TERDIRI ATAS 5 TAHAP : TAHAP 1

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Advertisements

K T A (KARTU TANDA ANGGOTA)
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
REGISTRASI NASIONAL ANGGOTA TAHUN MELALUI STI - GAPENSI (KTA – ONLINE)
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
1. Calon Penggugat/Pemohon atau kuasanya datang menghadap Petugas meja I dengan membawa surat gugatan atau surat permohonan 6 rangkap. Jika calon Penggugat/Pemohon.
PROSEDUR PENGURUSAN SURAT BUKTI LAPOR, SURAT PENUGASAN DAN LOLOS BUTUH
penguruspusat ikatanapotekerindonesia
PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TEKNISI GIGI ​ Persatuan Teknisi Gigi Indonesia ​ Suroto, AMTG., M. Kes ​ Makasar, 19 – 20 Juli 2014.
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
Penyerahan Pengurusan Piutang Negara
SYARAT-SYARAT USULAN KEPEGAWAIAN
Pemerintah Kota Surabaya Badan Kepegawaian dan Diklat
SEKTOR KEBUDAYAAN & PARIWISATA
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Tim AdHoc IKATAN APOTEKER INDONESIA
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
KULIAH PENGANTAR BLOK CSL II
Up Date Terbaru Peraturan
ALUR PENERBITAN STRTTK
MENGELOLA DANA KAS KECIL
TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
ALUR MENGURUS KARTU KELUARGA (KK)
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
REGISTRASI, IZIN PRAKTIK DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN
KARTU TANDA PESERTA SELEKSI CALON PEGAWAI PT. JASA RAHARJA TAHUN 2016
RAKERDA IAI KALBAR Mei 2017.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DASAR : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR: 168 TAHUN 2010
ALUR MENGURUS SURAT PINDAH
KULIAH PENGANTAR BLOK CSL IV
MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
SYARAT, TAHAPAN PENYALURAN, & TAHAPAN PENARIKAN DANA
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
SURAT TANDA REGISTRASI APOTEKER (STRA)- online
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
KARTU TANDA PESERTA SELEKSI CALON PEGAWAI PT. JASA RAHARJA
PROSEDUR LAYANAN PERMOHONAN RE-SERTIFIKASI
MEKANISME SISTEM YAN ADMINISTRASI
PROSEDUR LAYANAN PERMOHONAN RE-SERTIFIKASI
Mtki.kemkes.go.id. mtki.kemkes.go.id Bagi pemohon yang pertama kali melakukan registrasi awal, klik “saya belum memiliki PIN”
MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA
PERSIAPAN Alamat Foto copy Ijazah Foto copy KTP
CARA VERIFIKASI FAKTUAL SKP
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
PENGAJUAN DAN PERPANJANGAN STR BIDAN
NO PRODUK LAYANAN PERSYARATAN WAKTU
General Affair (Izin Usaha)
Sektor Kesehatan 1. Surat Ijin Bidan ( SIB ) 2. Izin Perawat
BIDANG ADMINISTRASI RAIMUNA NASIONAL XI KONTINGEN DAERAH JAWA TENGAH.
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN
KARTU TANDA PESERTA SELEKSI CALON PEGAWAI PT. JASA RAHARJA TAHUN 2017
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
SALAM APOTEKERR 1.
PERTEMUAN DENGAN ORGANISASI PROFESI
PROGRAM STUDI KEUANGAN DAN PERBANKAN UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA
Tim AdHoc IKATAN APOTEKER INDONESIA
KARTU TANDA PESERTA SELEKSI CALON PEGAWAI PT. JASA RAHARJA TAHUN 2016
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
PROSES PENGESAHAN STNK TAHUNAN
CALON PESERTA DIDIK BARU DI SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
RAPAT KERJA WILAYAH RAPI WILAYAH 09 CILACAP
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
DISUSUN OLEH RAVINA PUTRI INDRA SIREGAR TEKS PROSEDUR.
Transcript presentasi:

