PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)/ CONTINUOUS PROFESSIONAL DEVELOPMENT (CPD) Rr Sri Sukarni K, M.Pd Widyaiswara Muda Balai Diklat Keagamaan Semarang Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Semarang Kementerian Agama RI 2012
Pengembangan profesi Pengembangan profesi = kegiatan guru dalam rangka pengamalan IPTEK dan keterampilan untuk peningkatan mutu pendidikan untuk baik bagi proses belajar mengajar dan profesionalisme tenaga kependidikan lainnya maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan dan kebudayaan ( Kepmendikbud no.25/1995)
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( PKB) Pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya (Bab I pasal 1 ayat 5 PermenPAN&RB No.16 th 2009)
GURU UU GD .14 TAHUN 2005 BAB I PS I AYAT I Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
TUGAS UTAMA GURU PERMENPAN NO.16 TAHUN 2009 Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
PROFESIONAL (BAB I PS I AYAT 4 UU GD) Pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. (BAB I PS I AYAT 4 UU GD)
Pengabdian masyarakat KEGIATAN GURU KEPMENPAN 84/1993 UTAMA Menyusun program pengajaran Menyajikan Evaluasi Perbaikan/pengajaran Bimbingan khusus Dalam ekstra kurikuler Penunjang PBK/ bimbingan PENDIDIKAN PBM Bimbingan Melaksanakan Pengabdian masyarakat PENGEMBANGAN PROFESI Pendukung pendidikan Membuat alat peraga Menciptakan Karya Seni Melaksanakan KTI Menemukan teknologi tepat guna Mengembangkan kurikulum
Pengembangan Profesi KEPMENPAN 84/1993 Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan Menciptakan karya seni Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum
7 Macam K T I Penelitian Karangan Ilmiah Ilmiah Populer Pemrasaran Seminar Buku Pelajaran / Modul Diktat Terjemahan
KARYA TULIS ILMIAH DAN ANGKA KREDITNYA (KEPMENPAN 84/1993) 1. HASIL PENELITIAN ANGKA KREDIT a. Buku di publikasikan 12,5 b. Artikel di Majalah 6 c. Buku didokumentasikan 8 d. Naskah didokumentasikan 4 2. ULASAN ILMIAH a. Bentuk buku diedarkan 8 b. Dimuat di majalah 4 c. Buku didokumentasikan 7 d. Naskah didokumentasikan 3,5
3. Tulisan Ilmiah populer dimuat di media masa 2 4. Prasaran dalam pertemuan Ilmiah 2,5 5. Buku / Modul a. Taraf Nasional 5 b. Taraf Propinsi 3 6. Diktat 1 7. Terjemahan 2,5
KEGIATAN GURU PERMENPAN No 16 th 2009 PS. 14 4.Penunjang tugas guru UTAMA 1.PENDIDIKAN 2.Pembel/ bimb Dan tugas tertentu Pendukung pendidikan a.Memperoleh gelar/ijazah yg tidak sesuai 3.PENGEMBANGAN KEPROFESIAN Berkelanjutan b.Memperoleh penghargaan/ Tanda jasa c.Melaksanakan Karya inovatif a.Melaksanakan pengemb diri b.Melaksanakan publikasi ilmiah
1. Unsur pendidikan Pendidikan formal dan memperoleh gelar/ ijazah Diklat prajabatan dan memperoleh STTPP prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi. (program induksi adalah kegiatan orientasi,pelatihan ditempat kerja,pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi calon PNS guru)
2.Pembelajaran/ bimbingan dan tugas tertentu Melaksanakan proses pembelajaran (bagi guru kelas dan guru Mapel) Melaksanakan proses bimbingan (bagi guru bimbingan dan konseling) Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3.Pengembangan Keprofesian berkelanjutan (PKB) a.Pengembangan diri (isinya mengikuti diklat dengan bukti fisik surat tugas, sertifikat, laporan hasil diklat) b.Publikasi ilmiah (isinya menyusun karya tulis ilmiah) c.Karya inovatif (isinya menciptakan karya seni, alat peraga, teknologi tepat guna, pengembangan standar/pedoman)
a.Pengembangan diri (PD) 1) Diklat fungsional 2) Kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru
b.Publikasi ilmiah (PI) Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal 2) Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru
c.Karya inovatif (KI) 1) Menemukan teknologi tepat guna 2) Menemukan/menciptakan karya seni 3) Membuat/memodifikasi alat pelajaran/ peraga/praktikum 4) Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
4.Penunjang tugas guru a.Memperoleh gelar/ijazah yg tidak sesuai dengan bidang yang diampunya b.Memperoleh penghargaan/tanda jasa c.Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru: 1) membimbing siswa dlm praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya, 2) sebagai pengawas ujian penilaian, 3) menjadi anggota organisasi profesi, 4) menjadi anggota kegiatan kepramukaan, 5) menjadi tim penilai angkakredit,6)menjaditutor/pelatih/instruktur
Jenjang jabatan guru psl.12 a.Guru pertama: III/a- III/b Penata Muda,Penata Muda Tk I b. Guru muda : III/c-III/d Penata,Penata Tk I c. Guru madya : IV/a-IV/b-IV/c Pembina,Pembina Tk I,Pembina Utama Muda d. Guru utama : IV/d-IV/e Pembina Utama Madya,Pembina Utama
Angka kredit komulatif minimal psl 16 Paling kurang 90% dari unsur utama Paling banyak 10% dari unsur penunjang Untuk Kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah,dan/atau karya inovatif.
Besaran angka kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Pengembangan diri (PD) Publikasi ilmiah (PI) Karya inovatif (KI)
Pengembangan Keprofesian (pasal 17) IIIa-IIIb : PI/KI: 0 dan PD: 3 IIIb-IIIc : PI/KI: 4 dan PD: 3 IIIc-IIId : PI/KI: 6 dan PD: 3 IIId-IVa : PI/KI: 8 dan PD: 4 IVa-IVb : PI/KI: 12 dan PD: 4 IVb-IVc : PI/KI: 12 dan PD: 4 IVc-IVd : PI/KI: 14 dan PD: 5 dan orasi ilmiah IVd-IVe : PI/KI: 20 dan PD: 5
PKB No Gol /Ruang PD PI/KI Bentuk PI/KI 1 IIIa ke IIIb 3 - Bebas memilih bentuk KI/PI 2 III b ke IIIc 4 III c ke IIId 6 III d ke IV a 8 Minimal 1 laporan hasil penelitian 5 IV a ke IV b 12 Minimal 1 laporan hasil penelitian + 1 artikel dimuat di jurnal ISSN IV b ke IV c 7 IV c ke IV d 14 Minimal 1 laporan hasil penelitian + 1 artikel dimuat di jurnal ISSN + I buku pelajaran/buku bidang pendidikan yang ber ISBN IV d ke IV e 20
Pasal 30 dan bersertifikat pendidik; Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Guru harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV, dan bersertifikat pendidik; b. pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a; c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi.
Melaksanakan pengembangan diri Mengikuti diklat fungsional, bukti fisiknya: (1) surat tugas, (2) laporan deskripsi hasil pelatihan, (3) sertifikat Lama diklat 30-80 jam nilai 1 Lama 81-180 jam nilai 2 Lama 181-480 jam nilai 3 Lama 481-640 jam nilai 6 Lama 641-960 jam nilai 9 Lama > 960 jam nilai 15
Melaksanakan pengembangan diri (2) Kegiatan kolektif guru yg meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru, bukti fisik: (1) surat keterangan, (2) laporan per kegiatan. Lokakarya atau kegiatan bersama (dlm KKG/MGMP) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran nilai 0,15 Keikutsertaan pada kegiatan ilmiah (seminar, kolokium dan diskusi panel menjadi pembahas nilai 0,2 bila menjadi peserta nilai 0,1 Kegiatan kolektif lainnya yg sesuai dgn tugas dan kewajiban guru nilai 0,1
Melaksanakan publikasi ilmiah 1. Presentasi pada forum ilmiah Menjadi pemrasaran/narasumber pada seminar atau loka karya ilmiah, bukti fisik: (1) surat keterangan, (2) makalah prasaran, nilai 0,2 Menjadi pemrasaran/nara sumber pada kolokium atau diskusi ilmiah, bukti fisik: (1) surat keterangan, (2) makalah prasaran, nilai 0,2
Melaksanakan publikasi ilmiah(2) 2. Melaksanakan publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmiah pada bid pend formal: Membuat KTI laporan hasil penelitian diterbitkan/dipublikasikan bentuk buku ber ISBN dan diedarkan nasional atau lulus penilaian BSNP, bukti fisik buku, nilai 4 Membuat KTI laporan hasil penelitian diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, bukti fisik KTI dlm majalah/jurnal, nilai 3
Lanjutan 2 Membuat KTI laporan hasil penelitian diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi ,bukti fisik KTI dlm majalah/jurnal, nilai 2 Membuat KTI laporan hasil penelitian diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota ,bukti fisik KTI dlm majalah/jurnal, nilai 1
Lanjutan 3 Membuat KTI laporan hasil penelitian diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan, bukti fisik laporan , nilai 4 Membuat makalah tinjauan ilmiah di bid pend formal dan pembel pada satuan pend disimpan di perpustakaan, bukti fisik makalah, nilai 2
Lanjutan 4 Membuat tulisan ilmiah populer : Membuat artikel ilmiah populer di muat di media masa tingkat nasional, nilai 2 Membuat artikel ilmiah populer di muat di media masa tingkat propinsi (koran daerah), nilai 1,5
