PELAKSANAAN SURAT WASIAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEDUDUKAN AHLI WARIS PADA UMUMNYA
Advertisements

HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM WARIS PERDATA BARAT
HUKUM ORANG/PRIBADI.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
PEWARISAN BERDASARKAN TESTAMENT (WASIAT)
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PENGADILAN PAJAK.
KAJIAN HUKUM PERDATA.
FIRMA Kelompok 5.
Keadaan Tidak Hadir Sub Pokok Bahasan VI.
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
HUKUM WARIS.
Pengampuan (curatele)
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
Hak dan Kewajiban Ahli Waris
Macam-Macam Perikatan
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Pemisahan dan Pembagian Warisan
Harta Peninggalan Tak Terurus
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
PERTEMUAN #12 KEBERATAN DAN BANDING
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERDATA.
PERTEMUAN #8 PENGERTIAN PENAGIHAN PAJAK
HUKUM PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN CANDIDAT DOKTOR ILMU HUKUM
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Pencegahan Perkawinan
SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT
PENCAIRAN DAN PENAGIHAN PAJAK
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
SURAT PAKSA.
Hukum Perkawinan.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
Batasan Hukum Waris Pengertian
WEESKAMER (Balai Harta Peninggalan) : Tugas & Peran dalam Perkembangan Kebutuhan Hukum Masyarakat Nurhendro Putranto, SH.MHum. Sosialisasi Pengurusan.
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PERWALIAN.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Banding dan Gugatan.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
copyright by Elok Hikmawati
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
PERWALIAN.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Profil BHP Dan Hubungannya Dengan Instansi Terkait
YAYASAN Stichting.
Tim Pengajar Hukum Perdata
Pewarisan menurut wasiat
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Transcript presentasi:

PELAKSANAAN SURAT WASIAT

I. CARA PENGANGKATAN PELAKSANA WASIAT Pewaris dapat mengangkat pelaksana wasiat dengan tiga cara (ps 1005 KUHPerdata): Dengan wasiat Akta dibawah tangan Akta notaris khusus II. ORANG YANG TIDAK CAKAP SEBAGAI PELAKSANA WASIAT (PS 1006 KUHPERDATA) Wanita bersuami Orang yang belum dewasa Orang yang ditaruh dibawah pengampuan

HAK DAN KEWAJIBAN PELAKSANA WASIAT Mengurus penguburan pewaris Melunasi hutang – hutang pewaris Melakukan pengurusan harta warisan jika diperlukan Menyegel harta warisan Berkewajiban membuat pencatatan Boedel Melaksanakan Testament Menghadap dalam proses pengadilan jika ada perselisihan menyangkut harta waris Membantu ahli waris melaksanakan pembagian Boedel Mengajukan tagihan – tagihan yang diperlukan untuk mengurus harta warisan, sebagai bapak rumah tangga yang baik Melaksanakan semua Legaat Membuat pertanggungjawaban Mendapat imbalan dari tugas – tugasnya

BERAKHIRNYA TUGAS PELAKSANA WASIAT Jika seluruh tugas telah selesai dilaksanakan Pelaksana Testament tersebut meninggal  ps 1015 KUHPerdata. Tugas pribadi tidak dapat diwariskan Dipecat  pemecatan terjadi jika ia lalai memenuhi kewajiban (ps 1022 KUHPerdata). Alasan – alasan pemecatan sama dengan yang berlaku bagi seorang wali

BEWINVOOEDER (PENGURUS HARTA WARISAN) Kadang – kadang disamping pelaksana wasiat perlu diangkat pengurus harta warisan Pengangkatan oleh pewaris dapat dituangkan dalam testament atau akta notaris khusus Setiap orang dapat diangkat sebagai Bewinvooeder  dapat diangkat beberapa orang maksudnya dapat bergantian mengurus harta warisan. Lihat ps 1020 KUHPerdata  jika berhalangan

Pengurus harta waris tidak dapat diwariskan (tidak beralih pada ahli warisnya) tugas – tugas pengurus harta waris dapat diperinci oleh pewaris mengenai cara serta kewenangannya. jika tidak ditetapkan maka seorang pengurus harta waris harus berlaku sebagai bapak rumah tangga yang baik Pengurus harta waris berhak atas upah Kekuasaan pengurus harta waris berlaku pada pihak ke-III  tanpa harus diumumkan Jika terdapat pengurus harta waris  maka ahli waris/Legataris tidak berhak mengurus warisan  pengurusan dilakukan oleh pengurus warisan

BERAKHIRNYA TUGAS BEWINVOOEDER (PENGURUS WARISAN) Meninggalnya ahli waris/Legataris yang hartanya ditaruh dibawah pengawasannya Selesai tugas Dicabut

HARTA PENINGGALAN TAK TERURUS Pasal 1126 KUHPerdata  jika ada warisan terbuka tidak seorangpun tampil sebagai ahli waris  atau semua ahli waris menolak warisan maka  harta warisan menjadi “harta peninggalan tak terurus.” Pasal 1127 KUHPerdata  balai harta peninggalan demi hukum berkewajiban mengurus harta peninggalan tsb.

BALAI HARTA PENINGGALAN: Memberitahu secara tertulis pada kejaksaan. Membuat pencatatan-pencatatan menyelesaikan hutang/piutang yang bersangkutan dengan harta waris Melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan pengurusan harta warisan tersebut

Cara Penyelesaian Harta Peninggalan Tak Terurus: Dalam hal ada perselisihan  tentang apakah warisan tsb dianggap tidak terurus/tidak  maka: Pengadilan Negeri asal usul Jaksa memutuskan B.H.P  wajib menyegel, membuat daftar harta-harta tsb B.H.P tetap berusaha  memanggil melalui mass media untuk mencari ahli waris yg mungkin masih ada Lewat 3 tahun terhitung sejak terbukanya warisan  ahli waris tidak ada  maka harta warisan tsb jatuh pada NEGARA (ps. 1129 KUHPerdata)