurnal tingkat nasional yang terakreditasi jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/-madrasah, dsb.

Publikasi Buku Teks Pelajaran, Buku Pengayaan/Pedoman Guru 1) Pembuatan buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang: lolos penilaian BSNP dicetak oleh penerbit dan ber ISBN dicetak oleh penerbit dan belum ber ISBN 2) Pembuatan modul/diklat pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat: provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sekolah/madrasah setempat 3) Pembuatan buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit yang ber ISBN dan/atau tidak ber ISBN karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah tiap karya buku pedoman guru

KARYA INOVATIF Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi, atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

Jenis Karya Inovatif Penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau sederhana. Penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana. Pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/ peraga/praktkum kategori kompleks dan/atau sederhana. Penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenis-nya pada tingkat nasional maupun provinsi.

Sumber Materi PKB Materi yang telah dikembangkan dalam rangka program BERMUTU Materi yang dikembangkan selain untuk program BERMUTU Contoh, masuk alamat http://www yahoo.com/ pppptk/ebook.p4tkmatematika.org

KERANGKA PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN BAGI GURU

Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang, dan Persyaratan Angka Kreditnya Gol/ Ruang Persyaratan Angka Kredit Guru Pertama Penata Muda III/a 50; minimum 3 dari pengembangan diri Penata Muda Tingkat I III/b 50; minimum 3 dari pengembangan diri, 4 dari karya ilmiah Guru Muda Penata III/c 100; minimum 3 dari pengembangan diri, 6 dari karya ilmiah Penata Tingkat I III/d 100; minimum 4 dari pengembangan diri, 8 dari karya ilmiah

Jabatan, Pangkat,... (Lanjutan) Guru Madya Pembina IV/a 150; minimum 4 dari pengembangan diri, 12 dari karya ilmiah Pembina Tingkat I IV/b Pembinaan Utama Muda IV/c 150; minimum 5 dari pengembangan diri, 14 dari karya ilmiah Guru Utama Pembina Utama Madya IV/d 200; minimum 5 dari pengembangan diri, 20 dari karya ilmiah Pembina Utama IV/e -

UNSUR UTAMA Pendidikan (formal dan diklat) Pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu Pengembangan keprofesian berkelanjutan (pengembangan diri dan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif)

UNSUR PENUNJANG Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya Memperoleh penghargaan/tanda jasa Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru (antara lain): membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya; menjadi pengurus/anggota aktif organisasi profesi/ kepramukaan; menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau menjadi tutor/pelatih/instruktur).

Guru mengevaluasi diri menjelang akhir tahun ajaran, Format-1 Guru melalui proses Penilaian Kinerja Koordinator PKB dan Guru membuat perencanan PKB Guru menyetujui rencana kegiatan PKB, Format-2 Guru menerima rencana final kegiatan PKB, Format-2 Guru menjalankan program PKB sepanjang tahun Koordinator PKB melaksanakan monev. kegiatan PKB Guru menerima perkiraan angka kredit dari kegiatan PKB Guru melakukan refleksi kegiatan PKB Format-3

Peran Individu dalam Pelaksanaan PKB Koordinator PKB di Sekolah: (mengumpulkan hasil evaluasi diri, membuat rekomendasi kepada kepala sekolah, menetapkan kebutuhan PKB guru di sekolah, berkoordinasi dengan KKG/MGMP/MGBK, berkoordinasi dengan koordinator PKB kab/Kota, bersama koordinator PKB kab/Kota melakukan evaluasi tahunan) Koordinator PKB Kabupaten/Kota: (menerima rincian kebutuhan PKB yang belum terpenuhi di sekolah, berkoordinasi untuk menentukan kebutuhan PKB bagi semua sekolah, menyusun dan melaksanakan PKB tingkat Kab/Kota, berkoordinasi dengan penyedia jasa pelatihan, melakukan evaluasi tahunan berkoordinasi dengan koordinator PKB sekolah

USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (Peraturan Bersama Mendiknas dan Ka.BKN) Guru wajib menyiapkan bahan penilaian angka kredit dan disampaikan kepada atasan langsung Atasan langsung menyampaikan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit Pejabat ybw mengusulkan menyampaikan kepada pejabat ybw menetapkan angka kredit melalui set. Tim penilai Guru wajib mengusulkan penilaian angka kredit (DUPAK) paling sedikit 1 kali dalam satu tahun

