PENGERTIAN ADAT DAN HUKUM ADAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Assalamualaikum….
Advertisements

ASSALAMMUALAIKUM WR.WB
LEMBAGA KEMASYARAKATAN (Lembaga sosial)
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Pertemuan 01: PENDAHULUAN
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
HUKUM ADAT Hukum adat.
POWER POINT MARET 2014 – KELAS A HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
NORMA DALAM MASYARAKAT
HUKUM ADAT.
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn
Legal Reasoning Oleh YAS.
TEORI BERLAKUNYA HUKUM ISLAM
KEPUTUSAN/BESCHIKING
KELOMPOK 5 *Khusnul Khothimah *Anindia Listianing Pambudi *Dyta Lybria Ningrum *Hamidah Nungki Rahmawati.
Hukum adat Sebuah Pengantar
Assalamu’alaikum bismillah...
PENGANTAR ILMU HUKUM 4 SKS
MENGENAL NEGARA.
Pengertian Hukum __________________.
Konsepsi Hukum Adat Minggu II.
TEORI HUKUM.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PERISTILAHAN ADAT RECHT HUKUM ADAT ADAT LAW Van vollenhoven Ter Haar
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
TEORI HUKUM.
HUKUM ADAT Ririen Ambarsari.
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
MANUSIA DAN HUKUM.
HUKUM ADAT (Bahan Kuliah Pengantar Hukum Indonesia)
HUKUM ADAT.
DASAR-DASAR ILMU HUKUM
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT
PENGERTIAN DASAR HUKUM ADAT
Pertemuan 02: PENDAHULUAN
S U M B E R H U K U M.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Mata Kuliah : Hukum Adat
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
HUKUM ADAT.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
Pengantar Hukum Indonesia
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
PERISTILAHAN ADAT RECHT HUKUM ADAT ADAT LAW Van vollenhoven Ter Haar
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
SISTEM HUKUM Suatu negara menganut suatu sistem hukum. Negara-negara didunia saat ini menerapkan sistem hukum yang berbeda-beda satu sama lainnya.
HUKUM ADAT sub.bab delik adat
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
MENGENAL NEGARA.
SUDARSONO, SH, MM Nomor ID
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENGANTAR ILMU HUKUM 4 SKS
PEMBELAJARAN PKN DI SEKOLAH DASAR
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Pengenalan Mata Kuliah
ILMU SOSIAL BUDAYA DASAR IIS DEWI LESTARI, M.Pd
Assalamualaikum….
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
Deskripsi mata kuliah hukum adat Mata kuliah ini disampaikan secara tatap muka dan akan membahas ttg konsep dasar hukum adat, sistem hukum adat, persekutuan.
Transcript presentasi:

PENGERTIAN ADAT DAN HUKUM ADAT PERTEMUAN KE-1 Senin, 17 September 2012

Istilah adat Apa yang dimaksud dengan adat ? Istilah adat berasal dari bahasa Arab, yang apabila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia berarti “kebiasaan”.

Adat atau kebiasaan telah meresap kedalam Bahasa Indonesia, sehingga hampir semua bahasa daerah di Indonesia telah mengenal dan menggunakan istilah tersebut.

Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai: “Tingkah laku seseorang yang terus- menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama”.

Adat-istiadat yang hidup didalam masyarakat erat sekali kaitannya dengan tradisi-tradisi rakyat dan ini merupakan sumber pokok dari pada hukum adat.

Menurut Prof. Kusumadi Pudjosewojo, mengatakan bahwa adat adalah Tingkah laku yang oleh masyarakat diadatkan. Aturan-aturan tingkah laku didalam masyarakat ini adalah aturan adat dan bukan merupakan aturan hukum.

Istilah Hukum Adat Istilah “Hukum Adat” dikemukakan pertama kalinya oleh Prof.Dr. Cristian Snouck Hurgronye dalam bukunya yang berjudul “De Acheers” (orang-orang Aceh), yang kemudian diikuti oleh Prof.Mr.Cornelis van Vollen Hoven dalam bukunya yang berjudul “Het Adat Recht van Nederland Indie”.

Pengertian Hukum Adat Prof. Terhaar Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan- keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan -dalam masyarakat.

Beliau terkenal dengan teori “Keputusan” artinya bahwa untuk melihat apakah sesuatu adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat, maka perlu melihat dari sikap penguasa masyarakat hukum terhadap sipelanggar peraturan adat-istiadat.

Apabila penguasa menjatuhkan putusan hukuman terhadap sipelanggar maka adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat.

Prof. Cornelis van Vollen Hoven Hukum adat adalah: “Keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan”.

Dr. Sukanto, S.H. Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum.

Prof. Dr. Hazairin Hukum adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat yaitu kaidahkaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu.

Prof. Dr. Soepomo, S.H. Hukum adat adalah hukum tidak tertulis didalam peraturan tidak tertulis, meliputi peraturan- peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum

Berdasarkan Hasil Simposium di Yogyakarta Tahun 1975, Hukum Adat adalah Hukum Asli Indonesia yang tidak tertulis dalam bentuk peraturan perudang-undangan serta mendapat pengaruh agama.

Kesimpulan Unsur-unsur Hukum Adat Adanya tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat. Tingkah laku tersebut teratur dan sistematis Adanya keputusan kepala adat Adanya sanksi atau akibat hukum Tidak tertulis Mendapat Pengaruh agama Ditaati dalam masyarakat

TERIMA KASIH