HUBUNGAN DOKTER-APOTEKER-PASIEN SERTA UU KEFARMASIAN TENTANG OBAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
PENDIRIAN APOTIK Manajemen Farmasi Komunitas USB, 2009.
R E S E P Prof. Dr. RA. Oetari, SU. Apt..
ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
Pemenkes No.573 Tahun 2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker
ASPEK HUKUM PRAKTEK KEPERAWATAN PROFESIONAL
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
TENAGA KESEHATAN.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
RESEP FARMASETIK DASAR.
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Andri Dimalouw RSUD DOK II JAYAPURA
INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
PERATURAN TENTANG PERAPOTEKAN
Dr. Rasmi Zakiah Oktarlina Bagian Farmasi Fakultas Kedokteran – UNILA dr. Rasmi Zakiah Oktarlina Bagian Farmasi Fakultas Kedokteran – UNILA 1.
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
Menerapkan manajemen dan administrasi di bidang Farmasi
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
OPTIMALISASI PERAN APOTEKER PADA SARANA PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN DALAM MENGHADAPI KASUS OBAT ILEGAL Maura Linda Sitanggang Direktur Jenderal.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
PENGGOLONGAN OBAT MENURUT UNDANG-UNDANG
Peraturan Perundang-undangan
PENGGOLONGAN OBAT.
Psikotropika UU no.5 th 1997 fathulrohman.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
KONTRAK TERAPETIK dr. Adji Suwandono, S.H..
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
Teknologi informatika
RESEP DAN SALINAN RESEP
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
Dra Ratih Dyah Pertiwi, M.Farm, Apt
Peraturan Perundang-Undangan
PENYIMPANAN DAN PEMUSNAHAN RESEP
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
PENGGOLONGAN,CARA PEMAKAIAN OBAT DAN CARA PENYIMPANAN OBAT
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
PENGELOLAAN METADON DI SATELIT PELAYANAN PTRM JULAEHA, S.Farm.,MPH.,Apt.
PENGGOLONGAN OBAT.
Aspek Hukum Pelayanan Farmasi Online (e-Farmasi)
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
 Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker pengelola apotik untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi.
PENGGOLONGAN,CARA PEMAKAIAN OBAT DAN CARA PENYIMPANAN OBAT.
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
Guru Pengajar: Inda Listiani, S. Farm.. DEFINISI APOTEK PP 25 TAHUN 1980 Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan.
R E S E P HERYANTI P,S.Si., Apt.. Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dan dokter hewan, kepada apoteker untuk memberikan obat kepada.
Jl. 14 Februari No.38, Teling Atas, Kec. Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara
Transcript presentasi:

HUBUNGAN DOKTER-APOTEKER-PASIEN SERTA UU KEFARMASIAN TENTANG OBAT

ETIKA perbuatan, tingkah laku, sikap dan kebiasaan manusia dalam pergaulan sesama manusia dalam masyarakat yang mengutamakan kejujuran terhadap diri sendiri dan sesama manusia. TENAGA KESEHATAN setiap yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

PROSES KOMUNIKASI Barrier

KOMUNIKASI

Dokter Tidak dibenarkan dokter praktek ikut dalam usaha apotek dengan perjanjian akan mengirim semua pasien pada apotek itu atau menjadi propaganda perusahaan farmasi Jaga agar resep jangan dipakai orang lain untuk memberi/menerima obat Jangan meninggalkan resep kosong yang telah ditandatangani Kalau ada persangkaan kekhilafan dari apotek waktu memberi obat, ini tak boleh dibicarakan dengan pasien, arus berhubungan dengan apoteker Hindarkan semua tindakan yang bertentangan dengan etika kedokteran, misalnya menjual obat di tempat praktek tanpa izin apotek, menjual sampel obat

Apoteker Tidak dibenarkan membicarakan resep kecuali diperlukan untuk persidangan Tidak mengubah obat dalam resep tanpa pembicaraan terlebih dahulu dengan penulis resep Tidak dibenarkan memberi pernyataan yang dapatbmenyebabkan hilangnya kepercayaan pasien kepada dokter Memberi nasehat/saran/penjelasan kepada pasien

Golongan Obat menurut Undang undang : Obat Narkotika (O) Obat Keras (G) Obat Bebas (W) Obat Bebas Terbatas (W) Obat Psikotropika

UNDANG-UNDANG RI NO. 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA Penyaluran psikotropik hanya dapat dilakukan oleh : Pabrik obat kepada PBF, apotek, sarana penyimpanan pemerintah, RS, lembaga penelitian/pendidikan. PBF kepada PBF lainnya, apotek, sarana penyimpanan pemerintah, RS, lembaga penelitian/pendidikan. Sarana penyimpanan pemerintah kepada RS, puskesmas, balai pengobatan pemerintah.

Penyerahan psikotropika kepada pasien hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan dokter Penyerahan psikotropika oleh dokter, dilaksanakan dalam hal: Menjalankan praktek terapi dan diberikan melalui suntikan. Menolong orang sakit dalam keadaan darurat. Menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.

UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1997 TENTANG NARKOTIKA Penyerahan narkotika hanya dapat dilakukan oleh Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan dan Dokter Penyerahan narkotika oleh dokter, dilaksanakan dalam hal: Menjalankan praktek terapi dan diberikan melalui suntikan. Menolong orang sakit dalam keadaan darurat. Menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.

Peyimpanan Narkotika: Dibuat dari bahan kayu atau bahan lain yang kuat. Mempunyai kunci yang kuat. Dibagi dua bagian dengan kunci yang berlainan (untuk petidin/morfin serta narkotika lain yang dipakai sehari-hari). Ukuran lemari minimal 40x80x100 cm, bila kurang harus dibuat. Lemari tidak boleh untuk penyimpanan barang lain. Anak kunci dipegang oleh penanggung jawab. Lemari diletakkan pada tempat yang tidak terlihat umum.

Obat Keras SK MENKES No. 3987/A/SK/73 : PBF dilarang menjual obat langsung kepada dokter, dokter gigi dan dokter hewan. Dokter yang mempunyai ijin simpan obat harus membeli di apotek. Yang berhak menyimpan obat keras adalah: PBF Apoteker Dokter dengan ijin menyimpan obat Dokter hewan (khusus untuk hewan)

SK MENKES RI NO:02396/A/SK/VII/86 Tanda khusus Tanda ksusus untuk obat keras adalah lingkaran bulatberwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi. Tanda khusus untuk obat keras yang dimaksud dalam ayat (1) harus diletakkan sedemikian rupa sehingga jelas terlihat dan mudah dikenali. Ukuran lingkaran tanda khusus dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan ukuran dan desain etiket dan bungkus luar yang bersangkutan dengan ukuran diameter lingkaran terluar, tebal garis dan tebal huruf K yang proporsional, berturut-turut minimal satu cm, satu mm dan satu mm.

SK MENKES RI NOMOR: 2380/A/SK/VI/83 Obat bebas dan Obat bebas terbatas Tanda khsusus untuk obat bebas adalah lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Tanda khusus untuk obat bebas terbatas adalah lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam Tanda khusus dimaksud dalam ayat (1) dan (2) harus diletakkan sedemikian sehingga jelas terlihat dan mudah dikenali Ukuran lingkaran tanda khusus dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disesuaikan dengan ukuran dan desain etiket wadah dan bungkus luar yang bersangkutan dengan ukuran diameter lingkaran terluar dan tebal garis tepi yang proporsional, berturut-turut minimal satu cm dan satu mm.

TERIMA KASIH WASSALAM