HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT
Komponen ketiga dalam sistem Hukum Indonesia Adalah hukum yang diciptakan dari kebiasaan yang terjadi di masyarakat Terdapat 2 macam kebiasaan: Hukum adat Hukum kebiasaan
(1). HUKUM ADAT Merupakan bagian dari adat istiadat Adat istiadat: himpunan kaidah-kaidah sosial yang sejak lama ada, telah merupakan tradisi dalam masyarakat bumi putra, dan dimaksudkan untuk mengatur tata tertib masyarakat bumi putra, dan ditaati oleh anggota berbagai persekutuan hukum di wilayah Indonesia (Batak karo, Jawa Tengah, Madura dll) Jenis Adat istiadat: Bersanksi: HUKUM ADAT Tidak bersanksi
TEORI KEPUTUSAN (BESLISSINGENLEER) TER HAAR TEORI KEPUTUSAN (BESLISSINGENLEER)
Hukum adat adalah adat istiadat yang hidup dalam masyarakat Indonesia dan memiliki sanksi Sanksi dalam hukum adat dapat ditemui dari putusan-putusan penguasa dalam persekutuan adat mengenai masalah/soal sosial yang pernah terjadi dalam persekutuan hukum adat tersebut dan diselesaikan oleh penguasa adat (diambil melalui rapat desa, kepala desa, lurah dll) Keputusan tersebut dipertahankan penguasa adat karena membuat ketertiban di masyarakat adat HUKUM ADAT IALAH YANG TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN ADAT DAN DIPERTAHANKAN UNTUK KETERTIBAN MASYARAKAT
Membagi wilayah hukum adat Indonesia menjadi 19 wilayah hukum VAN VOLLENHOVEN BAPAK HUKUM ADAT DI INDONESIA Membagi wilayah hukum adat Indonesia menjadi 19 wilayah hukum 19 wilayah hukum adat memiliki perbedaan lingkungan hukum yang berbeda Aceh Tanah Alas Tanah Batak Sumatra selatan Wilayah melayu Bangka Belitung Kalimantan Minahasa Gorontalo Wilayah Toraja Sulawesi Selatan Kep. Ternate Maluku Ambon Irian Kepulauan Timor Bali dan Lombok Jateng, Jatim dan Madura Wil. Kerajaan di Jawa Jawa Barat
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT DI INDONESIA PASAL 75 REGERINGS REGLEMEN (RR): AYAT (3): Jika hakim yang diperuntukkan bagi golongan bumi putra mengadili golongan bumi putra, maka ia harus menjalankan hukum adatnya AYAT (4): Pada dasarnya atau pada azasnya hukum perdata yang berlaku bagi golongan Timur Asing adalah hukum adatnya
Hukum adat hanya dalam lapangan perdata dan merupakan hukum positif Indonesia Hukum adat tidak meliputi lapangan pidana semenjak berlakunya KUHPidana KUHPidana (pasal 1 ayat 1) berazas NULLUM DELICTUM (hakim tidak dapat menjatuhkan hukuman pidana kecuali sudah termuat dalam UU)
(2). HUKUM KEBIASAAN Merupakan hukum yang diciptakan melalui kebiasaan MR. BELLEFROID Hukum kebiasaan ini juga dinamakan “kebiasaan” saja, meliputi semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati seluruh rakyat, karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum
HUKUM KEBIASAAN SEBAGAI SUMBER HUKUM SYARAT: Perbuatan atau tindakan yang semacam dalam keadaan yang sama dan harus diikuti oleh umum (tidak harus seluruh masyarakat) Adanya keyakinan hukum (oinio juris seuneccessitatis) dari orang yang berkepentingan: Keyakinan hukum dalam arti material Keyakinan hukum dalam arti formil
CONTOH HUKUM KEBIASAAN FEO: Kebutuhan kredit dengan jaminan benda bergerak tanpa harus menyerahkan barang jaminan SEWA BELI (HUURKOOP) Kebutuhan pihak berpiutang untuk mendapat jaminan yang lebih kuat atas jual beli secara angsuran
PERSAMAAN HUKUM ADAT DAN KEBIASAAN Hukum tidak tertulis belum dituangkan dalam per-UU-an Hidup dan terjadi dalam kehidupan nyata masyarakat
PERBEDAAN HUKUM ADAT DAN KEBIASAAN Hukum adat berasal dari tradisi nenek moyang turun temurun di Indonesia Hukum adat pada lingkup hukum perdata Peranan putusan ketua/penguasa adat Kebiasaan berasal dari hukum asing Kebiasaan pada lingkup hukum perjanjian (dengan dasar 1338 KUHPerdata) -
BAGAIMANA KEDUDUKAN NORMA AGAMA, KESOPANAN DAN KESUSILAAN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA?