Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM By chandra setiawan
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar 3. Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM Kompetensi Dasar 3.3 Mendeskripsikan instrumen hukum dan peradilan internasional HAM
Indikator Mendeskripsikan instrumen HAM internasional Menunjukkan bentuk pelanggaran HAM internasional Mendeskripsikan peradilan HAM internasional
Instrumen HAM Internasional Deklarasi Universal HAM (10 Desember 1948) Kovenan Internasional Hak-Hak Sosial dan Politik (16 Desember 1966) Konvensi Hak – hak Anak Konvensi Internasional Penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial (21 Desember 1965) dll
Peradilan Internasional HAM Adalah upaya penyelesaian masalah terkait HAM dengan menerapkan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dilakukan oleh lembaga peradilan internasional yang dibentuk secara teratur
Lembaga – lembaga Peradilan Internasional Mahkamah Internasional (International Criminal Court) 1 Juli 2002 tujuannya untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional dipidana.
4 Jenis kejahatan berat yang menjadi yurisdiksi ICC,yaitu Kejahatan genoshida Kejahatan kemanusiaan Kejahatan perang Agresi Yurisdiksi : wilayah / daerah tempat berlakunya sebuah uu yg berdasarkan hukum
Kejahatan Genosida, adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghan-curkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, dan kelompok agama.
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, adalah perbuatan yg dilakukan dengan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan langsung thd penduduk sipil.
Kejahatan perang tindak kejahatan atau pelanggaran hukum perang yang dilakukan oleh pihak pribadi yang sedang berperang Agresi penyerangan / serangan dari serangan suatu negara kepada negara lain Pembajakan kapal laut / pesawat udara dan terorisme
Mahkamah Internasional (court of justice) memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus kasus sengketa antar negara
Dewan Keamanan memiliki kewenangan untuk membuat rekomendasi mengenai penyelesaian masalah yang terjadi antara para pihak yang bersengketa.
Cara kerja komisi PBB, sebagai berikut : Melakukan pengkajian thd pelanggaran-pelanggaran yg dilakukan. Seluruh temuan Komisi ini dibuat dalam Yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada sidang umum PBB. Setiap warga negara dan atau negara anggota PBB berhak mengadu kepada komisi ini. Mahkamah Internasional, segera menindak lanjuti pengaduan. Hasil pengkajian/temuan, ditindaklanjuti untuk diadakan pendidikan, penahan, dan proses peradilan.
Sanksi bagi negara yg melakukan pelanggaran HAM Embargo ekonomi Pemboikotan produk ekspor Pengurangan tingkat kerjasama Pemutusan hubungan diplomatik kepada negara yang bersangkutan Pencabutan / pun pengalihan investasi maupun penanaman modal Pemberlakuan travel warning (himbauan untuk tidak pergi ke suatu negara yang dianggap tidak aman
Amerika Serikat 1989 Pembantaian anak-anak, pelakunya Patrick Edward P. Ia memberondong murid SD di Cleveland (California) dengan korban 5 tewas dan 30 luka-luka. Semua korban adalah anak Asia sehingga diduga unsur rasialisme. Peristiwa serupa pernah terjadi antara tahun 1985-1988 di Alabama, Illionis, Chicago, Philadelphia, dan Florida.
Uni Soviet 1979 85.000 tentara Uni Soviet, mengadakan invansi (penyerbuan) ke Kabul (Afganistan) yang mendukung pemerintahan Babrak Karmal melalui kudeta sehingga menimbulkan korban perang berkepanjangan sampai tahun 1990-an.