Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Advertisements

Un Charter Latar Belakang
Hak atas Kebebasan Pribadi
Hak Atas Kesehatan Dalam Perspektif HAM
HAK ASASI MANUSIA Pengertian menurut :
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
Identifikasi dan Klasifikasi HAM
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
? HAK AZASI MANUSIA.
Pendidikan Kewarganegaraan
Hak Azasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights; Convenant on Civil and Political Rights; Convenant on Economic,Social and Cultural Rights Andrie Irawan, SH., MH.
Persoalan Hak Asasi Manusia
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
HAK ASASI MANUSIA.
INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
Konsep, Sejarah, Landasan, & Instrumen HAM
Hak Dan Kewajiban.
Hak-hak Sipil dan Politik
EVOLUSI SEJARAH HAM.
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Hak atas Kebebasan Pribadi
Sejarah Pengakuan HAM.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
Waldi Nopriansyah, S.H.I., M.S.I
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan kewarganegaraan
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Oleh: Dr. Triyanto, SH. MHum.
Pendidikan Kewarganegaraan
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Landsekap HAM Di Indonesia
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
HAK ASASI MANUSIA Oleh: WAHYU ENGGAL SAPUTRI RITA FOORANTIKA
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
PENGGOLONGAN HAM KASUS PELANGGARAN HAM BERAT
Hak Asasi Manusia Oleh: Yesi Marince.
MENGENAL KONSEP DASAR DAN SEJARAH HAM
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Asasi Manusia (HAM)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Hak Asasi Manusia Modul 3 Disusun Oleh SUHARSO
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GENAP 2011 STIA LAN JAKARTA.
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
Hak Asasi Manusia MGMP PKN PPPK PETRA.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
HAK ASASI MANUSIA.
Teori konstitusi.
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GASAL 2012 STIA LAN JAKARTA.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Sejarah Perkembangan HAM
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
Kelompok 3: Bagus Kurniawan Pratikto Pelangi Pangestika Dwi
HAM serta Hak dan Kewajiban Warga Negara
Transcript presentasi:

Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta Ruang Lingkup HAM Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta

THE UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS (1948)   International Covenant on Civil & Political Rights (1966). International Covenant on Social, Economic & Cultural (1966)        

UDHR, 1948 Hak Hidup (Ps.3) Bebas dari Perbudakan (Ps.4) Bebas dari penyiksaan & kekejaman (Ps.5) Persamaan dan bantuan hukum (Ps.7-8) Pengadilan yg adil (Ps.9-11) Perlindungan urusan pribadi & keluarga (Ps.12) Memasuki dan meninggalkan suatu negara (Ps.13) Mendapatkan suaka (Ps.14) Hak kewarganegaraan (Ps.15) Membentuk keluarga (Ps.16) Memiliki harta benda (Ps.17) Kebebasan beragama (Ps.18) Berpendapat, berserikat dan berkumpul (Ps.19-20) Turut serta dalam pemerintahan (Ps.21) Jaminan sosial, pekerjaan, upah layak dan kesejahteraan (Ps.22-25) Pedidikan “gratis” dan kebudayaan (Ps.26-27)

Internasional Covenant on Civil & Political Rights, 1966 – UU 12/2005 Hak hidup & pembatasan hukuman mati (Ps.6) Bebas dari penyiksaan dan kekejaman (Ps.7) Perbudakan dan kerja paksa (Ps.8) Kebebasan dan keamanan pribadi serta proses hukum yang fair (Ps.9-11) Bertempat tinggal dan “bebas” keluar masuk suatu negara (Ps.12-13) Asas praduga tidak bersalah di pengadilan (Ps.14-15) Berperan menjadi pribadi di depan hukum (Ps.16) Perlindungan pribadi dan keluarga (Ps.17) Beragama dan berkeyakinan (Ps.18) Berpendapat (Ps.19) Anti hasutan perang dan kebencian (Ps.20) Berkumpul dan berserikat (Ps.21-22) Berkeluarga (Ps.23) Perlindungan anak (Ps.24) Turut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, dan akses informasi pemerintahan (Ps.25) Anti diskriminasi untuk kaum minoritas (Ps.26)

International Covenant on Social Economic & Cultural,1966 – UU 11/2005 Hak pekerjaan dan upah layak (Ps.6-7) Membentuk serikat pekerja & pemogokan (Ps.8) Jaminan dan asuransi sosial (Ps.9) Perlindungan keluarga, ibu hamil, anak & remaja dari eksploitasi ekonomi & sosial (Ps.10) Bebas kelaparan, sandang & papan yang layak (Ps.11) Pelayanan kesehatan fisik & mental (Ps.12) Pendidikan dasar “gratis” & pengembangan kebudayaan (Ps.13-15)

Hak Ekonomi, Sosial & Budaya Perihal Hak Sipil & Politik Hak Ekonomi, Sosial & Budaya Latar belakang Liberalisme Sosialisme Scope Universal Relativitas Budaya Inti Negara pasif, Pembatasan penggunaan kewenangan negara dalam instrumen represif, Misal: polisi, tentara, dll. Negara aktif, Aparatur pemerintah harus melakukan sesuatu. Misalnya: jamsostek, UMR, hapus pengangguran dll Jenis delik Positif, apabila negara melakukan berarti melanggar HAM Negatif, apabila negara diam (pasif) berarti melanggar HAM Dimensi derogable (bisa ditawar): hak berserikat dan berkumpul non derogable (tdk bisa ditawar): hak hidup Derogable (bisa ditawar): jml UMR Penegakkanya Justiciable, pelanggaran diadili lewat pengadilan Non justiciable, walaupun melanggar belum tentu dapat diadili pengadilan tergantung usaha yang dilakukan pemerintah