Kelompok 3 PENGANTAR PERPAJAKAN PENGGOLONGAN DAN JENIS PAJAK Materi: Oleh: Kelompok 3 next
Tiyas Intan Permata Sari Anggota Kelompok: Tiyas Intan Permata Sari 125030400111061 Ressy Tri Anindita 125030401111031 Ridhotul Firdausi 125030407111082 next
PENGGOLONGAN DAN JENIS PAJAK Dalam berbagai literatur Ilmu Keuangan Negara dan Pengantar Ilmu Hukum Pajak terdapat pembedaan atau penggolongan pajak (classes of taxes) serta jenis-jenis pajak (kind of taxes). Pembedaan atau penggolongan tersebut didasarkan pada suatu kriteria, seperti: - siapa yang membayar pajak. Serta sifat-sifat yang melekat pada pajak yang bersangkutan. next
Menurut Sifat PENGGOLONGAN DAN JENIS PAJAK Menurut golongan atau pembebanan Menurut Pemungut dan Pengelolaanya Menurut Sifat
1. Menurut golongan atau pembedaan Pajak Langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan. Pajak langsung adalah pajak yang dipungut secara berkala. Contoh: Pajak Penghasilan. next
adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. b. Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. dalam pengertian administratif, pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut setiap terjadi peristiwa atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak, misalnya terjadi penyerahan barang, pembuatan akte. contoh: Pajak Pertambahan Nilai, bea materai, bea balik nama. next
Manfaat pembedaan pajak kedalam pajak langsung dan pajak tidak langsung Untuk keperluan sistematik dalam Ilmu Pengetahuan, misalnya untuk menentukan: Saat timbulnya hutang pajak Kadaluwarsa Tagihan susulan Untuk menentukan cara mengadakan proses peradilan karena perselisihan: Pajak langsung: lazimnya diselesaikan melalui pengadilan administrasi Pajak tak langsung: diselesaikan dimuka hakim biasa. next
c. Untuk menghindari kekebalan perwakilan asing: mereka hanya dikecualiakn dari pengenaan pajak langsung sedangkan terhadap pajak tak langsung tidak dikecualikan. next
Tiga unsur menentukan apakah sesuatu termasuk pajak langsung atau pajak tidak langsung Penanggung jawab pajak (wajib pajak) yaitu bila padanya terdapat faktor-faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak. Penanggung pajak adalah orang, yang dalam faktanya (dalam arti ekonomis) memikul dulu beban pajaknya. Yang ditunjuk oleh pembuat undang-undang, juga dinamakan pemikul pajak, yaitu orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus dibebani pajak. next
Catatan: jika ketiga unsur ditemukan pada seorang, maka pajaknya adalah pajak langsung. Namun jika terpisah (jadi jika terdapat pada lebih dari satu orang) maka kita berhadapan dengan pajak tidak langsung. next
2. Menurut Sifat pembagian pajak menurut sifat dimaksudkan pembedaan dan pembagiannya berdasarkan ciri-ciri prinsip adalah sebagai berikut Pajak Subjektif adalah pajak yang memperhatikan pertama-tama kedaan pribadi wajib pajak untuk menetapkan pajaknya harus ditemuakn alasan-alasan yang objektif yang berhubungan erat dengan keadaan materialnya, yaitu yang disebut gaya pikul. contoh: Pajak Penghasilan orang pribadi, next
Contoh: Pajak Pertambahan nilai dan Pajak Penjualan atas barang Mewah Pajak Objektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objeknya baik itu berupa benda, dapat pula berupa keadaan, perbuatan atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar ; kemudian barulah dicari subjeknya (orang atau badan hukum) yang bersangkutan langsung, dengan tidak mempersoalkan apakah subjek pajak ini berkediaman di Indonesia ataupun tidak Contoh: Pajak Pertambahan nilai dan Pajak Penjualan atas barang Mewah next
3. Menurut Pemungut dan pengelolaannya Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. contoh: Pajak yang dipungut oleh Dirjen Pajak: Pajak penghasilan PPN (Penyerahan Lokal) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bea materai Bea lelang Pajak yang dipungut Bea Cukai (Dirjen Bea Cukai) next
b. Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah seperti Provinsi, Kabupaten, maupun Kotamadya berdasarkan peraturan daerah masing-masing dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga daerah masing-masing. next
Pajak-pajak Tingkat Provinsi: Contoh: Pajak-pajak Tingkat Provinsi: Pajak kendaraan bermotor Bea Balik Nama kendaraan bermotor Bea Balik nama Tanah Pajak ijin penangkapan ikan diwilayahnya Pajak-pajak tingkat Kabupaten atau Kotamadya: Pajak atas pertunjukan dan keramaian umum Pajak atas reklame Pajak anjing Pajak atas kendaraan tidak bermotor Pajak pembangunan Pajak radio Pajak jalan Pajak bangsa asing Pajak potong hewan dan lain-lain next
c. Macam-macam pajak yang lain: Bea jalan atau jembatan Bea pangkalan Bea penambangan Uang sempadan atau ijin bangunan Uang atas penguburan Uang pengujian kendaraan bermotor Retribusi jembatan timabang Retribusi stasiun bis, taxi, dan lain-lain Retribusi gtempat rekreasi Retribusi pasar dan lain-lain next
Jenis-jenis pajak daerah Berikut ini adalah jenis-jenis pajak daerah dan retribusi daerah menurut undang-undang nomor 18 tahun 1997 Jenis-jenis pajak daerah Daerah tingkat I Pajak Kendaraan Bermotor, merupakan pajak atas pemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor Bea balik nama kendaraan bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau pebuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kedalam beban usaha. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah pajak atas bahan bakar yang disediakan atau di anggap digunakan untuk kendaraan bermotor. next
b. Daerah tingkat II Pajak Hotel dan restoran adalah pajak atas pelayanan Hotel dan restoran. Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, dengan ketentuan bahwa di daerah tersebut tersedia penerangan jalan, yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah. Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan adalah atas pengambilan air bawah tanah dan atau air permukaan untuk digunakan bagi orang pribadi atau badan, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga dan pertanian rakyat. next
2. Retribusi daerah Jasa umum, antara lain: pelayanan kesehatan dan pelayanan persampahan. Jasa usaha, antara lain: penyewaan aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah daerah, penyediaan tempat penginapan, usaha bengkel kendaraan, tempat pencucian mobil, dan penjualan bibit. Perjanjian tertentu yang masih dapat dipungut retribusi antara lain, Ijin Mendirikan Bangunan, ijin Peruntukkan Penggunaan Tanah. next
Jenis pajak lainnya next
Jenis Pajak lainnya Ada beberapa jenis pajak lainnya, khususnya yang ditemukan di Amerika Serikat seperti : gasoline tax, poll tax, death tax yang terdiri dari estate tax dan inheritance tax, excise tax, ad-naturam (specific tax) dan advalorem tax. next
Penamaan jenis pajak lain didasarkan pada sifat tarif yang dikenakan, sehingga dikenal proporsional tax, progessive tax, dan degressive tax. next
next
next
next
next
back