PENGERTIAN PERBANKAN OLEH WISNU HENDRI YANTO S.H
PENGERTIAN HKM PERBANKAN ”Hukum Perbankan adalah kesatuan ketentuan-ketentuan yang mengatur hukum yang berlaku terhadap Lembaga Perbankan, baik dalam hubungan antar bank maupun dalam hubungannya dengan masyarakat, sehingga perbankan mampu menjalankan fungsinya secara sehat, wajar dan effisien”
DASAR HUKUM PERBANKAN Staatsblad No. 357/1929 tgl 14-09-1929. ttg Badan-badan Kredit Desa dlm Propinsi di Jawa dan Madura; (sblm merdeka) UU No. 12/1952 ttg Bank Pembangunan Swasta; UU No. 14/1967 ttg Pokok-Pokok Perbankan; UU No. 7/1992 ttg Perbankan UU No. 10/1998 ttg perubahan UU No. 7/1992 ttg Perbankan
Pengertian BANK Menurut UU 10/1998 Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
ASAS PERBANKAN Asas Hukum Asas Keadilan Asas Kepercayaan Asas Keamanan Asas kehati-hatian Asas Ekonomi
Hukum yang Berlaku Terhadap Lembaga Perbankan Badan Hukum Publik (Bank Negara/Pemerintah atau Daerah) Badan Hukum Perdata (Bank Swasta, Koperasi, Asing)
MACAM-MACAM BANK Dari Segi Fungsi Bank Umum yaitu bank yg melaksanakan kegiatan usahanya secara Konvensional dan Prinsip syariah yang dlm kegiatan dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
USAHA BANK UMUM Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu Memberikan kredit Menerbitkan surat pengakuan hutang
Membeli, menjual atau menjamin risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya; Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah Memindahkan dana, menjamin dana dari atau meminjamkan dana bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel atas tunjuk atau sarana lainnya
Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa effek
Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syari’ah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya
Perdagangan Valuta Asing Melakukan penyertaan modal (Leasing, modal ventura, asuransi); Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah; Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun.
USAHA BPR Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing Melakukan penyertaan modal Melakukan usaha perasuransian Melakukan usaha lain di luar dari yang telah ditentukan dalam Pasal 13 undang-undang perbankan
Dari Segi Pemilikan Modal 1. Bank Milik Negara 2. Bank Milik Swasta
Dari Segi Stuktur 1. Bank Sentral (B.I) 2. Bank Operasional (BNI, BRI, BCA dll) “bank yg melayani langsung masyarakat untuk menghimpun dana darik masyarakat dlm bentuk simpanan dan menyalurkan dalam bentuk kredit kpd masyarakat”
Dari Segi Perinsip Usaha Bank Konvensional (sistem Bunga) Bank Syariah (sistem Bagi Hasil)
Dari segi penciptaan uang Giral Bank Primer Adalah Bank yang dapat menciptakan uang giral Yang digolongkan dalam Bank Primer ini adalah : Bank Sirkulasi (Bank Sentral) yang dapat menciptakan kredit dalam bentuk uang kartal dan uang giral Bank Umum, yang hanya dapat menciptakan uang giral.
Penciptaan uang giral oleh bank-bank tersebut di atas dilakukan dengan cara pemberian pinjaman yang tidak dibebankan dari saldo (Baki) nasabah. Artinya walaupun Bank memberikan kredit, namun saldo simpanan nasabah tetap utuh dan nasabah tetap memiliki hak terhadap setiap penarikan uangnya selama saldonya masih mencukupi. Hal ini dapat dilakukan karena dalam praktek perbankan tidak semua nasabah menarik saldo simpananya pada saat yang sama (Kecuali terjadi Rush penarikan secara besar-besaran dalam waktu yang sama) Hal ini jarang terjadi. Karena jumlah permintaan kredit lebih besar daripada jumlah saldo simpanan nasabah, maka Bank bersedia melepaskan kredit yang lebih besar dari saldo nasabah dengan cara menciptakan uang giral melalui rekening koran. Dengan demikian uang kartal sama tetapi jumlah uang giral diciptakan bertambah.
Adalah bank yang bertugas sebagai perantara dalam menyalurkan kredit. BANK SEKUNDER Adalah bank yang bertugas sebagai perantara dalam menyalurkan kredit. Yang tergolong dalam Bank Sekunder ialah Bank Tabungan dan Bank Pembangunan yang tidak menciptakan uang giral.
SYARAT-SYARAT MENDIRIKAN BANK Perizinan Bentuk Hukum Modal Kepemilikan
PERIZINAN PSL 16 (1) UU Perbankan: “Setiap pihak yg melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dlm bentuk simpanan wajibterlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau BPR dari pimpinan BI, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat diatur dgn UU tersendiri”
Izin yg dikeluarkan oleh Menteri dgn cara dua tahap: 1 Izin yg dikeluarkan oleh Menteri dgn cara dua tahap: 1. Persetujuan Prinsip, yaitu persetujuan utk mempersiapkan mendirikanbank; 2. Izin Usaha yaitu izin usaha yg diberikan utk melakukan usaha setelah persiapan pendirian bank selesai dilakukan;
Syarat memperoleh Persetujuan Prinsip Rancangan Anggaran Dasar; Daftar calon pemegang saham, susunan Direksi, Dewan Komisaris; Rencana susunan Organisasi; Rencana Kerja; Bukti penyetoran sekurang-kurangnya sebesar 30% dari modal yg disetor
Syarat memperoleh Izin Usaha Melampirkan: 1. Anggaran Dasar yg telah disahkan Menteri; (Hkm dan HAM RI); 2. Daftar Pemegang saham, susunan Direksi dan Dewan Komisaris; 3. susunan Organisasi, siistem dan prosedur kerja; 4. bukti pelunasan seluruh modal yg disetorkan;
BENTUK HUKUM UU No. 40/2007 ttg Perseroan terbatas; UU No. 25/1992 ttg Perkoperasian; UU No. 5/1962 ttg Perusahaan Daerah.
