Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta Ruang Lingkup HAM Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
THE UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS (1948) International Covenant on Civil & Political Rights (1966). International Covenant on Social, Economic & Cultural (1966)
UDHR, 1948 Hak Hidup (Ps.3) Bebas dari Perbudakan (Ps.4) Bebas dari penyiksaan & kekejaman (Ps.5) Persamaan dan bantuan hukum (Ps.7-8) Pengadilan yg adil (Ps.9-11) Perlindungan urusan pribadi & keluarga (Ps.12) Memasuki dan meninggalkan suatu negara (Ps.13) Mendapatkan suaka (Ps.14) Hak kewarganegaraan (Ps.15) Membentuk keluarga (Ps.16) Memiliki harta benda (Ps.17) Kebebasan beragama (Ps.18) Berpendapat, berserikat dan berkumpul (Ps.19-20) Turut serta dalam pemerintahan (Ps.21) Jaminan sosial, pekerjaan, upah layak dan kesejahteraan (Ps.22-25) Pedidikan “gratis” dan kebudayaan (Ps.26-27)
Internasional Covenant on Civil & Political Rights, 1966 – UU 12/2005 Hak hidup & pembatasan hukuman mati (Ps.6) Bebas dari penyiksaan dan kekejaman (Ps.7) Perbudakan dan kerja paksa (Ps.8) Kebebasan dan keamanan pribadi serta proses hukum yang fair (Ps.9-11) Bertempat tinggal dan “bebas” keluar masuk suatu negara (Ps.12-13) Asas praduga tidak bersalah di pengadilan (Ps.14-15) Berperan menjadi pribadi di depan hukum (Ps.16) Perlindungan pribadi dan keluarga (Ps.17) Beragama dan berkeyakinan (Ps.18) Berpendapat (Ps.19) Anti hasutan perang dan kebencian (Ps.20) Berkumpul dan berserikat (Ps.21-22) Berkeluarga (Ps.23) Perlindungan anak (Ps.24) Turut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, dan akses informasi pemerintahan (Ps.25) Anti diskriminasi untuk kaum minoritas (Ps.26)
International Covenant on Social Economic & Cultural,1966 – UU 11/2005 Hak pekerjaan dan upah layak (Ps.6-7) Membentuk serikat pekerja & pemogokan (Ps.8) Jaminan dan asuransi sosial (Ps.9) Perlindungan keluarga, ibu hamil, anak & remaja dari eksploitasi ekonomi & sosial (Ps.10) Bebas kelaparan, sandang & papan yang layak (Ps.11) Pelayanan kesehatan fisik & mental (Ps.12) Pendidikan dasar “gratis” & pengembangan kebudayaan (Ps.13-15)
Hak Ekonomi, Sosial & Budaya Perihal Hak Sipil & Politik Hak Ekonomi, Sosial & Budaya Latar belakang Liberalisme Sosialisme Scope Universal Relativitas Budaya Inti Negara pasif, Pembatasan penggunaan kewenangan negara dalam instrumen represif, Misal: polisi, tentara, dll. Negara aktif, Aparatur pemerintah harus melakukan sesuatu. Misalnya: jamsostek, UMR, hapus pengangguran dll Jenis delik Positif, apabila negara melakukan berarti melanggar HAM Negatif, apabila negara diam (pasif) berarti melanggar HAM Dimensi derogable (bisa ditawar): hak berserikat dan berkumpul non derogable (tdk bisa ditawar): hak hidup Derogable (bisa ditawar): jml UMR Penegakkanya Justiciable, pelanggaran diadili lewat pengadilan Non justiciable, walaupun melanggar belum tentu dapat diadili pengadilan tergantung usaha yang dilakukan pemerintah