SURAT PEMBERITAHUAN IV Pasal 1 UU KUP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sosialisasi NPWP PT. MPP Tbk.
Advertisements

KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari ke 2)
SUNSET POLICY.
DEFINISI SPT adalah SPT Masa/Tahunan berbentuk Formulir Elektronik
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
Materi 8.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
UPAYA HUKUM KEBERATAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Kewajiban Setor dan Lapor
Materi 7.
Materi 10.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Materi Kuliah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Materi 12.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pembukuan dan Pencatatan (Pasal 1 angka 29)
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Materi 12.
Cara Penyampaian SPT Langsung Cara Penyampaian Pos Cara Lain KPP KP2KP
Materi 11.
PERTEMUAN V.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 1. MENDAFTARKAN DIRI UNTUK NPWP 2. MELAPORKAN USAHANYA UNTUK PKP 3. MENGHITUNG DAN MEMBAYAR SENDIRI.
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian.
Kuis Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

SURAT PEMBERITAHUAN IV Pasal 1 UU KUP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa IV Pasal 1 UU KUP

Pengertian SPT Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. PPh SPT Masa PPN (1107,1108) SPT PPN (Pemungut) PPh Badan (1771, 1771$) SPT Tahunan PPh OP (1770, 1770S, 1770SS) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 1 UUKUP

Kewajiban Menyampaikan SPT Benar Mengisi Lengkap Jelas WP Menandatangani Tempat terdaftar KPP Menyampaikan Tempat dikukuhkan Tempat lain Mobil Pajak, Pojok Pajak, Drop Box *Berdasarkan: Pasal 3 UUKUP PER-179/PJ/2007 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa

Tempat & Cara Lain Pengambilan SPT Tempat Pengambilan SPT Hardcopy Softcopy www.pajak.go.id KPP *Berdasarkan PMK Nomor 181/PMK.03/2007 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa

Penandatangan SPT Biasa Wajib Pajak Stempel Pihak yang Elektronik menandatangani SPT Elektronik Kuasa Wajib Pajak Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa, surat kuasa khusus harus dilampirkan pada SPT *Berdasarkan Pasal 4 UUKUP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa

SPT Dianggap Tidak Disampaikan SPT tidak ditandatangani SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan SPT LB disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan WP telah ditegur secara tertulis SPT disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan atau diterbitkan SKP SPT dianggap tidak lengkap atau tidak jelas *Tidak melampirkan laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa Berdasarkan Pasal 3 dan 4 UU KUP

SPT Tidak Lengkap/Tidak Jelas, Dianggap Tidak Disampaikan NPWP atau nama atau alamat WP/PKP tidak dicantumkan dalam SPT Induk tidak lengkap /tidak Jelas tidak ditandatangani WP/Kuasa/PKP ditandatangani oleh kuasa WP tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus SPT Induk yang diisi tidak lengkap SPT KB tetapi tidak dilampiri SSP Berdasarkan: Pasal 4 UUKUP PMK Nomor 185/PMK.03/2007 KEP - 49/PJ/2003 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

SPT Tidak Lengkap/Tidak Jelas, Dianggap Tidak Disampaikan SPT tidak/kurang disertai dg lampiran pada Formulir Baku dan/atau Yang Disyaratkan Terdapat lampiran yang tidak diisi dengan lengkap tidak lengkap /tidak Jelas e-SPT digital yang hanya menyampaikan SPT Induk tanpa disertai media digital Data e-SPT ≠ Data hasil cetakan e-SPT disampaikan via jaringan komunikasi data tanpa Berita Acara Penyampaian Data Berdasarkan: PMK Nomor 185/PMK.03/2007 KEP - 49/PJ/2003 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

SPT Tdk Lengkap/Tdk Jelas, Dianggap Tidak Disampaikan Loading atas e-SPT tidak dapat diproses pada aplikasi SIP/SAPT tidak lengkap /tidak Jelas e-SPT yang elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap Berdasarkan: PMK Nomor 185/PMK.03/2007 KEP - 49/PJ/2003 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Sanksi karena tidak memenuhi kewajiban penyampaian SPT PIDANA MENIMBULKAN KERUGIAN PADA PENDAPATAN NEGARA Karena kealpaan setelah perbuatan yg pertama (sbgmana dimaksud dlm pasal 13 A) tdk menyampaikan SPT/ menyampaikan SPT tetapi isinya tdk benar/tdk lengkap, / melampirkan keterangan yg isinya tdk benar, didenda paling sedikit 1 kali&paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak/ kurang dibayar, / dipidana dgn pidana kurungan paling singkat 3 bln/paling lama 1 tahun. (Pasal 38 UU KUP) Dengan sengaja tdk menyampaikan SPT/ menyampaikan SPT &/ keterangan yg isinya tdk benar / tdk lengkap, dipidana dgn pidana penjara paling singkat 6 bln & paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali & paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yg tdk atau kurang dibayar. (Pasal 39 ayat (1 huruf c & d) UU KUP)

Dikecualikan dari Kewajiban Penyampaian SPT Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT adalah WP PPh tertentu : WP OP yang dalam satu Tahun Pajak menerima / memperoleh penghasilan neto < PTKP SPT Tahunan PPh WPOP WP OP yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. SPT Masa PPh Pasal 25 *Berdasarkan PMK Nomor 183/PMK.03/2007 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa

SPT untuk Beberapa Masa Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 SPT Masa WPOP Dalam Negeri Peredaran usaha/ peredaran bruto < 600 juta WP OP Wajib Pajak usaha kecil 100% WNI Peredaran usaha < 900 juta WP Badan Wajib Pajak di daerah tertentu *Berdasarkan PMK Nomor 182/PMK.03/2007 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa

TERIMA KASIH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa