ANEKA RAGAM SISTEM PEMILU Dr. Drs. Luqman Hakim M.Sc Kuliah Minggu III & IV
Sistem Pemilu: Perdebatan Apakah pemilih sebaiknya\memilih kandidat (wakil) atau partai? Apakah pemilih sebaiknya memilih satu orang atau mengurutkan sejumlah nama wakil (wakil)? Dapatkah pemilih dikelompokkan dengan cara tertentu? Berapa banyak dukungan yang diperlukan oleh seorang kandidat, mayoritas (absolut) atau sesuaiperolehan suara?
Sistem distrik (Single-member plurality system) atau First Past the post Features: Tipe: Majoritarian (Distrik) Negara dibagi ke dalam dapil (single-member constituency), biasanya relatif sama besar. Pemilih menandai satu nama wakil yang dipilih, biasanya, dng cara mencontreng, melingkari atau mencoret. Calon (wakil) hanya memerlukan selisih suara unggul (the first past the post rule/FPTP). Contoh: Inggris (House of Commons), AS, Kanada, India, Indonesia (DPD, bukan DPR).
Second ballot system Features: Contoh: Perancis, Pemilu Presiden RI. Tipe: Majoritarian (Distrik). Ada single-candidate Constituencies dan Single-Choice Voting sebagaiman dalam sistem the first past – the post/FPTP. Untuk menang, calon harus memenangi suara mayoritas mutlak (min 50% + 1). Jika tidak ada calon yang memenangi suara mutlak, diadakan pemilihan ulang di antara dua calon yang memperoleh suara terbanyak. Contoh: Perancis, Pemilu Presiden RI.
Alternative vote (AV); supplementary vote (SV) Features: Tipe: majoritarian (Distrik) Ada sejumlah daerah pemilihan (dapil). Pemilih diberi preferensi. Dalam AV preferensi tsb dalam bentuk no urut (no sabuk atau no sepatu), sedang dalam SV hanya satu alternatif calon dengan pilihan “yes,” “no,” atau abstein. Calon yang menang adalah yang memenangi >50% suara. Suara dihitung berdasarkan no satu dari pilihan yang ditentukan konstituen. Jika tidak ada calon yang memperoleh suara 50%, calon terbawah dihapus dan suaranya dibagi ke calon mulai dari yang teratas dan seterusnya. Dalam sistem SV, semua calon dihapus kecuali dua teratas. Contoh: Australia (House of Representative), dan Inggris (London Mayor), Pemilu DPR/D semasa Orba.
Additional-member system (ams) Features: Tipe: Proporsional Sejumlah kursi (50% di Jerman, lebih besar lagi di Italia, Scotland dan Wales) diisi dengan the FPTP dengan sistem distrik. Proporsi suara diisi dengan daftar tertutup dari partai (the party-list system box). Pemilih diharuskan memilih dua kali: satu untuk nama calon dan lainnya untuk partai. Contoh: Jerman, Italia, Russia, New Zealand dan U.K.
Single-transferable vote system (stv) Features: Tipe: Proporsional Ada sejumlah Dapil berwakil banyak. Partai boleh mengajukan calon sebanyak mungkin. Pemilih menentukan pilihan mereka sendiri (terbuka). Calon akan ditetapkan sejauh memenuhi quota (berdasarkan harga satu suara yang ditetapkan/bilangan pembagi). Suara pemenang adalah suara pertama yang memenuhi jumlah atau harga kursi. Jika tidak ada kursi yang terisi, calon paling bawah dicoret dan suaranya diberikan kepada calon di atasnya sehingga kursi yang ada dapat terisi. Contoh: Rep Irlandia dan Inggris (Irlandia Utara).
Party-List System Features: Tipe: Proporsional Secara keseluruhan, negara dianggap sebagai sebuah daerah pemilihan tunggal atau manakala ada regionalisasi, pengelompokan itu dianggap sebagai daerah-daerah pemilihan. Partai menempatkan calon sesuai “no urut.” Konstituen memilih partai, bukan kandidat (orang). Ambang batas (threshold) ditetapkan untuk mencegah penyimpangan dari orang-orang yang tidak dikehendaki. Contoh: Israel dan sejumlah negara di Eropa termasuk Belgia, Luxembourg, Switzerland, dan Parlemen Eropa.