Badan layanan umum daerah dana bergulir (BLUD – DB) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia INISIASI pembentukan Badan layanan umum daerah dana bergulir (BLUD – DB) ASISTEN DEPUTI PEMBIAYAAN NON BANK DAN PERPAJAKAN 2017
OUTLINE I. LATAR BELAKANG II. DASAR HUKUM PEMBENTUKAN BLUD-DB III. BLUD DANA BERGULIR IV. PERSYARATAN BLU 1
I. LATAR BELAKANG Penataan, pengelolaan, dan penyaluran dana bergulir Untuk dapat mengoptimalisasi pengelolaan dana bergulir, diperlukan adanya penataan sistem dana bergulir dan jaringan dana bergulir melalui pengintegrasian BLU dan BLUD. Penataan sistem serta jaringan kerja sama terintegrasi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyaluran dana bergulir sehingga jumlah koperasi dan UMKM yang memanfaatkan dana bergulir bertambah. 2
Alasan Pembentukan BLUD-DB Menurut UU 20/2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah pasal 21 ayat (1) serta peraturan perundangan yang lain mengamanatkan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil” Sesuai dengan kedudukan LPDB-KUMKM sebagai satuan kerja dari Kementerian Koperasi dan UKM, maka LPDB-KUMKM tidak diperkenankan membuka satuan kerja atau cabang di daerah. Berdasarkan hal tersebut maka keberadaan dan SDM LPDB-KUMKM menjadi tidak optimal dalam melayani kebutuhan pembiayaan bagi koperasi dan UMK di daerah. 3
Berdasarkan segala permasalahan tersebut di atas… Untuk dapat mengefektifkan pelayanan (mempersingkat waktu layanan dan ketepatan waktu mitra memperoleh pembiayaan), maka perlu dibentuk Badan Layanan Umum Daerah Dana Bergulir, yang selanjutnya disingkat dengan BLUD-DB, sebagai pengelola dana bergulir di daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang sekaligus bisa menjadi channeling dari LPDB-KUMKM 4
Pembiayaan dan Penjaminan Pembentukan BLUD ini melengkapi Skema Pembiayaan di Daerah, dimana terjadi sinkronisasi antara Pembiayaan dan juga Penjaminan- nya dikarenakan Deputi Bidang Pembiayaan juga mendorong berdirinya Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PT. JAMKRIDA) di seluruh Provinsi 5
Mewujudkan Indonesia Swa Sembada Pangan Skema Pembiayaan Dalam Rangka Pengadaan Pupuk dan Benih melalui Skema Dana Bergulir Berpenjaminan Pupuk/ Benih Distributor Produsen Pupuk/ Benih Distributor Mewujudkan Indonesia Swa Sembada Pangan Sesuai Nawacita No. 7 : “Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik” LPDB PPKD 6
Skema Pembiayaan Anjak Piutang Melalui Dana Bergulir (7) Perusahaan Penjamin LPDB Pembeli/ Outlet Penjualan (Swalayan/Pasar Modern) Pembayaran piutang (6) Piutang Setor barang (1) Pemanfaatan piutang “menjadi dana segar” - dijual - jaminan pinjaman (3) (2) (4) (5) Pembayaran pinjaman dengan jaminan piutang Produsen Barang/Jasa Perusahaan Anjak Piutang 7
KONDISI EKSISTING & POLA PEMBIAYAAN UMKM USAHA BESAR ± 4,98 ribu (0,01%) POLA PEMBIAYAAN Perbankan Plafon 2016: 870,5 Milyar UM 45,4% UK 29,6% UMi 25,0% Program KUMK SUP 005 Program LPDB KUKM LAYAK GO PUBLIC Pasar Modal Perbankan Sumber Lainnya KLASTER 6 ± 5,9 Rb (10%) USAHA MENENGAH ± 59,26 ribu (0,10%) Jumlah:*) ± 53,33 Rb (90%) KLASTER 5 LAYAK USAHA DAN BANKABLE USAHA KECIL ± 681,52 Ribu (1,15%) Jumlah:*) ± 408,9 Rb (60%) KLASTER 4 Jumlah:*) ± 272,6 Rb (40%) Perbankan Program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil Program Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Program LPDB KUKM KLASTER 3 LAYAK USAHA DAN BELUM BANKABLE Jumlah:*) ± 17,55 Jt (30%) USAHA MIKRO ± 58,52 juta (98,74%) KLASTER 2 Program Pemberdayaan Usaha Mikro Program Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) BELUM LAYAK USAHA DAN BELUM BANKABLE Jumlah:*) ± 42,96 Jt (70%) KLASTER 1 PENDUDUK MISKIN ± 28,01 juta jiwa (10,86%) (Data BPS Maret 2016) MISKIN PROGRAM PERLINDUNGAN SOSIAL (PNPM) Program Pemberdayaan Sosial Program pemberdayaan Fakir Miskin FAKIR MISKIN 8 Deputi Bidang Pembiayaan, Diolah dari Berbagai Sumber
