Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan Tugas PPKn kelompok 3 Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan LEMBAGA LEGISLATIF Kelompok 3 Abdullah Ath Thaariq Fauzan Kevin Razaka Divia Rahma Fauzia Wijayanto Paras Lintang Adiwiratna Iqbal Risya Muhammad Qintara KELAS X MIA 1 SMA N 21 JAKARTA
A. Pengertian lembaga legislatif Lembaga legislatif adalah sebuah lembaga atau dewan yang memiliki tugas untuk membuat / merumuskan undang-undang yang dibutuhkan di dalam sebuah negara. Lembaga ini juga disebut sebagai legislator di mana untuk negara Indonesia peran ini dijalankan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
B. Tugas dan wewenang lembaga legislatif MPR Keanggotaan : Pasal 2 (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan ketentuan tentang susunan dan kedudukan MPR diatur dengan UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Tugas : Tugas dan wewenang MPR diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, bahwa MPR (1) berwenang mengubah dan menetapkan UUD, (2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan (3) hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
DPR Keanggotaan : Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1) UUD 1945). Sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui undang-undang (Pasal 19 (2) UUD 1945) .Jumlah Anggota DPR/DPRD Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut: jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang; jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang; jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang..
Presiden. Fungsi : Fungsi DPR ditegaskan dalam Pasal 20A (1) UUD 1945 Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama Presiden. Fungsi anggaran DPR berupa penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diajukan Presiden. Fungsi pengawasan artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang- undang.
Hak : Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah. Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah. Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR yang dilakukan untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah. Tugas : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang [Pasal 20 ayat (1)] Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama [Pasal 20 ayat (2)] Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang [Pasal 21] Rancangan undang-undang APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPRD [Pasal 23 ayat (2)]
DPD Keanggotaan : DPD terdiri atas wakilwakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah anggota DPD tidak boleh lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR TUGAS 1) Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerah 2) Mengusulkan rancangan undang-undang kepada DPR. 3) Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK, secara tertulis sebelum dilaksanakan pemilihan. 4) Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. 5) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerah.