RUMAH SAKIT
KEPEMILIKAN RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT PEMERINTAH RUMAH SAKIT SWASTA
RUMAH SAKIT “UNIK” Padat modal Padat karya Padat tehnologi Padat peralatan Padat profesi Padat masalah Padat ……dstnya.
MASALAH DALAM PELAYANAN DI RUMAH SAKIT - Padat karya - Padat modal - Padat teknologi - Fungsi sosial Rawan Tuntutan Penanganan IGD - Pembayaran uang muka - Komplain pelayanan - Dugaan malapraktek - Konflik internal (antar dokter) - dsb
Peralatan canggih
SEJARAH Dahulu rumah sakit sebagai suatu lembaga yang terlindungi oleh doktrin CHARITABLE COMMUNITY dalam tuntutan hukum rumah sakit tidak akan mungkin menanggung ganti rugi yang harus dibayarkan karena putusan pengadilan mengenai perkara gugatan pasien
PELBAGAI TEORI UNTUK MENEGAKKAN DOKTRIN CHARITABLE COMMUNITY Teori pertama adalah teori kepercayaan (trust theory) dana yang dikelola suatu lembaga derma hanya bertujuan untuk membantu pasien Teori kedua adalah implied waiver menyatakan bahwa pasien ditanggung oleh dana yang berasal dari derma sehingga pasien dianggap dengan sendirinya menanggalkan haknya untuk menuntut ganti rugi apabila terdapat kecelakaan
Teori ketiga adalah Respondent superior atasan atau majikan bertanggung jawab atas hasil pekerjaan bawahan atau pekerja apabila pekerjaan tersebut dilakukan untuk memenuhi kepentingan atasan atau majikan
Lembaga-lembaga derma bukan merupakan organisasi yang bertujuan mencari keuntungan, maka rumah sakit tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan-perbuatan bawahan. maka haluan pengadilan untuk membatasi tanggung jawab rumah sakit dilandaskan atas kepentingan umum.