DASAR HUKUM UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal 68 & 69) PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah 9
(Usulan Pemikiran) III. BLUD-DANA BERGULIR Kelembagaan BLUD (mengadopsi model LPDB) Berada di SKPD Provinsi/ Kabupaten/ Kota Struktur organisasi, tupoksi dan komposisi kepegawaian Pegawai BLUD-DB : PNS (Jajaran Direksi dan Pengelola Administrasi Keuangan/P2K dan Non PNS (Profesional) 10
STATUS DANA BERGULIR BERASAL DARI APBD PADA POS PEMBIAYAAN KARAKTERISTIK DANA BERGULIR ADALAH INVESTASI JANGKA PANJANG NON PERMANEN STATUS DANA ADALAH PINJAMAN /PEMBIAYAAN, HARUS KEMBALI KE BLUD-DB DENGAN TIDAK MENGAMBIL KEUNTUNGAN 11
STATUS DAN PERAN BLUD-DB 1. Quasi Pemerintahan (Reinventing Government) 2. Tidak mencari profit 3. Fokus untuk pelayanan 4. Pemberdayaan dan peningkatan kapasitas 12
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DANA BERGULIR (BLUD-DB) ALUR/SKEMA PENDIRIAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DANA BERGULIR (BLUD-DB) Perluasan Akses Pembiayaan bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) dengan penerapan Pola Pelayanan Keuangan Badan Layanan Umum TUJUAN Perudang-undangan dan Peraturan BLUD Persyaratan Administrasi SOSIALISASI Wacana BLUD-DB Standar Kompetensi SDM Pengelola Pengelolaan Keuangan Eksistensi Kelembagaan Sekretariat Daerah KONSOLIDASI Dinas/Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah SKPD Teknis Juknis BLUD Satker BLUD Struktur Organisasi BLUD Tim Teknis PERSIAPAN Analisis Tim Teknis Pembentukan BLUD - DB Pengajuan dan Pengesahan Kepala Daerah Fasilitasi Pendampingan 13
DAERAH YANG SUDAH TERBENTUK BLUD DB Kabupaten/Kota : Kota Payakumbuh Kab. Pasaman Barat Kab. Sijunjung Kab. Lampung Barat Kab. Lampung Tengah Kab. Sragen Kab. Sleman Kab. Tangerang Kab. Purworejo Kab. Malang Kota Kendari Kota Batam Kota Pematang Siantar Kab. Kutai Barat Provinsi : Lampung Maluku Maluku Utara Kep. Riau DKI Jakarta 14
iv. PERSYARATAN BLU 1. Persyaratan Substantif 2. Persyaratan Teknis Suatu instansi pemerintah dapat menerapkan PPK-BLU apabila memenuhi : 1. Persyaratan Substantif 2. Persyaratan Teknis 3. Persyaratan Administratif 15
Persyaratan Substantif 1. Menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi utama yang berhubungan dengan : Menyediakan barang dan/ atau jasa layanan umum; Mengelola wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum umum; Mengelola dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/ atau pelayanan kepada masyarakat. 2. Bidang layanan umum yang diselenggarakan bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasi public goods) 16
Persyaratan Teknis 1. Kinerja pelayanan di bidang tupoksinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagai-mana direkomendasikan oleh menteri teknis 2. Kinerja keuangan Satker yang bersangkutan adalah sehat sebagai-mana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU 17
Persyaratan Administratif Calon BLU harus menyajikan 6 (enam ) jenis dokumen : pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan pelayanan, keuangan & manfaat bagi masyarakat; pola tata kelola; rencana strategis bisnis; laporan keuangan pokok; standar pelayanan minimum; dan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. 18
Pejabat Yang Terkait Dengan Pembentukan BLUD Kepala Daerah Sekretaris Daerah (Sekda) Kepala Dinas yang membidangi keuangan daerah Kepala Dinas Teknis pengusul BLUD Tim Penilai 19
Terima kasih