Keberatan dan Banding Pajak Bumi dan Bangunan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sengketa Pajak.
Advertisements

KEBERATAN DAN BANDING.
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
PENGADILAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
Pajak Bumi & Bangunan.
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK
KEBERATAN.
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 4
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
PERTEMUAN #12 KEBERATAN DAN BANDING
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
UPAYA HUKUM KEBERATAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Materi 10.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL.
Materi 12.
Pembetulan SPT Apabila SPT yang telah disampaikan terdapat kesalahan yang menyebabkan jumlah pajak yang dilaporkan kurang dari semestinya atau sebaliknya,
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
Materi 13.
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
Kunjungan Pengadilan Pajak
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE-12 & 13 SENGKETA PAJAK
PAJAK ?.
PERMOHONAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PAJAK
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Pertemuan 12 Keberatan Dan Banding
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KEBERATAN DAN BANDING.
Pertemuan #6 TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PBB
Banding dan Gugatan.
SENGKETA PAJAK.
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
UPAYA HUKUM WAJIB PAJAK KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi 12.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
SENGKETA PAJAK.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Hak dan Kewajiban Pajak
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
KEBERATAN.
Pemungutan Pajak Daerah
Pajak Bumi & Bangunan.
STUDI KASUS PERPAJAKAN 2 PT Kreatif Advertising
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
PBB (PAJA3233) SESI-3 Keberatan, Banding, Ketentuan Lain, Ketentuan Pidana Pajak Bumi dan Bangunan.
Transcript presentasi:

Keberatan dan Banding Pajak Bumi dan Bangunan

Keberatan Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Pelayanan PBB setempat, manakala besarnya pajak terhutang yang tercantum dalam SPPT atau SKP yang diterima dirasakan tidak sesuai dengan keadaan obyek yang sebenarnya

Ketentuan Pengajuan Keberatan Surat pengajuan keberatan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai dengan alasan-alasan yang jelas. Surat pengajuan keberatan harus dilampiri bukti-bukti resmi. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SPPT atau SKP, kecuali karena kondisi force majeure. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak. Keberatan atas besarnya pajak terhutang pada SPPT atau SKP harus diajukan untuk tiap-tiap obyek pajak dengan surat keberatan tersendiri pada tiap tahun pajak.

Mekanisme Penyelesaian Keberatan Setelah diterimanya surat keberatan tersebut, Kantor Pelayanan PBB akan melakukan penelitian mengenai kebenaran persyaratan yang diberikan/ditunjukkan dalam surat keberatan. Penelitian atas kebenaran bukti-bukti/persyaratan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak tersebut akan menentukan bisa diproses atau tidaknya surat keberatan tersebut. Untuk memperoleh kejelasan mengenai surat pengajuan keberatan, bila dipandang perlu Kantor Pelayanan PBB akan/dapat melakukan peninjauan langsung atas obyek pajaknya di lapangan. Sebelum dilakukan peninjauan di tempat obyek pajak, terlebih dahulu dikirimkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak/pemohon mengenai akan adanya peninjauan tersebut.

Keputusan atas permohonan keberatan wajib pajak dapat berupa diterima seluruhnya, diterima sebagian, atau ditolak. Kantor Pelayanan PBB sebagai pihak yang menerima pengajuan surat keberatan akan memproses penyelesaian keberatan tersebut dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat keberatan. Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut lewat dan Kepala Kantor Pelayanan PBB belum juga atau tidak memberikan keputusan keberatan, maka pengajuan keberatan wajib pajak itu dianggap diterima. Kemudian wajib pajak berkewajiban membayar pajak terhutang menurut ketentuan data/bukti-bukti yang sebenarnya, seperti yang ditunjukkan dalam surat pengajuan keberatan.

Banding Wajib Pajak dapat mengajukan permasalahan keberatannya ke tingkat banding, yaitu ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Banding tersebut dapat dilakukan dalam hal pengajuan keberatannya ditolak oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB mengenai besarnya pajak terhutang pada SPPT dan atau SKP, karena data obyek tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau karena adanya perbedaan penafsiran peraturan- perundangan antara wajib pajak dengan aparat pajak. Pengajuan banding dapat juga diajukan karena subyek pajak tidak bersedia menjadi wajib pajak atas penunjukan Direktur Jenderal Pajak, meskipun subyek pajak sudah memberikan keterangan, namun keterangan itu tetap ditolak oleh Jenderal Pajak. Pengajuan banding oleh wajib pajak di alamatkan langsung kepada Ketua BPSP Pajak di Jakarta. Keputusan banding yang diberikan Majelis Pertimbangan Pajak berlaku mengikat serta mempunyai kepastian dan kekuatan hukum baik terhadap Direktorat Jenderal Pajak maupun terhadap wajib pajak.