Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PENGHASILAN KENA PAJAK Penghasilan Kena Pajak merupakan dasar penghitungan untuk menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang.
PENGHASILAN KENA PAJAK PKP BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI WAJIB PAJAK YG DIHITUNG DGN NORMA WP BUT PKP BAGI WP ORANG PRIBADI DN YG KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIFNYA < 1 TAHUN YG TERUTANG PAJAK DLM BAG.THN PAJAK PENGHASILAN DIKURANGI DENGAN BIAYA YANG DIPERKENANKAN, KOMPENSASI KERUGIAN, UNTUK WP ORANG PRIBADI DIKURANGI DGN PTKP, DIHITUNG DENGAN NORMA PENGHITUNGAN DAN DIKURANGI PTKP PENGHASILAN DIKURANGI DGN BIAYA YG DIPERKENANKAN , KOMPENSASI KERUGIAN DIHITUNG SESUAI PENGHASILAN NETO DALAM BAGIAN TAHUN PAJAK YANG DISETAHUNKAN PENGHASILAN KENA PAJAK 57 58
CONTOH PENGHITUNGAN PKP BAGI WP DALAM NEGERI DAN BUT PEREDARAN BRUTO Rp 300.000.000 HPP & BIAYA (3M) PENGHASILAN Rp 255.000.000 LABA USAHA/PENGH. NETO USAHA Rp 45.000.000 PENGH. LAINNYA Rp 5.000.000 BIAYA (3M) PENGH. LAINNYA Rp 3.000.000 LABA USAHA DARI PENGH. LAINNYA Rp 2.000.000 JML SELURUH PENGH. NETO Rp 47.000.000 KOMPENSASI KERUGIAN (Rp 2.000.000) PKP BAGI WP BADAN Rp 45.000.000 * CONTOH PENGHITUNGAN PKP BAGI WP DALAM NEGERI DAN BUT MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN 58 59
PENGHITUNGAN PAJAK TERHUTANG Pajak terhutang atau pajak yang harus dibayar adalah Penghasilan Kena Pajak dikalikan tarif pajak yang berlaku
TARIF PAJAK PENGHASILAN Berdasarkan Pasal 17 UU PPh, tarif pajak untuk diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak WP Badan sebesar : 28% dan sejak 2010 menjadi 25% WP DN yang berbentuk PT terbuka ( go public ) yang minimal 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi syarat tertentu dapat memperoleh tarif 5% lebih rendah dari tarif normal
PENGURANGAN TARIF PAJAK PENGHASILAN Berdasarkan Pasal 31 E UU PPh, khusus WP Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000 mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif 50% dari tarif normal yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000
PENGURANGAN TARIF PAJAK PENGHASILAN Contoh Penghitungan : Apabila omzet di bawah Rp 4.800.000.000 Peredaran Usaha PT Nusantara tahun 2011 sebesar Rp 4 M dan penghasilan Kena Pajak Rp 500 juta. PPh terutang = 25% x 50% x Rp 500 juta = Rp 62.500.000
PENGURANGAN TARIF PAJAK PENGHASILAN Apabila omzet antara 4,8 M – 50 M Peredaran Usaha PT Nusantara tahun 2011 sebesar Rp 40 M dan penghasilan Kena Pajak Rp 5 M. PKP yg dapat fasilitas = 4,8/40 x Rp 5 M = Rp600 juta PKP yg tdk dpt fasilitas = Rp 5 M – Rp 600 juta = Rp 4,4 M PPh Terutang : 25% x 50% x Rp 600 jt Rp 75 juta 25 % x Rp 4,4 M Rp 1,1 M Total PPh terutang Rp1.175.000.000
KREDIT PAJAK Kredit Pajak adalah sejumlah pajak yang sudah dibayar oleh wajib pajak dan berguna untuk mengurangi beban pajak di akhir tahun pajak. Kredit Pajak berasal dari : Dipotong / Dipungut Pihak Lain Dibayar Sendiri
Kredit Pajak Dipotong / Dipungut Pihak Lain PPh 21 : Pemotongan PPh dari pekerjaan,jasa dan kegiatan lain, honorarium ( khusus Orang Pribadi ) PPh 22 : Pemungutan PPh dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain PPh 23 : pemotongan PPh dari dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, penghargaan, dan imbalan atas jasa. PPh 24 : Pajak yg dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan
Kredit Pajak Kredit pajak yang dibayar sendiri : PPh 25 : Angsuran PPh tiap bulan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Contoh Penghitungan Angsuran PPh 25 Penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 th 2012 adalah: PPh terutang tahun 2011 Rp. 30 jt Pengurangan: ( PPh dipotong pihak lain di tahun 2011 ) PPh Ps 22 Rp. 4 jt PPh Ps 23 Rp. 5 jt PPh Ps 24 Rp. 3 jt Total Kredit Pajak Rp. 12 jt Dasar perhitungan PPh Ps 25 th 2012 Rp. 18 jt Besarnya PPh Ps 25 per bulan untuk tahun pajak 2012: Rp. 18 jt / 12 bulan = Rp. 1.500.000,-
PPh 25 sebelum SPT Tahunan disampaikan Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu. Contoh: Tuan Dias menyampaikan SPT PPh 2011 pada Maret 2012. Angsuran PPh Desember 2011 adalah Rp 1.000.000. Maka, besarnya angsuran PPh ps 25 untuk bulan Januari dan Februari 2012 masing-masing adalah Rp 1.000.000.
Pelunasan PPh Contoh penghitungan Pelunasan PPh : PPh TERUTANG WP BADAN Rp 80.000.000 KREDIT PAJAK : A. PPh YG DIPUNGUT PIHAK LAIN. 1. PPh Pasal 22 Rp 10.000.000 2. PPh Pasal 23 Rp 10.000.000 3. PPh Pasal 24 Rp 15.000.000 B. DIBAYAR SENDIRI OLEH WP PPh PaSaL 25 Rp 20.000.000 JUMLAH PPh YG DPT DIKREDITKAN Rp 55.000.000 PPh YG MASIH HARUS DIBAYAR ( PPh 29 ) Rp 25.000.000
SOAL Peredaran Usaha Bruto Rp 30 M Diskon Dan Retur Rp 1 M Peredaran Usaha Netto Rp 29 M HPP Rp 16 M Biaya Usaha Rp 10 M Koreksi Fiskal Positif Rp 2,5 M Koreksi Fiskal Negatif Rp 1,5 M Hitung PPh terhutang
SOAL Peredaran Usaha Bruto Rp 52 M Diskon Rp 1 M Peredaran Netto Rp 51 M HPP Rp 26 M Biaya Usaha Rp 20 M Koreksi Fiskal Postif Rp 1 M Koreksi Fiskal Negatif Rp 2 M PPh 23 yg dipotong Rp 400 juta PPh 25 yang disetor ( Jan – Des ) Rp 480 juta Hitung PPh 29 Hitung PPh 25 tiap bulan tahun berikutnya