NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Pertemuan 8 PRINSIP DASAR ASURANSI
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
ASURANSI.
Asuransi Definisi: (UU no 2 thn 1992)
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
Mengelola Keuangan Melalui ASURANSI Tujuan: Agar P3MI Mengelola Resiko Keuangannya dengan baik.
N EW B USINESS S ELLING EX : A SURANSI KEL 7 Rahmat Hadi Setiawan ( ) Oki Supriyadi( ) Herta Eri Dani( ) Sapto Waluyo(
HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi.
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
JENIS ASURANSI.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Dampak asuransi terhadap kehidupan sosial ekonomi
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
* Asuransi & Manajemen Risiko
HUKUM ASURANSI & SURAT BERHARGA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
DASAR ASURANSI.
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
PENGENALAN ASURANSI.
Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
Hukum Dagang.
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
Pengantar Hukum Asuransi
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
PENGERTIAN ASURANSI.
Arifa Tariqa Imani (05) Athaya Syaqra (06) Atyanto Haryo Pradipto (07) Bagas Widjan Widodo (08)
ASPEK HUKUM BISNIS.
ASURANSI.
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
POLIS ASURANSI.
PENGENALAN ASURANSI.
Asuransi dan Manajemen Resiko
PERANAN ASURANSI SEBAGAI PENGALIHAN RISIKO
Tsulits Ana M.SE.,M.S.M. & Kelompok 3
HUKUM ASURANSI (HK. DAGANG) HK. DAGANG A / ASURANSI 10/15/2017.
JENIS ASURANSI.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
PREMI ASURANSI.
Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /
Asuransi dan Manajemen Resiko
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
ASURANSI.
ASURANSI.
Day 1.
ASURANSI.
PENGENALAN ASURANSI.
Bq. Juwita maesari 2010/20024/MRS
Asuransi dan Dana Pensiun
PENGENALAN ASURANSI.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
JENIS ASURANSI.
PREMI ASURANSI.
ASURANSI DASAR PERBANKAN Nama Kelompok : M. Y. Ferdiansyah
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
HUKUM ASURANSI (HK. DAGANG) HK. DAGANG A / ASURANSI 11/9/2018.
* Asuransi & Manajemen Risiko
ASURANSI.
DASAR ASURANSI.
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
FUNGSI DAN PENGARUH ASURANSI
MANAJEMEN ASURANSI PENGANGKUTAN
Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO
1 AsuransiAsuransi & Manajemen Risiko. o Mahasiswa dapat menjelaskan definisi asuransi o Menjelaskan definisi risiko o Menjelaskan jenis-jenis risiko.
Transcript presentasi:

NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : 14114471 MK : MEDIA PEMBELAJARAN

Hukum Asuransi Definisi asuransi Asuransi berasal dari kata insurance yang artinya pertanggungan. Asuransi merupakan suatu perjanjian antara tertanggung atau nasabah dengan penanggung atau perusahaan asuransi. Pihak  penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang   setelah tertanggung menyepakati pembayaran uang yang disebut premi. Premi merupakan uang yang dikeluarkan oleh tertanggung sebagai imbalan kepada penanggung.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Asuransi atau Pertanggungan didefinisikan sebagai suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Secara formal, dalam undang-undang, Asuransi didefinisikan sebagai suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Syarat-syarat perjanjian asuransi serta hak dan kewajiban kedua belah pihak tertuang dalam sebuah polis asuransi. Contoh-contoh asuransi di antaranya adalah asuransi jiwa, kecelakaan, kehilangan, kesehatan dan asuransi kebakaran

Pihak yang menyalurkan risiko disebut sebagai “tertanggung”, ini adalah nasabah atau masyarakat yang melimpahkan atau mentransfer  resiko yang akan diterimanya, sedangkan  pihak yang menerima risiko disebut sebagai “penanggung” adalah perusahaan asuransi yang menanggung atau mengganti kerugian dari pihak nasabah.

Perjanjian antara kedua pihak ini disebut kebijakan Perjanjian antara kedua pihak ini disebut kebijakan. Kebijakan ini merupakan sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. biaya yang dibayar oleh “tertanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggungnya disebut sebagai “premi”. Besar nilai premi Ini umumnya ditentukan oleh “penanggung”  yang terdiri dari dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan  keuntungan.

Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme pengalihan/transfer  resiko atau risk transfer mechanism, yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak yaitu tertanggung kepada pihak lain yaitu penanggung. Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan fasilitas pengamanan keuangan atau financial security serta ketenangan atau peace of mind bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, maka tertanggung wajib membayarkan premi dalam jumlah yang relatif kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin akan alaminya.  

2. Asuransi Jiwa terdiri dari a.  Asuransi Kecelakaan; b.  Asuransi Kesehatan; c.  Asuransi Jiwa Kredit

Tujuan Asuransi a. Pengalihan Risiko Tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak itu pula risiko beralih kepada penanggung.  

b. Pembayaran Ganti Kerugian Jika suatu ketika sungguh–sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian (risiko berubah menjadi kerugian), maka kepada tertanggung akan dibayarkan ganti kerugian yang besarnya seimbang dengan jumlah asuransinya. Dalam prakteknya kerugian yang timbul itu dapat bersifat sebagian (partial loss), tidak semuanya berupa kerugian total (total loss). Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh-sungguh diderita.

Dalam pembayaran ganti kerugian oleh perusahaan asuransi berlaku prinsip subrogasi (diatur dalam pasal 1400 KUH Per) dimana penggantian hak si berpiutang (tertanggung) oleh seorang pihak ketiga (penanggung/pihak asuransi) yang membayar kepada si berpiutang (nilai klaim asuransi) terjadi baik karena persetujuan maupun karena undang-undang.  

Batalnya Asuransi Suatu   pertanggungan atau asuransi karena pada hakekatnya adalah merupakan suatu perjanjian maka ia dapat pula diancam dengan resiko batal atau dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat syahnya perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Selain itu KUHD mengatur tentang ancaman batal apabila dalam perjanjian asuransi: Memuat keterangan yang keliru atau tidak benar atau bila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya sehingga apabila hal itu disampaikan kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya perjanjian asuransi tersebut (Pasal 251 KUHD);

Jenis Asuransi Asuransi pada umumnya dibagi menjadi dua bagian besar yaitu: Asuransi Kerugian dan Asuransi Jiwa. 1. Asuransi Kerugianterdiri dari: a. Asuransi Kebakaran; b. Asuransi Kehilangan dan Kerusakan; c. Asuransi laut; d. Asuransi Pengangkutan; e.  Asuransi Kredit.  

Memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani (Pasal 269 KUHD); memuat ketentuan bahwa tertanggung dengan pemberitahuan melalui  pengadilan membebaskan si penanggung dari segala kewajibannya yang akan datang (Pasal 272 KUHD); Terdapat suatu akalan cerdik, penipuan, atau kecurangan si tertanggung (Pasal 282 KUHD); Apabila obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan dan atas sebuah kapal baik kapal Indonesia atau kapal asing yang digunakan untuk mengangkut obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan (Pasal 599 KUHD).