Federasi Serikat Buruh PENDIDIKAN ADVOKASI MATERI : Jenis Perselisihan Hubungan Industrial, Posisi Serikat Buruh & Tata cara Penyelesaian secara Bipartit Federasi Serikat Buruh
JENIS PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Ada 4 jenis perselisihan yang diatur dalam Undang – undang no 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial , Yaitu : PERSELISIHAN HAK PERSELISIHAN KEPENTINGAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PERSELISIHAN ANTAR SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
PERSELISIHAN HAK Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan per undang-undangan, Perjanjian kerja, Peraturan perusahaan, atau Perjanjian kerja bersama. (UU no 2 thn 2004 psl 1 angka 2)
PERSELISIHAN KEPENTINGAN Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai Pembuatan, dan atau perubahan syarat – syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama . (UU no 2 thn 2004 psl 1 angka 3)
PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. (UU no 2 thn 2004 psl 1 angka 4)
PERSELISIHAN ANTAR SERIKAT PEKERJA/ SERIKAT BURUH Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat pekerjaan. (UU no 2 thn 2004 psl 1 angka 5)
Posisi Hukum Serikat Buruh dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Serikat pekerja/serikat buruh,Federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomer bukti pencatatan berhak “Mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial”. (Undang – undang nomer 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, pasal 25 ayat (1) huruf b) Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Organisasi Pengusaha dapat bertindak sebagai Kuasa Hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya. (Undang – undang nomer 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perelisihan Hubungan Industrial, Pasal 87)
Tata cara Penyelesaian perselisihan yang diatur dalam UU nmr 2 thn 2004 Penyelesaian Perselisihan melalui Perundingan Bipartit; Penyelesaian Perselisihan melalui Mediasi atau Konsiliasi atau Arbitrase; Penyelesaian Perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial;dan Penyelesaian Perselisihan melalui Mahkamah Agung.
Federasi Serikat Buruh PENDIDIKAN ADVOKASI MATERI KE 2 Penyelesaian Perselisihan melalui Perundingan Bipartit Federasi Serikat Buruh
Penyelesaian Perselisihan melalui Perundingan Bipartit Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial . (UU no 2 thn 2004 psl 1 angka 10) Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartite secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (UU no 2 thn 2004 psl 3 ayat 1)
Penyelesaian perselisihan melalui bipartite diselesaikan paling lama 30 hari sejak tanggal dimulainya perundingan. (UU no 2 thn 2004 psl 3 ayat 2) Apabila dalam 2 kali pengajuan perundingan tidak mendapatkan jawaban kesediaan berunding dari perusahaan, maka perkara dapat langsung di limpahkan ke Dinas Tenaga kerja setempat (Permenaker no 31 tahun 2008 Ttg Pedoman penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit) Apabila dalam jangka waktu 30 hari, salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan dianggap gagal. (UU no 2 thn 2004 psl 3 ayat 3)
Risalah perundingan sekurang – kurangnya memuat : Setiap perundingan Bipartit harus dibuat risalah yang ditanda tangani para pihak. (UU no 2 thn 2004 psl 6 ayat 1) Risalah perundingan sekurang – kurangnya memuat : Nama lengkap dan alamat para pihak; Tanggal dan tempat perundingan; Pokok masalah atau materi yang dirundingkan; Pendapat para pihak; Kesimpulan atau hasil perundingan; Tanggal serta tanda tangan para pihak yang melakukan perundingan.
Apabila perundingan bipartite dianggap gagal (UU no 2 thn 2004 psl 4), maka : Salah satu pihak atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan melampirkan bukti bahwa bahwa upaya penyelesaian bipartite telah dilakukan Apabila bukti tidak lengkap maka instansi yang bertanggung jawab mengembalikannya dan dalam waktu 7 hari sudah harus dilengkapi terhitung sejak diterimanya pengembalian berkas. Setelah menerima pencatatan instansi yang bertanggung jawab menawarkan kepada para pihak untuk memilih penyelesaian.
Apabila perundingan bipartite berhasil maka hal yang perlu dilakukan para pihak (UU no 2 thn 2004 psl 7), adalah : Dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan wajib dilaksanakan Perjanjian bersama wajib didaftarkan di pengadilan hubungan industrial dimana para pihak mengadakan perjanjian bersama Setelah dilakukan pendaftaran maka pengadilan hubungan industrial dimaksud akan memberikan akte pendaftaran perjanjian bersama dan menadi bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian bersama Apabila salah satu pihak mengingkari isi perjanjian bersama tersebut, maka pihak yang dirgikan dapat mengajukan permohonan ekesekusi kepada pengadilan hubungan industrial.