Lanjutan 5 Membuat tulisan ilmiah populer : Membuat artikel ilmiah populer di muat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi nilai 2 Membuat artikel ilmiah populer di muat di jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi (tingkat provinsi) nilai 1,5 Membuat artikel ilmiah populer di muat di jurnal tingkat lokal (kab/kota/sekolah , nilai 1
Melaksanakan publikasi ilmiah (3) Melaks publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru, Bukti Fisik Buku 1.Membuat buku pelajaran: (lolos oleh BSNP nilai 6), dicetak penerbit yang ber ISBN nilai 3, dicetak oleh penerbit yg belum ber ISBN nilai 1
Melaks publikasi ilmiah lanjutan-1 2.Membuat modul/diktat pembelajaran per semester Digunakan dan disahkan dinas pend Provinsi nilai 1,5 Digunakan dan disahkan dinas pend Kab/kota nilai 1 Digunakan di tk sekolah dan disahkan kasek nilai 0,5
Melaks publikasi ilmiah lanjutan-2 3.Membuat buku dlm bid pendidikan Dicetak penerbit dan ber ISBN nilai 3 Dicetak penerbit dan belum ber ISBN nilai 1,5
Melaks publikasi ilmiah lanjutan-3 4.Membuat karya hasil terjemahan yang dinyatakan kepala sekolah nilai 1 5.Membuat buku pedoman guru nilai 1,5
Melaksanakan karya inovatif 1. Menemukan teknologi tepat guna Kategori komplek nilai 4 Kategori sederhana nilai 2 2. Menemukan/menciptakan karya seni
Melaksanakan karya inovatif-2 3.Membuat/modifikasi alat pelajaran/peraga/ praktikum; Membuat alat pelajaran a.Kategori komplek nilai 2 b.Kategori sederhana nilai 1 4.Membuat alat peraga Membuat alat praktikum Kategori komplek nilai 4 Kategori sederhana nilai 2
Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya Tingkat nasional nilai 1 Tingkat propinsi nilai 1
PENUNJANG TUGAS GURU a.Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya S3:15. S2:10, S1/D4:5 b.Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata / praktik industri /ekstrakurikuler dan yang sejenisnya:0,17 c.Sebagai pengawas ujian penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat : Tingkat nasional dan sekolah :0,08 d. Menjadi anggota organisasi profesi pengurus aktif:1,anggota aktif:0,75
PENUNJANG TUGAS GURU lanjutan.. e. Menjadi anggota kegiatan kepramukaan, sebagai Pengurus aktif:1,angota aktif:0,75 f. Menjadi tim penilai angka kredit;0,04 g. Menjadi tutor/pelatih/instruktur:0,04 h. Perolehan penghargaan/tanda jasa 30 tahun :3 20 tahun :2 10 tahun :1
Pasal 40 ayat 2 Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dan Pasal 40 ayat (1)apabila tidak memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, Kenaikan pangkat setinggi-tingginya adalah PenataTingkat I, golongan ruang III/d, atau pangkat terakhir yang dimiliki.
Pasal 41 ayat 3 Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV , apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif diklat, tugas utama, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.
Pasal 41 ayat 4 Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sudah memiliki pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke atas, apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu diberikan angka kredit sebesar 100% dari tugas utama dan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, dengan memperhitungkan angka kredit unsur penunjang sesuai pada lampiran VIII
KETENTUAN PENUTUP PASAL 45 Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 46 Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47 Peraturan Menteri NegaraPendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 10 November 2009