Lanjutan ……. Setiap daftar usulan harus dilampiri dengan : a. surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan tugas tetrtentu. b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas guru Surat pernyataan sebagaimana tersebut di atas harus disertai bukti pisik

TATA CARA USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (DRAFT JUKNIS PELAKSANAAN JAFUNG GURU) 1. Guru diwajibkan mengusulkan hasil kinerja untuk dinilai setiap tahun berdasarkan bukti sebagai berikut : a. Fotocopy sah DP3 tahun terakhir b. Fotocopy sah SK terakhir ttg pengangkatan dlm jabatn guru c. Fotocopy sah SK pengangkatan sebagai Kasek/Wakasek (apabila diberi tugas) d. Daftar usulan yang dilampiri dengan bukti fisik : 1) Super telah melaks. pembelajaran/pembimbingan 2) Super telah melaks. unsur penunjang tugas guru 3) Super telah melaks. pengemb. keprofesian berkelanjutan 3) Fotocopy sah ijazah terakhir (apabila blm diajukan penilaian) 4) ………….

lanjutan ………. 5) Bukti pisik telah melakukan pengembangan diri (laporan diskriptif hasil diklat dan/atau kegiatan kolektif guru, surat tugas, dan sertifikat) 6) Bukti pisik karya publikasi ilmiah/karya inovatif 7) Bukti pisik telah melakukan kegiatan penunjang tugas guru (laporan, fotocopy sah SK) 8) Fotocopy sah PAK terakhir 9) Fotocopy sah SK pangkat, gol.ruang terakhir 10) SK pengangkatan dalam jafung guru (baik yang belum pernah naik jabatan/pangkat)

lanjutan ….. 2. Kasek dibantu guru senior mencantumkan perkiraan angka kredit berdasarkan hasil kinerja guru tersebut. dengan menggunakan lampiran yang telah ditentukan 3. Kasek meneliti ulang kebenarannya, dan kemudian menandatangani formulir tersebut, setelah melengkapi bukti-bukti yang diperlukan. 4. Usul penetapan angka kredit a. Guru Pertama, pangkat Penata Muda, gol.ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, gol.ruang IV/a, diajukan oleh :

Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas yang membidangi . Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas yang membidangi Pendidikan Kab./Kota selaku ketua tim penilai angka kredit kab./kota melalui sekretaris tim penilai kab/kota, bagi guru di lingkungannya 2) Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas yang membidangi Pendidikan Provinsi selaku ketua tim penilai angka kredit Provinsi melalui sekretaris tim penilai provinsi, bagi guru di lingkuangannya 3) Kepala Madrasah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota selaku ketua tim penilai, bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, gol.ruang III/a dan Penata Muda Tk.I, gol.ruang III/b, untuk guru di lingkungannya

. Kepala Madrasah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, selaku ketua tim penilai, bagi Guru Muda, pangkat Penata, gol.ruang III/c dan Penata Muda Tk.I, gol.ruang III/d, di lingkungannya. Kepala Madrasah kepada Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan pada Kementerian Agama secara berjenjang bagi Guru Madya, pangkat Pembina, gol.ruang IVa,melalui Kepala Biro Kepegawaian selaku sekretaris tim penilai angka kredit. Kepala Sekolah kepada pimpinan instansi masing-masing, bagi guru di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.

b. Guru Madya, pangkat Pemibina Tk.I, gol.ruang III/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama , gol.ruang IV/e, diajukan oleh : 1) Kepala Sekolah kepada Ka.BKD, tembusan kpd Kadis yang membidangi pendidikan Kab./Kota. Selanjutnya Ka.BKD mengusulkan ke Mendiknas melalui Set.tim penilai pusat, bagi guru di lingkungannya. 2) Kepala Sekolah kepada Ka.BKD, tembusan kpd Kadis yang membidangi pendidikan Provinsi. .

3) Kepala Madrasah kepada Kepala Biro Kepegawaian . 3) Kepala Madrasah kepada Kepala Biro Kepegawaian Kem.Agama, secara berjenjang. Kepala Biro Kepegawaian selanjutnya mengusulkan ke Mendiknas. 4) Pimpinan instansi pusat di luar Kemdikas dan Kem.Agama yang membidangi kepegawaian (eselon II) ke Mendiknas, bagi guru di lingkungannya. 5) Kepala Perw.Indonesia di LN atau pejabat yang membidangi pendidikan kepada Mendiknas, bagi guru yang diperbantukan tugas mengajar pada Sekolah Indonesia di luar negeri (III/a s.d. IV/e) .

