PERTEMUAN KE XII PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM KERANGKA ACFTA (Asean China Free Trade Area )
ACFTA ACFTA mulai berlaku pada 1 Januari 2010 dengan menggunakan prinsip perdagangan bebas. Perdagangan bebas tersebut didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan, yakni hambatan yang diterapkan pemerintah dalam perdagangan antar individu-individu dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.
Penerapan ACFTA akan membuka peluang serta akses ke pasar ekspor anggota ASEAN ke China, sekaligus menarik investasi. Artinya, perjanjian ini akan memacu pertumbuhan perekonomian antar negara di ASEAN.
Dalam implementasinya, ada dua tantangan besar yang dihadapi Indonesia, yakni upaya untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia dan perlindungan konsumen. Membanjirnya produk dari negara-negara ASEAN plus China sebetulnya memberi keuntungan bagi konsumen, karena memiliki banyak pilihan. Tapi, konsumen harus waspada, tidak jarang barang murah justru mengancam keamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen
DAMPAK Dari sisi konsumen atau masyarakat, kesepakatan ini memberikan angin segar karena membuat pasar dibanjiri oleh produk-produk dengan harga lebih murah dan banyak pilihan. Dengan demikian akan berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat sehingga diharapkan kesejahteraan pun dapat ditingkatkan.
Dari sisi produsen, produk-produk dalam negeri masih memiliki biaya produksi yang cukup tinggi sehingga harga pasaran pun masih sulit ditekan. Keadaan ini dikhawatirkan akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan ditutupnya perusahaan dalam negeri akibat kalah bersaing. Ancaman bagi keberlangsungan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang berkonsentrasi pada pasar dalam negeri.
Langkah-langkah Pertama, regulatory approach, pemerintah tetap melanjutkan penerapan berbagai regulation yang terkait dengan parameter perlindungan konsumen. Seperti standar produk, penerapan kewajiban pencantuman label produk dalam bahasa Indonesia, serta regulasi teknis lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan ACFTA dan WTO (Di Indonesia berlaku ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Saat ini, terdapat lebih kurang 6.680 SNI sukarela dan 47 di antaranya berstatus SNI Wajib yang sudah dinotifikasi ke WTO) Peraturan Menteri Perdagangan No. 56/M-DAG/ PER/12/2009 ttg Penetapan harga patokan eksport atas barang barang eksport yg dikenakan bea keluar.
Kedua, law enforcement approach melalui penegakan hukum yang memberi jaminan kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha dengan mengutamakan sistem ganti rugi yang efektif bagi konsumen korban. Selain itu, penting juga penerapan tanggung jawab pelaku usaha, termasuk importir Pengawasan mulai dari prapasar (pre market evaluation) sampai kegiatan pascapasar (post market surveillance), dengan fokus penerapan standar. jumlah sumberdaya manusia pengawas yang profesional, misalnya Petugas Pengawas Barang dan Jasa, Penera Metrologi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Perlindungan Konsumen, BPOM, Bea Cukai, dan Metrologi).
Ketiga, social enforcement approach, dengan membangun gerakan konsumen cerdas melalui edukasi, pembentukan jejaring komunitas konsumen dan pemberian informasi perlindungan konsumen yang efektif dan terus-menerus. "Hari Konsumen Nasional" yang dirayakan setiap tahun dengan pemberian penghargaan bagi konsumen-konsumen yang mampu membangun komunitas konsumen cerdas di lingkungan mereka.
Keempat, memperkuat peran perlindungan konsumen di tingkat ASEAN Keempat, memperkuat peran perlindungan konsumen di tingkat ASEAN. Dengan kesepakatan pembentukan The ASEAN Coordinating Committee on Consumer Protection (ACCCP) di dalam ASEAN Economic Community Blueprint pada penyelenggaran KTT ke-13 di Singapura, November 2007, Indonesia perlu berperan aktif dalam mengembangkan alert system on unsafe consumer product. Peringatan ini merupakan jejaring informasi dalam mekanisme penanganan keamanan produk (product safety) antar negara anggota ASEAN.
Pengamanan Pasar Domestik a. pengawasan di border dengan meningkatkan pengawasan ketentuan impor dan ekspor, pengawasan penggunaan Surat Keterangan Asal Barang (SKA) dari negara-negara mitra FTA, pengawasan awal terhadap kepatuhan SNI, label, ingridien kadaluarsa, kesehatan, lingkungan, security dsb. Bimbingan yang berkesinambungan agar KUKM dapat menerapkan manajemen yang lebih adaptif terhadap pasar dan differensiasi pasar.
ada 3360 ton bawang merah impo yang masuk ke basis bawang merah lokal itu. Masuknya bawang impor tersebut justru bertepatan dengan masa panen raya bawang merah di Kabupaten Brebes, sehingga produksi bawang merah lokal semakin terpukul akibat kalah bersaing. harga bawang merah terusmerosot hingga 6000/kg di tingkat petani dari harga semula yang mencapai 20.000/kg ditingkat petani. Kerugian Petani Cabe Akibat ACFTA. Kerugian yang dialami oleh petani cabai, dengan adanya impor cabai dengan tarif 0%, maka kini dipasar-pasar tradisional banyak dikuasai oleh cabai impor karena harganya lebih murah dari pada harga cabai lokal juga ikut turun sehingga petani mangalami kerugian potensial yang disebabkan oleh impor cabe tersebut.
Terima Kasih