(PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG) FACTORING COMPANY (PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG) MAIZA FIKRI, ST, M.M maizafikri@rocketmail.com
(PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG) FACTORING COMPANY (PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG) Pengertian (SK. Menteri keuangan N0. 13/1988) Adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri Pembelian atau pengalihan piutang Menata usahakan penjualan kredit Penagihan piutang PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT Perusahaan Anjak Piutang Klien (Supplier) Nasabah (Customer)
Skema penjualan tradisional Penyerahan Barang SUPLLIER (PENJUAL) NASABAH (PEMBELI) Pengiriman Faktur Pembayaran j tempo Skema penjualan melibatkan perusahaan anjak piutang Transaksi Jual Beli SUPPLIER NASABAH Pengalihan FACTORING COMPANY Pembayaran
SUPPLIER (Klien) NASABAH (Customer) FACTORING COMPANY FASILITAS ANJAK PIUTANG Disclose Factoring Adalah pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengahuan nasabah, sehingga saat jatuh tempo perusahaan anjak piutang berhak menagih pada nasabah 1. Penjualan SUPPLIER (Klien) NASABAH (Customer) 3. Pemberitahuan 5. Penagihan 4. Pembayaran 2. Kontrak 6. Pembayaran FACTORING COMPANY
SUPPLIER (Klien) NASABAH (Customer) FACTORING COMPANY Undisclose Factoring Merupakan pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengetahuan nasabah. Oleh karena itu perusahaan anjak piutang tidak mempunyai hak untuk melakukan penagihan kepada nasabah. 1. Penjualan SUPPLIER (Klien) NASABAH (Customer) 2. Faktur 5. Pelunasan 2. Kontrak 4. Pembayaran uang muka 6. Pembayaran FACTORING COMPANY
BAGAIMANA JIKA PIUTANG YANG DIALIHKAN MACET?? RECOURSE FACTORING Adalah jika dalam perjanjian anjak piutang, risiko tidak dibayarnya piutang tidak menjadi tanggung jawab perusahaan anjak piutang. NON RECOURSE FACTORING Adalah jika dalam perjanjian anjak piutang, risiko tidak dibayarnya piutang menjadi tanggung jawab perusahaan anjak piutang.
JASA ANJAK PIUTANG Jasa Pembiayaan Jasa non pembiayaan Investigasi kredit Administrasi kredit Pengawasan kredit Perlindungan terdap risiko kredit BIAYA ANJAK PIUTANG Service Charge Biaya untuk pemanfaatan jasa non pembiayaan Discount Charge Biaya untuk pemanfaatan jasa pembiayaan
JENIS-JENIS ANJAK PIUTANG Full Service Factoring Perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jasa anjak piutang baik jasa pembiayaan maupun non pembiayaan. Bulk Factoring Perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jasa anjak piutang kecuali penjaminan terhadap risiko Finance factoring Perjanjian anjak piutang yang hanya memanfaatkan jasa pembiayaan saja Maturity Factoring Perjanjian anjak piutang yang hanya memanfaatkan jasa penagihan saja
SUPPLIER (Klien) NASABAH (Customer) FACTORING COMPANY Proses Anjak piutang untuk Tagihan 1. Penjualan Barang SUPPLIER (Klien) NASABAH (Customer) 2. Pemberitahuan 6. Penagihan 3. Data-data tagihan 4. Kontrak 5. Pembayaran Uang muka 7. Pelunasan FACTORING COMPANY
Bahan Baku Brg ½ Jadi Brg Jadi KAS Piutang MANFAAT ANJAK PIUTANG Membantu administrasi penjualan dan penagihan Membantu beban risiko Memperbaiki sistem penagihan Membantu memperlancar modal kerja Kesempatan untuk mengembangka usaha Bahan Baku Brg ½ Jadi Factoring KAS Brg Jadi KAS Piutang 1-3 bulan
Syukran jazila