. Hasil penilaian kinerja setiap tahun ditetapkan dalam bentuk Hasil Penilaian Kinerja (HPK) tahunan Penetapan angka kredit diberikan apabila guru ybs telah memenuhi angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi

KENAIKAN JABATAN/PANGKAT Angka kredit yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang digunakan seabagai dasar pertimbangan penetapan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat guru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Penetapan kenaikan jabatan dapat dipertimbangkan apabila : a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir b. memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Kenaikan jabatan ditetapkan oleh pejabat ybw.

Usulan kenaikan pangkat guru Usulan kenaikan pangkat guru ke Penata Muda Tk.I, gol. III/b sampai dengan ke Pembina Tk.I, gol.ruang IV/b a. Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk mengusulkan kenaikan pangkat guru di lingkungannya ke Penata Muda Tk.I, gol.ruang III/b sampai dengan ke Penata Tk.I, gol.III/d kepada Kepala Kanreg BKN. b. Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk mengusulkan kenaikan pangkat guru di lingkungannya ke Pembina, gol.ruang IV/a dan ke Pembina Tk.I, gol.ruang IV/b melalui Gubernur kepada Kepala Kanreg BKN.

a. asli penetapan angka kredit b. asli atau salinan sah keputusan Pengajuan usul tersebut diajukan secara kolektif, dengan disertai kelengkapan administrasi : a. asli penetapan angka kredit b. asli atau salinan sah keputusan pengangkatan dalam jabatan guru c. salinan atau fotocopy sah SK pangkat terakhir dan asli atau salinan sah DP3 dalam dua tahun terakhir

2. Usulan kenaikan pangkat guru ke Pembina Utama Muda, gol. IV/c sampai dengan ke Pembina Utama, gol.ruang IV/e a. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi mengajukan secara tertulis kepada Presiden kenaikan pangkat guru di lingkungannya ke Pembina Utama Muda, gol.ruang IV/c sampai dengan ke Pembina Utama , gol.ruang IV/e, tembusannya disampaikan kepada Kepala BKN

b. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota mengajukan secara tertulis kepada Presiden kenaikan pangkat guru di lingkungannya ke Pembina Utama Muda, gol.ruang IV/c sampai dengan ke Pembina Utama , gol.ruang IV/e melalui Gubernur, tembusannya disampaikan kepada Kepala BKN. c. Mendiknas mengajukan secara tertulis kepada Presiden untuk kenaikan pangkat guru yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di luar negeri ke Pembina Utama Utama , gol.ruang IV/e, tembusannya disampaikan kepada Kepala BKN.

a. asli penetapan angka kredit Pengajuan usul tersebut diajukan dengan disertai kelengkapan administrasi : a. asli penetapan angka kredit b. asli atau salinan sah keputusan pengangkatan dalam jabatan guru sesauai angka kredit terakhir c. salinan atau fotocopy sah SK pangkat terakhir dan asli atau salinan sah DP3 dalam dua tahun terakhir

PENETAPAN KEPUTUSAN KENAIKAN PANGKAT Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kab./Kota atau pejabat yang ditunjuk menetapkan kenaikan pangkat guru di lingkungannya untuk menjadi Penata Muda Tk.I, gol.ruang III/b sampai dengan Penata Tk.I, gol.ruang III/d. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi atau pejabat lain yang ditunjuk menetapkan kenaikan pangkat guru di lingkungannya untuk menjadi Penata Muda Tk.I, gol.ruang III/b sampai dengan Pembina Tk.I, gol.ruang IV/b. Gubernur menetapkan kenaikan pangkat guru pada Kab/Kota di lingkungannya untuk menjadi Pembina, gol.ruang IV/a dan Pembina Tk.I, gol.ruang IV/b

. 4. Mendiknas atau pejabat yang ditunjuk menetapkan kenaikan pangkat guru yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri ke Penata Muda Tk.I, gol.ruang III/b sampai dengan ke Pembina Tk.I, gol.ruang IV/b. 5. Presiden menetapkan kenaikan pangkat guru, untuk menjadi Pembina Utama Muda gol.ruang IV/c, Pembina Utama Madya gol.ruang IV/d, dan Pembina Utama gol.ruang IV/e setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala BKN.

Refleksi/Implikasi _____________________________________