V. CATATAN UU HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997 Modul 3. Hak Paten. I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK PATEN IV. CATATAN UU HAK PATEN 1987 V. CATATAN UU HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HAK PATEN NOMOR 14 TAHUN 2001 VII. PENUTUP
I. PENDAHULUAN Mengapa HaKI Penting Globalisasi perlindungan dibidang HaKI sebagai kelanjutan Globalisasai Usaha dan Pemasaran Produk-produk yang sudah melintas Negara sebagai akibat perkembangan Teknologi Informasi, Telekomunikasi dan Transportasi. Pengertian HaKI HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) sebagai padanan IPR (Intellectual Property Right). Secara substantif adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
I. PENDAHULUAN Pengelompokan HaKI Hak Cipta (Copyright). Hak atas Kekayaan Industri (Industrial Property) atau Hak Milik Industri, yang mencakup : A. Paten (Patent) B. Merek (Trademark) C. Disain Produk Industri (Industrial Design) D. Penanggulangan Praktek Persaingan Curang (Repression of Unfair Competition Practises) Pembagian diatas berpangkal pada konvensi pembentukan WIPO (Convention Establishing the World Intellectual Property Organisation) yang disempurnakan di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1947.
I. PENDAHULUAN Perubahan Undang-undang HaKI Dalam rangka memenuhi persyaratan dalam TRIP's, Indonesia telah melaksanakan Perubahan UU dibidang HaKI, yaitu : UU No. 13 Th. 1997 ttg. Perubahan UU No. 6 Th. 1989 ttg. Paten; UU No. 12 Th. 1997 ttg. Perubahan UU No. 6 Th. 1982 sebagaimana telah Diubah dengan UU No.7 Th. 1987 ttg. Hak Cipta; UU No. 14 Th. 1997 ttg. Perubahan UU No.19 Th. 1992 ttg. Hak Merek;
I. PENDAHULUAN Ratifikasi Konvensi Internasional dibidang HaKI Tgl. 7 Mei 1997 Indonesia telah meratifikasi 5 konvensi Internasional terdiri dari : KepPres. No. 15 th. 1997 ttg. pengesahan Paris Convention For the Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property & Organisation. KepPres. No. 16 th. 1997 ttg. pengesahan Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation Under the PCT. KepPres. No. 17 th. 1997 ttg. pengesahan Trademark Law Treaty. KepPres. No. 18 th. 1997 ttg. pengesahan Berne Convention For the Protection of Literary and Artistic Works. KepPres. No. 19 th. 1997 ttg. pengesahan WIPO Copyright Treaty.
B. UU No.13 Th.1997 ttg. Perubahan UU No.6 Th. 1989 ttg. Hak Paten; II. PERANGKAT HUKUM A. UU No.6 Th.1989 ttg. Hak Paten; B. UU No.13 Th.1997 ttg. Perubahan UU No.6 Th. 1989 ttg. Hak Paten; C. PP No.32 Th. 1991 ttg. Impor bahan Baku atau Produk Tertentu yang dilindungi Paten bagi Produksi Obat di Dalam Negeri ;
II. PERANGKAT HUKUM D. Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten; E. Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten;
II. PERANGKAT HUKUM F. Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten; G. Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten;
II. PERANGKAT HUKUM H. Keputusan Menteri Kehakiman No.M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana; I. Keputusan Menteri Kehakiman No.M.02-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pengumuman Paten;
II. PERANGKAT HUKUM J. Keputusan Menteri Kehakiman No.M.04-Hc.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten; K. Keputusan Menteri Kehakiman No.M.05-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pendaftaran Khusus Konsultan Paten;
II. PERANGKAT HUKUM L. Keputusan Menteri Kehakiman No.M.06-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten; M. Keputusan Menteri Kehakiman No.M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
II. PERANGKAT HUKUM N. Keputusan Menteri Kehakiman No.M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten; O. Keputusan Menteri Kehakiman No.M.04-PR.07.10 Tahu 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
II. PERANGKAT HUKUM P. Keputusan Menteri Kehakiman No.M.01.HC.02.10 Tahun 1996 tentang Tata Cara Permintaan Banding Paten; Q. UU Industrial Design, UU Varietas Tanaman, UU ICF Topografi, UU Trade Secret dan Unfair Competition. R. UURI No. 14 Tahun 2001 tentang Paten beserta penjelasannya
III. UU HAK PATEN PERLINDUNGAN PATEN FUNGSI DAN SIFAT HAK PATEN C. JENIS-JENIS CIPTAAN YANG DILINDUNGI D. PEMBATASAN HAK PATEN E. JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN HAK CIPTA F. PERLINDUNGAN YANG DIBERIKAN OLEH PATEN G. CARA MENGAJUKAN PERMINTAAN HAK PATEN H. PENGUMUMAN I. KETENTUAN PIDANA ATAS PELANGGARAN HAK PATEN J. KONVENSI KONVENSI PATEN INTERNASIONAL K. PATENT EXAMINER
A. PERLINDUNGAN PATEN PERLINDUNGAN PATEN 1. Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya atau memberikan persetujuan pada orang lain untuk melaksanakannya. 2. Paten adalah suatu monopoli yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu atau pemegang paten untuk melaksanakan penemuannya selama 20 tahun sejak permintaan paten diterima oleh kantor Paten (Filing date).
