Federasi Serikat Buruh

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6th Floor
Advertisements

PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
PERJANJIAN KERJA Oleh: TOGAR SILALAHI,SH
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Intensive Course Human Resources Development Management
KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan.
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
BAB IV Perjanjian kerja Menurut : Perjanjian kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 14 Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian.
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
HUKUM ACARA PERDATA.
Copyright by P3PHK (Kuliah VII) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 2 copyright by
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 7 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan :
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PKB Dalam Hukum Indonesia
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah IV) Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Bag.1.
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
TIM HR PT. INTERCALLIN By Anton. PENGERTIAN Hubungan Industrial adalah hubungan antara SEMUA PIHAK yang berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan.
INDUSTRIAL RELATIONS MANAGEMENT
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DASAR PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA, PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA BAMBANG PRIYANTO, SH.
13 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
MODUL V PERJANJIAN KERJA DASAR HUKUM PKB (PERJANJIAN KERJA BERSAMA)
Federasi Serikat Buruh
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
MODUL XIII UPAH HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PEMELIHARAANNYA
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUBUNGAN INDUSTRIAL GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
Federasi Serikat Buruh
DPD F. SP FARKES Reformasi PROVINSI JAWA TENGAH
PERJANJIAN KERJA, KESEPAKATAN KERJA BERSAMA,
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
copyright by Elok Hikmawati
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Hubungan Industrial Pancasila
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
HUBUNGAN INDUSTRIAL SENGKETA PHK PT MNI DENGAN PEKERJA YANG DI PHK DOSEN PENGAMPU: ILZAR DAUD, SE, M.SI Ade Ardian B Tri Sandi WahyuniB
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

Federasi Serikat Buruh PENDIDIKAN ADVOKASI MATERI : Jenis Perselisihan Hubungan Industrial, Posisi Serikat Buruh & Tata cara Penyelesaian secara Bipartit Federasi Serikat Buruh

JENIS PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Ada 4 jenis perselisihan yang diatur dalam Undang – undang no 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial , Yaitu : PERSELISIHAN HAK PERSELISIHAN KEPENTINGAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PERSELISIHAN ANTAR SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

PERSELISIHAN HAK Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan per undang-undangan, Perjanjian kerja, Peraturan perusahaan, atau Perjanjian kerja bersama. (UU no 2 thn 2004 psl 1 angka 2)

PERSELISIHAN KEPENTINGAN Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai Pembuatan, dan atau perubahan syarat – syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama . (UU no 2 thn 2004 psl 1 angka 3)

PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. (UU no 2 thn 2004 psl 1 angka 4)

PERSELISIHAN ANTAR SERIKAT PEKERJA/ SERIKAT BURUH Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat pekerjaan. (UU no 2 thn 2004 psl 1 angka 5)

Posisi Hukum Serikat Buruh dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Serikat pekerja/serikat buruh,Federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomer bukti pencatatan berhak “Mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial”. (Undang – undang nomer 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, pasal 25 ayat (1) huruf b) Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Organisasi Pengusaha dapat bertindak sebagai Kuasa Hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya. (Undang – undang nomer 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perelisihan Hubungan Industrial, Pasal 87)

Tata cara Penyelesaian perselisihan yang diatur dalam UU nmr 2 thn 2004 Penyelesaian Perselisihan melalui Perundingan Bipartit; Penyelesaian Perselisihan melalui Mediasi atau Konsiliasi atau Arbitrase; Penyelesaian Perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial;dan Penyelesaian Perselisihan melalui Mahkamah Agung.

Federasi Serikat Buruh PENDIDIKAN ADVOKASI MATERI KE 2 Penyelesaian Perselisihan melalui Perundingan Bipartit Federasi Serikat Buruh

Penyelesaian Perselisihan melalui Perundingan Bipartit Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial . (UU no 2 thn 2004 psl 1 angka 10) Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartite secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (UU no 2 thn 2004 psl 3 ayat 1)

Penyelesaian perselisihan melalui bipartite diselesaikan paling lama 30 hari sejak tanggal dimulainya perundingan. (UU no 2 thn 2004 psl 3 ayat 2) Apabila dalam 2 kali pengajuan perundingan tidak mendapatkan jawaban kesediaan berunding dari perusahaan, maka perkara dapat langsung di limpahkan ke Dinas Tenaga kerja setempat (Permenaker no 31 tahun 2008 Ttg Pedoman penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit) Apabila dalam jangka waktu 30 hari, salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan dianggap gagal. (UU no 2 thn 2004 psl 3 ayat 3)

Risalah perundingan sekurang – kurangnya memuat : Setiap perundingan Bipartit harus dibuat risalah yang ditanda tangani para pihak. (UU no 2 thn 2004 psl 6 ayat 1) Risalah perundingan sekurang – kurangnya memuat : Nama lengkap dan alamat para pihak; Tanggal dan tempat perundingan; Pokok masalah atau materi yang dirundingkan; Pendapat para pihak; Kesimpulan atau hasil perundingan; Tanggal serta tanda tangan para pihak yang melakukan perundingan.  

Apabila perundingan bipartite dianggap gagal (UU no 2 thn 2004 psl 4), maka : Salah satu pihak atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan melampirkan bukti bahwa bahwa upaya penyelesaian bipartite telah dilakukan Apabila bukti tidak lengkap maka instansi yang bertanggung jawab mengembalikannya dan dalam waktu 7 hari sudah harus dilengkapi terhitung sejak diterimanya pengembalian berkas. Setelah menerima pencatatan instansi yang bertanggung jawab menawarkan kepada para pihak untuk memilih penyelesaian.

Apabila perundingan bipartite berhasil maka hal yang perlu dilakukan para pihak (UU no 2 thn 2004 psl 7), adalah : Dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan wajib dilaksanakan Perjanjian bersama wajib didaftarkan di pengadilan hubungan industrial dimana para pihak mengadakan perjanjian bersama Setelah dilakukan pendaftaran maka pengadilan hubungan industrial dimaksud akan memberikan akte pendaftaran perjanjian bersama dan menadi bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian bersama Apabila salah satu pihak mengingkari isi perjanjian bersama tersebut, maka pihak yang dirgikan dapat mengajukan permohonan ekesekusi kepada pengadilan hubungan industrial.