Kalau Gotong Royong, Semua Tertolong Kartu Indonesia Sehat Kalau Gotong Royong, Semua Tertolong Sosialisasi JKN Semarapura, 15 Oktober 2015
SISTEMATIKA PENGANTAR DASAR HUKUM KEPESERTAAN PELAYANAN KESEHATAN PENUTUP
Sehat itu Murah, Sakit itu mahal Setiap orang, tidak pernah tahu kapan/dimana dan bagaimana sakit itu datang. Kadang tidak disadari kita sendiri yang merencakan datangnya penyakit misalnya : ( Dengan pola hidup kita setiap hari ) Pada saat kita mengalami kesakitan penyakit, saat itu apakah kita siap cara keuangan. Bagi kepekerja penerima upah, pengusaha, investor pasti memiliki dana untuk membiayai pelayanan kesehatannya. Namun bagamana dengan masyarakt miskin/tidak mampu yang ada disekitar kita Apakah mereka mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama Apakah mereka memiliki cukup biaya… Atau mereka tidak bisa berobat karena tidak memiliki cukup uang untuk membiayai pelayanan kesehatannya. Disinilah campur tangan pemerintah bagi warga………
Berapa yang di Butuhkan ? Kanker : Diagnosa awal ± 10 JT Operasi ± 25 JT s.d. 30 JT Kemoterapi ± 2 JT s.d. 6 JT (rata-rata 6 kali tindakan Gagal Ginjal : Cuci Darah : 50 JT s.d. 80 JT per tahun CAPD : pemasangan alat 10 JT, pemeliharaan 50 JT s.d. 75 JT per tahun Transplantasi Ginjal : 75 JT s.d. 150 JT Operasi Jantung : By Pass dan Katup Jantung : mulai 40 JT Koreksi Jantung pada anak dengan cacat bawaan : mulai 200 JT Artinya: - Dibutuhkan 706 Orang yang sehat yang rutin membayar iuran untuk Pengobatan 1 orang penderita Kanker - Dibutuhkan 3.529 Orang yang sehat yang rutin membayar iuran untuk Pengobatan 1 orang penderita Gagal Ginjal Kronis
SISTEMATIKA PENGANTAR DASAR HUKUM KEPESERTAAN PELAYANAN KESEHATAN PENUTUP
Sistem Jaminan Sosial Nasional + Hak konstitusional setiap orang Wujud tanggung jawab negara Pasal 28 H ayat 3 UUD 45 “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat". Pasal 34 ayat 2 UUD 45 "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Pasal 28 H ayat 3 perubahan kedua UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 perubahan keempat UUD 1945 Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur PT Askes (Persero)
UU SJSN dan UU BPJS Pasal 60 UU No. 24 Th 2011 ttg BPJS Pasal 60 BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 (2) Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat; b. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; dan c. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan. (3) Pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan; b. semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan; dan c. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT Askes (Persero) setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik dan Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka BPJS Kesehatan dan laporan posisi keuangan pembuka dana jaminan kesehatan. PT Askes (Persero)
9 Prinsip 3 Azas 5 Program Kemanusiaan Manfaat Kegotong-royongan Nirlaba Keterbukaan Kehati-hatian Akuntabilitas Portabilitas Kepesertaan wajib Dana amanat Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta 9 Prinsip Jaminan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Jaminan Kematian 5 Program Kemanusiaan Manfaat Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 3 Azas
SISTEMATIKA DASAR HUKUM KEPESERTAAN PELAYANAN KESEHATAN PENUTUP www.bpjs-kesehatan.go.id
PESERTA JKN SECARA UMUM Peserta Jaminan Kesehatan Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pekerja Penerima Upah Pekerja Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja Penerima Bantuan Iuran (PBI) PBI Pemerintah Pusat Penduduk didaftarkan oleh Pemerintah Daerah a. PNS (Pusat & Daerah) b. Anggota TNI c. Anggota Polri d. Pejabat Negara e. Pegawai Pemerintah Non PNS f. Pegawai Swasta g. Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima upah a. Pekerja Luar Hubungan Kerja b. Pekerja Mandiri a. Investor b. Pemberi Kerja c. Penerima Pensiun d. Veteran e. Perintis Kemerdekaan f. bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e yang mampu membayar iuran Fakir Miskin Orang Tidak Mampu Pasal 1 ayat 8 UU No. 40 Th. 2004: Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran
PESERTA JKN (JAMKESDA) Peserta Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) PBI Pemerintah Pusat Penduduk didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Fakir Miskin Orang Tidak Mampu
PESERTA JKN (JAMKESDA) Penduduk didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Belum memilki / terdaftar pada program JKN PBPU Kls III Rekomendasi Dinas Sosiial Panti Asuhan, jompo, dsb yang dibayar oleh pemerintah
Contoh Disain Kartu Identitas Peserta BPJS Kesehatan Visi BPJS Kesehatan yang sangat menantang untuk dicapai sekaligus menjadi peluang bagi kita untuk menjadi organisasi yang lebih baik hanya dalam kurun waktu kurang dari 5 tahun, memerlukan perubahan perilaku organisasi untuk dapat menghasilkan kualitas kerja yang lebih baik.
SISTEMATIKA DASAR HUKUM KEPESERTAAN PELAYANAN KESEHATAN PENUTUP www.bpjs-kesehatan.go.id
Manfaat Jaminan Kesehatan
Alur Pelayanan Kesehatan (Sistem Pelayanan Berjenjang) Peserta Faskes Primer / PPK tk.I Rumah Sakit / PPK tk.II dan tk.III Emergency / Gawat Darurat* Rujukan dari PPK I / Rujuk Balik dari PPK II / PPK III Klaim Kantor Cabang BPJS Kes Pemeriksaan Kesehatan ( trmsk.Obat,Lab.Sederhana dan kesehatan Gigi di PPK I ) *) alur pelkes peserta menuju RS (PPK tk.II dan tk.III) hanya untuk kasus kegawat daruratan yg berhubungan dgn keselamatan jiwa.
Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin Perpres No 111 Tahun 2013, Pasal 25 Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku; pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat; pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja; Pelayanan Kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas yang besifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri; pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; pelayanan untuk mengatasi infertilitas; Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi); gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol; www.bpjs-kesehatan.go.id
Lanjutan... gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri; pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment); pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen); alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu; perbekalan kesehatan rumah tangga; pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse events); dan biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan. www.bpjs-kesehatan.go.id
Jumlah Faskes di klungkung Jumlah seluruh Cabang Clungkung FKTP : 167 FKTL : 12 Apotik PRB : 4 Khusus Kab. Klungkung FKTP : 33 FKTL : 2 Apotik PRB : 1
Terima Kasih Mari bergotong royong untuk Indonesia yang Lebih Baik. BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id @BPJSKesehatanRI (Akun Resmi) bpjskesehatan Mari bergotong royong untuk Indonesia yang Lebih Baik.