MODAL BANK Modal Inti adalah modal sendiri yg dananya berasal dari pemegang saham; Modal Pelengkap, terdiri dari: Cadangan revaluasi tetap, cadangan umum, modal pinjaman, pinjaman subordinasi dan peningkatan penyertaan pd portofolio yg tersedia utk dijual setinggi-tingginya;
MODAL AWAL PENDIRIAN BANK BANK UMUM BPR Rp. 3 Triliun Rp. 2 Milyar (di Wil. JABODETABEK) Rp. 1 Milyar (di Wil Ibu Kota Propinsi di luar Wil JABODETABEK) Rp. 500 Jt (diluar Wil. 1,2 diatas)
AKUISISI, MARGER, KONSOLIDASI AKUISISI/PENGAMBILALIHAN Akusisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih, baik seluruh ataupun sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
JENIS-JENIS AKUISISI 1. Akusisi horizontal Akuisisi horizontal adalah akuisisi terhadap perseroan yang memiliki produk dan jasa yang sejenis atau pesaing yang memiliki produk dan jasa yang sejenis atau pesaing yang memiliki daerah pemasaran yang sama.
3. Akuisisi Konglomerasi 2. Akusisi Vertikal Akuisisi vertical adalah terhadap beberapa perseroan yang memilki produk dan jasa yang tidak sejenis dengan tujuan untuk menguasai mata rantai produksi dan distribusi dari hulu sampai ke hilir. 3. Akuisisi Konglomerasi Akusisi konglomerasi adalah akuisisi terhadap satu atau beberapa perseroan yang tidak mempunyai kaitan bisnis secara langsung dengan bisnis perseroan pengakuisisi dengan tujuan membentuk konglomerasi baru atau konglomerasi yang lebih besar lagi.
Marger /pengabungan Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
KONSOLIDASI Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut dengan atau tanpa melikuidasi.
Perbedaan Lembaga Keuangan dan Pembiayaan DASAR HUKUM Lembaga Pembiayaan Kepres No. 61/1988 Jo KMK No. 1251/KMK.013/1988 terakhir dicabut dengan Perpes No. 9/2009; Lembaga Perbankan UU No. 7/1992 Jo UU no. 10/1998 ttg PERBANKAN
KEGIATAN USAHA LEMBAGA PEMBIAYAAN satu bid. Usaha tertentu saja dgn memberikan pembiayaan tertentu sgb investasi dunia usaha maupun brg mdl sbg modal kerja dunia usaha. . LEMBAGA PERBANKAN memberikan jasa simpanan, pinjaman dan jasa perbankan lainnya.
PENGHIMPUNAN DANA LEMBAGA PEMBIAYAAN tdk diperkenankan menarik dana secara langsung dari masyarakat dlm bentuk giro, diposito, dan tabungan, terkecuali menerbitkan surat sanggup bayar LEMBAGA PERBANKAN dpt secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dlm bentuk giro, diposito, tabungan dan diposito berjangka dll
PENYALURAN DANA LEMBAGA PEMBIAYAAN tdk diperkenankan utk menjalankan usaha dgn memberikan kredit secara langsung dan memberikan jaminan dlm segala bentuk kepada pihak-pihak LEMBAGA PERBANKAN menjalankan kegiatan usaha kredit dan pembiayaan prinsip syariah
JAMINAN UTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN dlm menjalankan kegiatan pembiayaan tdk menekankan aspek jaminan (non collateral basis) LEMBAGA PERBANKAN dlm memberikan kredit lebih berorientasi kepada jaminan
PENJAMIN LEMBAGA PEMBIAYAAN dilarangan memberikan jaminan dlm bentuk apapun kepada pihak lain LEMBAGA PERBANKAN dapat bertindak sbg penjamin dgn memberikan jaminan kpd pihak lain.
PENCIPTAAN UANG GIRAL LEMBAGA PEMBIAYAAN tdk dapat menciptakan uang giral LEMBAGA PERBANKAN dapat menciptakan uang giral
PENERBITAN SURAT SANGGUP LEMABAG PEMBIAYAAN dulu dilarang menerbitkan surat sanggup, kecuali sbg jaminan utang kepada bank yg menjadi kreditornya. Surat sanggup bayar tidak dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak manapun dan wajib dicantumkan kata-kata “tidak dapat dialihkan dan dikuasi kpd pihak manapun. Sekarang diperbolehkan dengan memenuhi prinsip kehati- hatian LEMABAGA PERBANKAN Dapat menerbitkan surat sanggup pengakuan hutang
PERIZINAN, PEMBINAAN dan PENGAWASAN, OTORITAS LEMBAGA PEMBIAYAAN Menteri Keuangan LEMBAGA PERBANKAN Bank Indonesia