Keberatan dan Banding Pajak Bumi dan Bangunan
Keberatan Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Pelayanan PBB setempat, manakala besarnya pajak terhutang yang tercantum dalam SPPT atau SKP yang diterima dirasakan tidak sesuai dengan keadaan obyek yang sebenarnya
Ketentuan Pengajuan Keberatan Surat pengajuan keberatan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai dengan alasan-alasan yang jelas. Surat pengajuan keberatan harus dilampiri bukti-bukti resmi. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SPPT atau SKP, kecuali karena kondisi force majeure. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak. Keberatan atas besarnya pajak terhutang pada SPPT atau SKP harus diajukan untuk tiap-tiap obyek pajak dengan surat keberatan tersendiri pada tiap tahun pajak.
Mekanisme Penyelesaian Keberatan Setelah diterimanya surat keberatan tersebut, Kantor Pelayanan PBB akan melakukan penelitian mengenai kebenaran persyaratan yang diberikan/ditunjukkan dalam surat keberatan. Penelitian atas kebenaran bukti-bukti/persyaratan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak tersebut akan menentukan bisa diproses atau tidaknya surat keberatan tersebut. Untuk memperoleh kejelasan mengenai surat pengajuan keberatan, bila dipandang perlu Kantor Pelayanan PBB akan/dapat melakukan peninjauan langsung atas obyek pajaknya di lapangan. Sebelum dilakukan peninjauan di tempat obyek pajak, terlebih dahulu dikirimkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak/pemohon mengenai akan adanya peninjauan tersebut.
Keputusan atas permohonan keberatan wajib pajak dapat berupa diterima seluruhnya, diterima sebagian, atau ditolak. Kantor Pelayanan PBB sebagai pihak yang menerima pengajuan surat keberatan akan memproses penyelesaian keberatan tersebut dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat keberatan. Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut lewat dan Kepala Kantor Pelayanan PBB belum juga atau tidak memberikan keputusan keberatan, maka pengajuan keberatan wajib pajak itu dianggap diterima. Kemudian wajib pajak berkewajiban membayar pajak terhutang menurut ketentuan data/bukti-bukti yang sebenarnya, seperti yang ditunjukkan dalam surat pengajuan keberatan.
Banding Wajib Pajak dapat mengajukan permasalahan keberatannya ke tingkat banding, yaitu ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Banding tersebut dapat dilakukan dalam hal pengajuan keberatannya ditolak oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB mengenai besarnya pajak terhutang pada SPPT dan atau SKP, karena data obyek tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau karena adanya perbedaan penafsiran peraturan- perundangan antara wajib pajak dengan aparat pajak. Pengajuan banding dapat juga diajukan karena subyek pajak tidak bersedia menjadi wajib pajak atas penunjukan Direktur Jenderal Pajak, meskipun subyek pajak sudah memberikan keterangan, namun keterangan itu tetap ditolak oleh Jenderal Pajak. Pengajuan banding oleh wajib pajak di alamatkan langsung kepada Ketua BPSP Pajak di Jakarta. Keputusan banding yang diberikan Majelis Pertimbangan Pajak berlaku mengikat serta mempunyai kepastian dan kekuatan hukum baik terhadap Direktorat Jenderal Pajak maupun terhadap wajib pajak.