B. FUNGSI DAN SIFAT HAK PATEN 1 Hak khusus (Exclusive Rights) : Penemu atau pemegang paten memiliki hak khusus dimana pemegang paten dapat melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. 2 Apa saja yang dilindungi Penemuan yang : Memiliki sifat Kebaharuan Berupa langkah Inventif Bisa diterapkan dalam Industri
B. FUNGSI DAN SIFAT HAK PATEN 3 Pengumuman Sebelumnya yang tidak mempengaruhi Kebaharuan Pengumuman Terbatas : Uji coba dan eksperimen yang masuk akal Pengumuman rahasia dari penemuan 4 Penemu Terdahulu Telah menemukan lebih dahulu : Benar-benar terpisah dari penemuan yang telah mendapatkan paten Belum mengajukan permohonan paten
C. JENIS-JENIS CIPTAAN YANG DILINDUNGI 1 Paten 2 Jenis Tanaman 3 Perdagangan Rahasia 4 Disain 5 Rangkaian Terpadu
D. PEMBATASAN HAK PATEN Hal hal yang tidak bisa dipatenkan 1 Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaannya atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ketertiban Umum atau Kesusilaan. 2 Penemuan tentang metode perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan pada manusia atau hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau yang berkualitas dengan metode tersebut. 3 Penemuan tentang teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika. Siapa yang bisa mengajukan hak Paten 1 Penemu 2 Siapa saja yang memperoleh hak dari penemu
E. JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN HAK CIPTA 1 Hak Paten Paten adalah suatu monopoli yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu atau pemegang paten untuk melaksanakan penemuannya selama 20 tahun sejak permintaan paten diterima oleh kantor Paten (Filing date). 2 Hak Paten Sederhana Paten adalah suatu monopoli yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu atau pemegang paten untuk melaksanakan penemuannya selama 10 tahun sejak permintaan paten diterima oleh kantor Paten (Filing date).
F. PERLINDUNGAN YANG DIBERIKAN OLEH PATEN
G. CARA MENGAJUKAN PERMINTAAN HAK PATEN Permintaan Paten Pemeriksaan Paten Formal yaitu administratif dan fisik Substantif yaitu pemberian tanggal filing setelah persyaratan formal selesai Paten Sederhana
H. PENGUMUMAN Diumumkan selama 6 bulan oleh kantor Paten kepada masyarakat luas Dilakukan 18 bulan setelah penerimaan permintaan paten pertama kali dengan hak prioritas Pengumuman dengan mencantumkan Nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan Tanggal penerimaan permintaan paten Abstrak Klasifikasi Gambar
I. KETENTUAN PIDANA ATAS PELANGGARANN HAK PATEN
J. KONVENSI KONVENSI PATEN INTERNASIONAL TRIPS Konvensi Paris PCT
K. PATENT EXAMINER
IV. BEBERAPA CATATAN MENGENAI UNDANG-UNDANG HAK PATEN Cara Mengajukan Paten Pemeriksaan Paten Paten sederhana Penemuan yang tidak dapat diberikan Paten Pengumuman permintaan Paten Pemberian Insentif Oleh Paten oleh Kementerian Riset dan Teknologi Pemeriksaan Substantif Paten Komisi Banding Paten
V. CATATAN UNDANG-UNDANG HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997
VI. PENUTUP Manfaat Sistem Paten bagi Industri Kecil/Kerajinan Rakyat
TERIMA KASIH