Bimbingan Teknis eFiling KPP PRATAMA SEKAYU
Definisi e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) Jenis Layanan e-filing : Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) Melalui website Direktorat Jenderal Pajak
Latar Belakang & Manfaat Tidak perlu antri dan bisa dilakukan dimana saja selama 7 x 24 jam Pengisian lebih mudah Adanya antrian Penggunaan kertas yang semakin meningkat Mendukung program go green Semakin mudahnya akses internet
eFiling eFiling via pajak.go.id Hanya 1770S dan 1770SS eFiling via ASP Semua Jenis Pajak Menggunakan aplikasi eSPT Melalui 3 ASP (sementara) pajakku.com Laporpajak.com Spt.co.id eFiling via pajak.go.id Hanya 1770S dan 1770SS Mengisi SPT melalui website https://djponline.pajak.go.id Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan - 2014
Khusus untuk pengguna yang sudah terdaftar, langsung ke langkah 4-6 #1 Meminta EFIN #2 Registrasi #3 Aktivasi #4 Buat SPT online #5 Meminta Kode Verifikasi #6 Mengirim SPT Khusus untuk pengguna yang sudah terdaftar, langsung ke langkah 4-6 Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan - 2014
Proses Penerbitan eFIN di KPP 1. Meminta EFIN Langsung datang ke KPP terdekat Proses Penerbitan eFIN di KPP Mengisi Surat Permohonan Membawa Identitas Diri dan NPWP Jangka Waktu Penerbitan 1 hari kerja Masa berlaku eFIN 30 hari sejak diterbitkan eFIN hilang? Minta cetak ulang di KPP terdekat Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan - 2014
2. Registrasi akun efiling 1 EFIN, Kode yang Anda dapatkan dari KPP berupa Kode kombinasi Angka dan huruf sebanyak 10 digit 2 Klik, Tombol “Verifikasi” jika data isian sudah lengkap, untuk melakukan pendaftaran akun Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan - 2014
Email dan nomor Handphone sudah otomatis terisi Masukkan password yang anda inginkan Klik Tombol “Simpan”
3. Aktivasi akun efiling 1 Jika Registrasi berhasil, Anda akan menerima email seperti ini 2 Klik link yang tersedia atau salin link tersebut ke browser untuk aktifkan akun efiling 3 Jika, proses aktivasi berhasil Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan - 2014
4. Membuat SPT Online Pada menu Login Input NPWP dan Password yang telah anda buat sebelumnya
Pilih E-Filling untuk mengisi SPT Tahunan Anda
Klik Tombol “SPT 1770 SS” untuk mengisi SPT Isikan sesuai penghasilan anda dalam setahun dalam Bukti Potong A1 Klik Tombol “SPT 1770 SS” untuk mengisi SPT
Klik tombol berikutnya untuk ke tahap berikutnya Pilih Tahun Pajak Masukkan kode pembetulan SPT anda Ketik “0” untuk SPT Normal Ketik “1” untuk SPT Pembetulan ke-1 Ketik “2” untuk SPT Pembetulan ke-2 dst. Klik tombol berikutnya untuk ke tahap berikutnya
SPT 1770 SS (template) Isi kolom yang tersedia sesuai dengan penghasilan, pengurangan dan status PTKP yang anda miliki pada Bukti Potong A1 Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan - 2014
Isi berdasarkan jumlah keseluruhan harta dan utang yang anda miliki SPT 1770SS (template) Isi berdasarkan jumlah keseluruhan harta dan utang yang anda miliki Pada bagian pernyataan, apabila isi SPT sesuai maka klik tombol Setuju dan Berikutnya Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan - 2014
5. Meminta Kode Verifikasi Klik pada menu Ambil Kode Verifikasi “ di sini “
Pilih Kode Verifikasi akan dikirim via email atau Handphone Sistem akan menampilkan “informasi; bahwa kode verifikasi telah dikirim ke email anda” dan segera cek email anda masing-masing
Klik email dari e-filing@pajak.go.id tentang kode verifikasi Pesan elektronik (email) dari server efiling yang berisi kode verifikasi untuk pengiriman SPT secara online
Klik tombol “Kirim SPT” 6. Kirim SPT Online Masukkan kode verifikasi pada kotak isian yang tersedia, lalu klik tombol “Kirim SPT” Klik tombol “Kirim SPT”
Pada email anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik beserta keterangan SPT anda
Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan - 2014