Oleh: Dr. SETYO UTOMO, SH., M.Hum PERMASALAHAN HUKUM TERKAIT PENGELOLAAN DI BUMN DAN BUMD Dr. SETYO UTOMO, SH., M.Hum Oleh: Dr. SETYO UTOMO, SH., M.Hum 4/23/2018
PENGANTAR 2. Peran strategis BUMN: Indikator dari peningkatan peranan BUMN dalam perekonomian nasional: : Total belanja operasional perusahaan negara mencapai Rp. 1.020,8 triliun dan belanja modal atau capital expenditure (capex) sebesar Rp. 210,12 triliun; Realisasi penerimaan negara dari setoran dividen BUMN sebesar Rp 29,20 triliun (2009) dan Rp 30,09 triliun (2010); Laba bersih BUMN Rp 86,90 triliun (2009) dan Rp 95,30 triliun (2010). 2. Peran strategis BUMN: Sebagai pelaksana pelayanan publik, Penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan Perintis sektor-sektor usaha yang tidak diminati pihak swasta.
3. Pada sisi yang lain, aktivitas BUMN terikat pada berbagai ketentuan: UU No. 19/2003 ttg BUMN, UU No. 40/2007 ttg Perseroan Terbatas BUMN Persero UU No. 17/2003 ttg Keuangan Negara UU No. 1/2004 ttg Perbendaharaan Negara, UU No. 20/2001 ttg Pemberantasan Tipikor, UU No. 15/2004 ttg Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. UU No. 8/1995 ttg Pasar Modal BUMN go public
FUNGSI SOSIAL BUMN memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
PELANGGARAN ADMINISTRATIF RESIKO BISNIS PROFIT ORIENTED AKSI KORPORASI BUMN SOCIAL FUNCTION KEJAHATAN BISNIS PELANGGARAN ADMINISTRATIF PELANGGARAN PIDANA PELANGGARAN PERDATA ABUSE OF POWER WEDERRECHTELIJK ONRECHTMATIGEDAAD SANKSI ADM SANKSI PIDANA SANKSI ADM
KEUANGAN NEGARA PERSPEKTIF HK. ADM. PERSPEKTIF HK. PIDANA Pasal 1 angka 22 UU No. 1/2004 ttg Perbendaharaan Negara: Keuangan negara diartikan sebagai kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Pengertian ini sejalan dengan rumusan Pasal 1 angka 15 UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. PERSPEKTIF HK. PIDANA Merupakan perbuatan yang menyimpang terhadap penggunaan dan pengelolaan keuangan negara sehingga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan merugikan negara yang memenuhi unsur-unsur TIPIKOR, yaitu: (1) adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya; dan (2) para pihak yang diperkaya, baik diri sendiri, orang lain atau korporasi. KEUANGAN NEGARA PERSPEKTIF HK.PERDATA UU No. 40/2007 ttg PT dan UU No. 19/2003 ttg BUMN: Keuangan negara adalah berkurangnya kekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga atau saham, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah yang disebabkan oleh perbuatan melanggar norma atau aturan yang telah ditetapkan.
Criminal liability of corporation ORANG (Naturlijke Persoon) KESALAHAN (Schuld) Subyek TIPIKOR actus reus mens rea PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KORPORASI (Recht Persoon) Criminal liability of corporation Badan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, apabila perbuatan terlarang tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan atau pencapaian tujuan korporasi tersebut. Perbuatan orang perorangan dapat dibebankan kepada korporasi, apabila perbuatan-perbuatan itu tercermin dalam lalu lintas sosial sebagai perbuatan korporasi. Pertanggungjawaban pidana dari korporasi tergantung juga dari organisasi internal dalam korporasi dan cara bagaimana tanggungjawab dibagi, demikian pula apabila berkaitan dengan kealpaan. Apabila tindak pidana dilakukan oleh atau untuk korporasi, penjatuhan pidananya dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnyA. Pertanggungjawaban pidana korporasi dibatasi sepanjang pengurusnya mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi.
PERMASALAHAN HUKUM SWITCHING ANGGARAN/PENGALIHAN PENGGUNAAN ANGGARAN ANGGARAN ENTERTAINMENT PELANGGARAN KEBIJAKAN DAN PROSEDUR PERUSAHAAN 4/23/2018
Introduction GLOBAL AWARENESS KORUPSI RUNTUHNYA SENDI-SENDI KEHIDUPAN: UN-COVENTION AGAINST CORRUPTION: Abuse of power Bribery of national public officials Solicitation or acceptance of a bribe RUNTUHNYA SENDI-SENDI KEHIDUPAN: BERMASYARAKAT BERBANGSA BERNEGARA TAP MPR XI/1998 Penyelenggaraan Negara Yang Bersih & Bebas KKN UU NO. 31/1999 jo UU NO. 20/2001 INPRES NO. 5/2004 INPRES NO. 1/2010 NATIONAL AWARENESS
? CORRUPT ACTIVITIES UU NO. 19/2003 BUMN KOLUSI CRIMINALIZATION UPPER ECONOMIC UPPER POLITIC HANCURNYA MORAL BANGSA LEMAHNYA NILAI KEPERCAYAAN DLM HUB SOSIAL EKONOMI RUSAKNYA FAIR COMPETITION HIGHT COST ECONOMIC
MELAWAN HUKUM : - formil : perbuatan yang melanggar Undang Undang atau peraturan termasuk peraturan yang mengatur tata kerja dalam lingkungan tugas, mis : melanggar Keppres no 18 tahnun 2000, melanggar peraturan menteri dari Dept terkait, melanggar peraturan direksi BUMN/Persero - materiil : meskipun perbuatan tsb tdk diatur dlm peraturan per UUan, namun apabila diangap tercela krn tdk sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dlm masyarakat, maka perbuatan tsb dpt dipidana
MEMPERKAYA DIRI SENDIRI / ORANG LAIN : SECARA HARAFIAH MEMPERKAYA ARTINYA BERTAMBAH KAYA, SEDANG KAYA ARTINYA MEMPUNYAI BANYAK HARTA, UANG DSB YANG BELUM KAYA MENJADI KAYA YANG SUDAH KAYA BERTAMBAH KAYA MEMPERKAYA : MENUNJUKKAN ADANYA PERUBAHAN KEKAYAAN SESEORANG ATAU PERTAMBAHAN KEKAYAAAN YG DIUKUR DARI PENGHASILAN YANG DITERIMA
KEUANGAN NEGARA : Kekayaan Negara yg tdk terpisahkan : a. APBN b. APBD Kekayan Negara yang dipisahkan : a. BUMN b. Kekayaan Negara yg berada pada perusahaan swasta : Perjan, Perum, Persero, Perusahaan Negara, Pertamina dsb.
