PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dasar Hukum : Undang-undang No. 28 tahun 2007.
Pendahuluan PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
Norma Penghitungan.
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat.
Materi 8.
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
Pajak Penghasilan Pasal 25
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
PPh Pasal 25.
PPh PASAL 26.
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
IV PEMBAYARAN PAJAK.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Sesi 13 PPh Pasal 28/29/25 Hafiez Sofyani, M.Sc..
Kewajiban Setor dan Lapor
Materi 7.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Soal1 Tn. Budi baru mulai bekerja sebagai pegawai tetap pada PT
Materi Kuliah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PPh PASAL 25.
SURAT PEMBERITAHUAN IV Pasal 1 UU KUP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERMOHONAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PAJAK
STP dan Ketetapan Pajak
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN FISKAL LUAR NEGERI
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
WP OP MEMPUNYAI PENGHASILAN SEBAGAI PEGAWAI DAN PENGUSAHA (PEMBUKUAN)
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PPh Pasal 25.
PPN MEMBANGUN SENDIRI Niken Nindya H, SE., MSA., CA.
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
MATA KULIAH: PERPAJAKAN
TUGAS PERPAJAKAN.
PPh Pasal 25.
PAJAH PENGHASILAN FINAL
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
K ETENTUAN U MUM DAN T ATA C ARA P ERPAJAKAN (P ART I) © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax.
Transcript presentasi:

PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010

PENGERTIAN WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu : WP OP yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha Pedagang Pengecer : WP OP yang melakukan penjualan barang baik secara grosir maupun eceran, dan/atau penyerahan jasa melalui suatu tempat usaha

KEWAJIBAN MEMILIKI N P W P WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu wajib mendaftarkan diri untuk mempunyai NPWP : bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha tersebut dan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak. Bagi setiap tempat usaha WP OPPT dan tempat tinggalnya yang berada dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama.

PPH PASAL 25 BAGI WP OP PENGUSAHA TERTENTU Angsuran PPh Ps. 25 : Angsuran PPh dalam Tahun Pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh WP sesuai UU PPh Besar angsuran PPh Ps. 25 sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dimasing- masing tempat usaha Dibayarkan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi menggunakan SSP sesuai NPWP terdaftar Merupakan kredit pajak atas PPh terutang pada akhir Tahun Pajak

PELAPORAN SPT MASA PPh Ps.25 WP OP PENGUSAHA TERTENTU Tanggal SSP yang telah di Validasi dgn Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), dianggap sbg tanggal penyampaian SPT Masa PPh Ps. 25 ke KPP Apabila jumlah angsuran PPh Ps. 25 Nihil (SSP Nihil) atau melakukan pembayaran tetapi tdk mendapatkan validasi dgn NTPN, maka tetap harus melaporkan SPT Masa PPh Ps. 25 Apabila di tempat tinggalnya WP OP Pengusaha Tertentu tidak melakukan usaha sebagai Pedagang Pengecer maka tidak wajib melaporkan SPT Masa PPh Ps. 25

SANKSI PEMBAYARAN DAN PELAPORAN WP OP PENGUSAHA TERTENTU Apabila pembayaran PPh Ps. 25 dilakukan : Setelah tanggal jatuh tempo pembayaran tetapi tidak melewati batas akhir pelaporan hanya dikenai sanksi bunga Ps. 9 ayat (2a) UU KUP 2% per bulan Setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan dikenai sanksi bunga Ps. 9 (2a) dan denda Ps. 7 (1) UU KUP 2% per bulan + Rp100.000 Apabila pelaporan SPT Masa PPh Ps. 25 dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan dikenai sanksi denda Ps. 7 (1) UU KUP Rp100.000

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan menggunakan formulir sesuai PER-32/2010

Dengan KESUNGGUHAN Kita Pasti Bisa SELESAI Dengan KESUNGGUHAN Kita Pasti Bisa