PROSEDUR PERMOHONAN REKOMENDASI PRAKTEK/KERJA APOTEKER IAI CABANG LUWU UTARA TERDIRI ATAS 5 TAHAP : TAHAP 1 Apoteker yang akan mengurus SIPA atau SIKA terlebih dahulu meminta rekomendasi dari IAI sebagai salah satu persyaratan keluarnya SIPA/SIKA. Yang perlu dilengkapi untuk pengurusan rekomendasi IAI adallah sbb : Biodata Pemohon Mengisi Formulir yang disiapkan Foto kopi KTP yang masih berlaku (1 lembar) KTA IAI (Diperlihatkan pada saat mengurus rekomendasi)* Foto Kopi STRA yang masih berlaku (1 lembar ) Foto kopi Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku ( 1 Lembar) Surat pernyataan akan melaksanakan praktik secara bertanggungjawab dan tidak akan melanggar kode etik, pedoman disiplin dan peraturan organisasi Surat pernyataan tidak sebagai Apoteker Penanggungjawab di sarana kefarmasian lain. Surat Keterangan/Surat keputusan pengangkatan pegawai dari pimpinan perusahaan. Surat Perjanjian Kerja antara pimpinan perusahaan dan apoteker bermaterai cukup Surat Keterangan Mutasi (bagi pemohon yang berasal dari luar PC Lutra) Berita acara serah terima tanggung jawab (bagi pemohon penggantian) Bukti transfer iuran IAI setahun (240.000 Rupiah)** Bukti transfer biaya rekomendasi (50.000)** (A-N dimasukkan dalam map kertas warna merah) * Bagi yang belum memiliki KTA IAI, maka selain berkas di atas, juga memasukkan kelengkapan berkas untuk pengurusan KTA IAI sbb :

berkas untuk pengurusan KTA IAI sbb : Formulir registrasi anggota IAI (diisi pada saat memasukkan berkas) Foto kopi ijazah S1 = 1 lembar Foto kopi ijazah Apoteker = 1 lembar Foto kopi Surat Sumpah = 1 lembar Foto kopi KTP = 1 lembar Pas foto warna dengan latar belakang merah ukuran 2 x 3 = 1 lembar Bukti Transfer Pembayaran Biaya cetak kartu sebesar 50.000. (a – g dimasukkan dalam map kertas warna kuning) ** Semua bentuk pembayaran ke IAI-LU diakui bila melalui rekening IAI-LU yakni Bank Mandiri No. 1700000432868 an. Sabra dan memperlihatkan bukti transfer yang telah diverifikasi oleh bendahara IAI-LU

II. TAHAP 2 Apabila Apoteker pemohon telah melengkapi berkas seperti tersebut di atas, selanjutnya berkas permohonan rekomendasi diserahkan kepada sekertaris IAI-LU. Pada tahap ini akan dilakukan : A. Verifikasi berkas B. Verifikasi kompetensi * Dilakukan wawancara terkait unit kompetensi 1 dan 6 (tersedia buku “ Standar Apoteker Indonesia + supplement”). Hasil dari tahap ini adalah “lanjut” atau “tertunda”. Bila hasilnya “tertunda”, Sekertaris akan menyepakati waktu bersama Apoteker Pemohon untuk mengulangi verifikasi kompetensi di atas. Bila hasilnya “lanjut” maka sekertaris akan memberikan 2 (dua) lembar Blangko Rekomendasi yang telah dicap dan ditanda tangani serta lembar disposisi kepada Apoteker pemohon untuk memasuki tahap selanjutnya.

III. TAHAP 3 (Verifikasi Kompetensi Teknis) Pada tahap ini, Apoteker pemohon akan melalui verifikasi kompetensi teknis sesuai bidang yang akan digeluti (Praktek atau Kerja). Verifikasi akan dilakukan oleh penanggungjawab bidang masing-masing dengan materi sbb : Bidang Apoteker Rumah Sakit (materi kompetensi 2,3,7 dan 8) Bidang Apoteker Komunitas (materi kompetensi 2,3,7 dan 8) Bidang Apoteker Distribusi (materi kompetensi 7 dan 8) Bidang Apoteker Industri (materi kompetensi 4 dan 8) Hasil dari tahap ini adalah “lanjut” atau “tertunda”. Bila hasilnya “tertunda”, Penanggungjawab bidang akan menyepakati waktu bersama Apoteker Pemohon untuk mengulangi verifikasi kompetensi di atas. Bila hasilnya “lanjut” maka Penanggungjawab bidang akan memberi paraf pada lembar disposisi untuk memasuki tahap selanjutnya.

IV. TAHAP 4 (Verifikasi bukti transfer pembayaran) Pada tahap ini bendahara akan memverifikasi bukti transfer yang diperlihatkan oleh Apoteker Pemohon dan membukukan ke dalam buku Kas IAI-LU. Selanjutnya Bendahara akan memberi paraf pada lembar disposisi untuk ketahap selanjutnya. V. TAHAP 5 Merupakan tahap akhir. Pada tahap ini, jika dipandang perlu, ketua IAI-LU akan melakukan wawancara dengan Apoteker Pemohon terkait materi Kompetensi secara umum (materi 1 sampai 9). Hasil dari tahap ini adalah “lanjut” atau “tertunda”. Bila hasilnya “tertunda”, Ketua IAI-LU akan menyepakati waktu bersama Apoteker Pemohon untuk mengulangi verifikasi kompetensi di atas. Bila hasilnya “lanjut” maka Ketua IAI-LU akan menandatangani Blangko Rekomendasi yang dibawa oleh Apoteker Pemohon.