KEUANGAN NEGARA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA : PASAL 1 AYAT 1 UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2003 KEUANGAN NEGARA : SEMUA HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG, SERTA SEGALA SESUATU BERUPA UANG MAUPUN BERUPA BARANG YANG DPT DIJADIKAN MILIK NEGARA SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN TERSEBUT PASAL 2 : HAK NEG UTKMEMUNGUT PAJAK, MENGELUARKAN DAN MENGEDARKAN UANG, MELAKUKAN PINJAMAN ; KEWAJIBAN NEG UTK MENYELENGGARAKAN TUGAS LAYANAN UMUM PEMERINTAH NEG DAN MEMBAYAR TAGIHAN PIHAK KETIGA ……………… DST ……..
KEUANGAN NEGARA HUKUM PERDATA UU NO 40 TH 2007 TENTANG PT DAN UU 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN : KEKAYAAN NEG YG DIKELOLA SENDIRI ATAU OLEH PIHAK LAIN BERUPA UANG, SRT BERHARGA, PIUTANG, BARANG, SERTA HAK2 LAIN YANG DPT DINILAI DENGAN UANG, TERMASUK KEKAYAAN YG DIPISAHKAN PADA PERUSH NEGARA PASAL 1 ANGKA 1 UU NO. 19 TAHUN 2003, MENYATAKAN BADAB USAHA MILIK NEGARA YANG SELANJUTNYA DISEBUT BUMN, ADALAH BADAN USAHA YANG SELURUH ATAU SEBAGIAN BESAR MODALNYA DIMILIKI OLEH NEGARA MELALUI PENYERTAAN SECARA LANGSUNG YANG BERASAL DARI KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN
DALAM PENJELASAN PASAL 4 AYAT 1 UNDANG UNDANG NO 19 TAHUN 2003: MODAL BUMN BERASAL DARI KEKAYAAN NEGARA YANG TELAH DIPISAHKAN DARI APBN DAN SELANJUTNYA PEMBINAAN DN PENGELOLAANNYA TIDAK DIDASARKAN PADA SISTIM APBN MELAINKAN DIDASARKAN PADA PRINSIP PRINSIP PERUSAHAAN YANG SEHAT
KEUANGAN NEGARA HUKUM PIDANA : UNDANG UNDANG NO 31 TAHUN 1999 UNDANG UNDANG NO 20 TAHUN 2001 : DALAM PENJELASAN : KEUANGAN NEGARA : SELURUH KEKAYAAN NEGARA DALAM BENTUK APAPUN, YANG DIPISAHKAN ATAU YANG TIDAK DIPISAHKAN, TERMASUK DIDALAMNYA SEGALA BAGIAN KEKAYAAN NEGARA DAN SEGALA HAK DAN KEWAJIBAN YG TIMBUL KARENA :
BERADA DLM PENGUASAAN, PENGURUSAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN PEJABAT LEMBAGA NEGARA, BAIK DITINGKAT PUSAT MAUPUN DIDAERAH BERADA DALM PENGUASAAN, PERTANGGUNGA JAWABAN BADAN USAHA MILIK NEGARA / BADAN USAHA MILIK DAERAH, YAYASAN, BADAN HUKUM, DAN PERUSAHAAN YANG MENYERTAKAN MODAL NEGARA, ATAU PERUSAHAAN YANG MENYERTAKAN MODAL PIHAK KETIGA BERDASARKAN PERJANJIAN DENGAN NEGARA
KEUANGAN NEGARA HARUS DISESUAIKAN DENGAN KEPENTINGAN DAN LINGKUP HUKUMNYA RISIKO BISNIS FORCE MAYEUR BUKAN DOMEIN PIDANA HUMAN ERROR TERINDIKASI KORUPSI KRN UU TPK TIDAK MEMBEDAKAN ANTARA KESENGAJAAN DAN KEALPAAN
UU 31 / 1999 : Pasal 4 PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA / PEREKONOMIAN NEGARA TIDAK MENGHAPUSKAN DIPIDANANYA PELAKU TINDAK PIDANA
TERIMA KASIH 4/23/2018