PERTEMUAN 2 PAJAK PENGHASILAN – UMUM (2) Matakuliah : F0494 - PPH Perorangan dan Badan Tahun : 2009 PERTEMUAN 2 PAJAK PENGHASILAN – UMUM (2)
Pembukuan dan Pencatatan Penghasilan Kena Pajak Agenda Pembukuan dan Pencatatan Penghasilan Kena Pajak Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak Bina Nusantara University
Sumber Bacaan Bab 4: Perpajakan – edisi Revisi 2008: Mardiasmo, Penerbit Andi, Yogyakarta. UU No. 7 tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang NO. 36 tahun 2008. www.pajakonline.com www.pajak.go.id Bina Nusantara University
Pembukuan dan Pencatatan Yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan adalah Wajib Pajak badan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar RpRp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 tahun Bina Nusantara University
Pembukuan dan Pencatatan Yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan adalah: Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto (peredaran kurang dari Rp4,8 Milyar dalam 1 tahun), dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Bina Nusantara University
Penghasilan Kena Pajak Besarnya Penghasilan Kena Pajak untuk Wajib Pajak badan dihitung sebesar penghasilan netto. Sedangkankan untuk Wajib Pajak orang pribadi dihitung sebesar penghasilan netto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Secara singkat dapat dirumuskan sebagai berikut: Bina Nusantara University
Penghasilan Kena Pajak (WP BADAN) = PENGHASILAN NETTO Penghasilan Kena Pajak (WP PRIBADI) = PENGHASILAN NETTO - PTKP Bina Nusantara University
Cara menghitung Penghasilan Kena Pajak Penghitungan besarnya Penghasilan Netto bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dilakukan dengan dua cara, yaitu: Menggunakan pembukuan; Menggunakan Norma Penghitungan. Bina Nusantara University
Menghitung Penghasilan Kena pajak dengan Menggunakan Pembukuan Penghasilan Kena Pajak (WP Orang Pribadi) Penghasilan Netto – PTKP (Penghasilan Bruto – Biaya yang diperkenankan UU PPh) – PTKP Penghasilan Kena Pajak (WP Badan) Penghasilan Netto Penghasilan Bruto – Biaya yang diperkenankan UU PPh Bina Nusantara University
TERIMA KASIH ADA PERTANYAAN? Bina Nusantara University