Penuhi Hak Atas Pendidikan dan Rebut Kebebasan Akademis Diskusi Pendidikan Tinggi Jakarta, 31 Juli 2012
A. Hak Atas Pendidikan Pendidikan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, khususnya bagian dari Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, dimana hal tersebut diatur dalam Pasal 26 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, Pasal 13 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi dengan UU No. 11 Tahun 2005, Pasal 12, 16, 42, 48, 54, dan 60 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 28C dan 28E Bab Hak Asasi Manusia UUD NRI 1945.
Tanggung Jawab Negara Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Atas Pendidikan: To Protect (melindungi) To Fulfill (memenuhi) To Respect (menghormati)
Indikator Pemenuhan Hak Atas pendidikan Dalam general comments Kovenan Ekosob (generalcomments E/C.12/1999/10) Ketersediaan Keterjangkauan - mengharuskan lembaga dan program pendidikan harus bisa diakses oleh setiap orang, tanpa diskriminasi, di dalam yurisdiksi pihak negara. Aksesibilitas mempunyai tiga dimensi umum yaitu : - Non-diskriminasi - Aksesibilitas fisik - Aksesibilitas ekonomi 3. Keberterimaan 4. Kebersesuaian
B. Hak Atas Kebebasan Akademis Kebebasan akademik merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia dan sangat erat kaitannya dengan kebebasan berfikir, berekspresi, dan berpendapat. Dalam UUD Sementara 1950 dan UUD RIS dianggap sebagai kebebasan dasar manusia. Dalam UUD NRI 1945 kita merasakan semangat tersebut dalam Pasal 28 E ayat (2) yang berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Karena merupakan Hak Asasi Manusia, tanggungjawab pemenuhannya ada pada negara.
Pasal 15, terutama ayat 3 Kovenan Ekosob: “Negara-negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan yang mutlak diperlukan untuk penelitian ilmiah dan kegiatan yang kreatif. “ Berhubungan dengan Kovenan Sipol pasal 18 mengenai kebebasan berfikir, Pasal 19 berpendapat dan berekspresi, pasal 21 mengenai kebebasan berkumpul secara damai, dan Pasal 22 mengenai kebebasan berserikat.
Dalam menggambarkan kontur kebebasan akademik, dua dimensi dasar yang paling penting. Salah satunya adalah jenis orang atau kelompok yang dapat mengklaim kebebasan akademik: individu guru atau peneliti; institusi akademik; departemen dan sekolah di dalam lembaga, dan mahasiswa. Dimensi lain adalah konteks profesional di mana kebebasan akademik dapat timbul: mengajar, meneliti, dan luar sekolah (di luar institusi pendidikan). Donald A Downs, Academic Freedom: What is it, What it is’nt, and How to Tell the Difference, page 6
UU Guru dan Dosen sudah mengatur mengenai kebebasan akademik. UU pendidikan tinggi mengatur kebebasan akademik, namun tidak memasukkan mahasiswa sebagai subjek. Deklarasi PBB tentang kebebasan akademik belum dirumuskan. Sudah ada Magna Charta Universitas. Diakomodasi oleh deklarasi UNESCO 1993 (baru draft).
Concern Dalam draft UNESCO: Hak mengakses pendidikan tinggi Hak peneliti untuk bebas menetapkan objek dan metode penelitian Kebebasan dalam pengajaran Hak memilih bidang studi Turut serta dalam pengaturan pendidikan tinggi Kerjasama akademis serta jaminan otonomi universitas tanpa campur tangan negara yang tidak semestinya.
C. Problematika Pendidikan Tinggi HAK ATAS PENDIDIKAN HAK ATAS KEBEBASAN AKADEMIS Minimnya akses. (APK 18,4%) Kampus Tidak Demokratis * Bisnis penerimaan mahasiswa baru. Kampus Rentan Intimidasi * Biaya kuliah mahal. Pemecatan karena melaksanakan kegiatan kebebasan akademis. * Diskriminatif dalam akses. Pemberangusan organisasi. * Minimnya anggaran oleh pemerintah Larangan menyampaikan pendapat. Pemaksaan Kurikulum Privatisasi atau pelepasan tanggung jawab negara. Kurangnya anggaran penelitian Money Making Business Kastanisasi (PTN dan PT BHMN/PT Badan Hukum)
Problematika Pendidikan Tinggi Multi status ketenagakerjaan (privatisasi sektor tenaga pendidik/kependidikan) Rentan Korupsi Jauh dari pengabdian Kisruh pengelolaan
D. PERMASALAHAN DALAM UU PT Kekacauan Sistem Pendidikan Nasional Otonomi Kebablasan Privatisasi Tenaga kependidikan Kerja Sama Dunia Usaha Dan Industri. Pembukaan PT di Indonesia. Komersialisasi pendidikan. Tidak Jelasnya Perlindungan Akses Terhadap Pendidikan Tinggi Bisnis Penerimaan Mahasiswa Baru Sanksi
Musyawarah Nasional Pendidikan. E. SOLUSI Hak Atas Pendidikan Hak Atas Kebebasan Akademis Mencabut UU Pendidikan Tinggi dan segera merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi sumber masalah. Menambah APBN untuk pendidikan tinggi. Menambah APBN untuk pendidikan tinggi untuk kebebasan akademik (penelitian, dll) Mendorong regulasi kebebasan akademik. Mendorong regulasi fleksibilitas keuangan bagi perguruan tinggi. Musyawarah Nasional Pendidikan.