Penuhi Hak Atas Pendidikan dan Rebut Kebebasan Akademis

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Jakarta, 15 Mei 2012 Kastrat FKG UI. KONSTITUSIONALITAS PENDIDIKAN TINGGI UUD 1945: hak mendapat pengajaran dan pembuatan sistem pendidikan nasional.
Advertisements

Substansi Pokok Pengaturan RUU Pendidikan Tinggi Drs. Utut Adianto Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
Pokok – Pokok Pengaturan RUU Pendidikan Tinggi
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Strategi pemerataan prinsip keadilan sosial di Indonesia
Hak atas Kebebasan Pribadi
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO HUKUM DAN ORGANISASI 2012 LC.
PROSPEK BADAN HUKUM PENDIDIKAN (BHP) SEBAGAI PENYELENGGARA PENDIDIKAN
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
? HAK AZASI MANUSIA.
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
Hak-hak Sipil dan Politik
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Hak atas Kebebasan Pribadi
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
H Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Universitas Padjadjaran
SELAMAT DATANG MAHASISWA BARU UNJ 2016
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
WARGA NEGARA INDONESIA
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Pendidikan kewarganegaraan
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
LANJUTAN SASARAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS ADALAH DI JALUR PENDIDIKAN
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
PRESENTASI PENELITIAN/PENGKAJIAN HUKUM TERKAIT PEMBENTUKAN PERATURAN
Oleh: Dr. Triyanto, SH. MHum.
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Keterangan Saksi Prof. Dr. Sofian Effendi
OTONOMI DAN PTNBH KONSTITUSIONAL.
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) Disebut juga.
HAK PENDIDIKAN ANAK BERDASARKAN HAM
Landsekap HAM Di Indonesia
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
BEBERAPA TEMA PENTING DALAM ETIKA UMUM
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
XIII. PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMBINA KOPERASI
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
HAK ASASI MANUSIA KELOMPOK GANJIL KELOMPOK GANJIL.
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Bab 1 Hak Asasi Manusia.
HAK ASASI MANUSIA DR.SUHARTO,SH,M.Hum.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
MENCERMATI RUU PERPUSTAKAAN (upaya mencari sandingan)
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
Biro Hukum dan Organisasi
Pembela HAM atas lingkungan &bentuk pelanggaran ham
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
Kebijakan dan Program Penyediaan Air Minum Terkait dengan Hak Atas Air di Indonesia Oswar Mungkasa Bappenas/Pokja AMPL.
SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Transcript presentasi:

Penuhi Hak Atas Pendidikan dan Rebut Kebebasan Akademis Diskusi Pendidikan Tinggi Jakarta, 31 Juli 2012

A. Hak Atas Pendidikan Pendidikan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, khususnya bagian dari Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, dimana hal tersebut diatur dalam Pasal 26 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, Pasal 13 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi dengan UU No. 11 Tahun 2005, Pasal 12, 16, 42, 48, 54, dan 60 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 28C dan 28E Bab Hak Asasi Manusia UUD NRI 1945.

Tanggung Jawab Negara Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Atas Pendidikan: To Protect (melindungi) To Fulfill (memenuhi) To Respect (menghormati)

Indikator Pemenuhan Hak Atas pendidikan Dalam general comments Kovenan Ekosob (generalcomments E/C.12/1999/10) Ketersediaan Keterjangkauan - mengharuskan lembaga dan program pendidikan harus bisa diakses oleh setiap orang, tanpa diskriminasi, di dalam yurisdiksi pihak negara. Aksesibilitas mempunyai tiga dimensi umum yaitu : - Non-diskriminasi - Aksesibilitas fisik - Aksesibilitas ekonomi 3. Keberterimaan 4. Kebersesuaian

B. Hak Atas Kebebasan Akademis Kebebasan akademik merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia dan sangat erat kaitannya dengan kebebasan berfikir, berekspresi, dan berpendapat. Dalam UUD Sementara 1950 dan UUD RIS dianggap sebagai kebebasan dasar manusia. Dalam UUD NRI 1945 kita merasakan semangat tersebut dalam Pasal 28 E ayat (2) yang berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Karena merupakan Hak Asasi Manusia, tanggungjawab pemenuhannya ada pada negara.

Pasal 15, terutama ayat 3 Kovenan Ekosob: “Negara-negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan yang mutlak diperlukan untuk penelitian ilmiah dan kegiatan yang kreatif. “ Berhubungan dengan Kovenan Sipol pasal 18 mengenai kebebasan berfikir, Pasal 19 berpendapat dan berekspresi, pasal 21 mengenai kebebasan berkumpul secara damai, dan Pasal 22 mengenai kebebasan berserikat.

Dalam menggambarkan kontur kebebasan akademik, dua dimensi dasar yang paling penting. Salah satunya adalah jenis orang atau kelompok yang dapat mengklaim kebebasan akademik: individu guru atau peneliti; institusi akademik; departemen dan sekolah di dalam lembaga, dan mahasiswa. Dimensi lain adalah konteks profesional di mana kebebasan akademik dapat timbul: mengajar, meneliti, dan luar sekolah (di luar institusi pendidikan). Donald A Downs, Academic Freedom: What is it, What it is’nt, and How to Tell the Difference, page 6

UU Guru dan Dosen sudah mengatur mengenai kebebasan akademik. UU pendidikan tinggi mengatur kebebasan akademik, namun tidak memasukkan mahasiswa sebagai subjek. Deklarasi PBB tentang kebebasan akademik belum dirumuskan. Sudah ada Magna Charta Universitas. Diakomodasi oleh deklarasi UNESCO 1993 (baru draft).

Concern Dalam draft UNESCO: Hak mengakses pendidikan tinggi Hak peneliti untuk bebas menetapkan objek dan metode penelitian Kebebasan dalam pengajaran Hak memilih bidang studi Turut serta dalam pengaturan pendidikan tinggi Kerjasama akademis serta jaminan otonomi universitas tanpa campur tangan negara yang tidak semestinya.

C. Problematika Pendidikan Tinggi HAK ATAS PENDIDIKAN HAK ATAS KEBEBASAN AKADEMIS Minimnya akses. (APK 18,4%) Kampus Tidak Demokratis * Bisnis penerimaan mahasiswa baru. Kampus Rentan Intimidasi * Biaya kuliah mahal. Pemecatan karena melaksanakan kegiatan kebebasan akademis. * Diskriminatif dalam akses. Pemberangusan organisasi. * Minimnya anggaran oleh pemerintah Larangan menyampaikan pendapat. Pemaksaan Kurikulum Privatisasi atau pelepasan tanggung jawab negara. Kurangnya anggaran penelitian Money Making Business Kastanisasi (PTN dan PT BHMN/PT Badan Hukum)

Problematika Pendidikan Tinggi Multi status ketenagakerjaan (privatisasi sektor tenaga pendidik/kependidikan) Rentan Korupsi Jauh dari pengabdian Kisruh pengelolaan

D. PERMASALAHAN DALAM UU PT Kekacauan Sistem Pendidikan Nasional Otonomi Kebablasan Privatisasi Tenaga kependidikan Kerja Sama Dunia Usaha Dan Industri. Pembukaan PT di Indonesia. Komersialisasi pendidikan. Tidak Jelasnya Perlindungan Akses Terhadap Pendidikan Tinggi Bisnis Penerimaan Mahasiswa Baru Sanksi

Musyawarah Nasional Pendidikan. E. SOLUSI Hak Atas Pendidikan Hak Atas Kebebasan Akademis Mencabut UU Pendidikan Tinggi dan segera merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi sumber masalah. Menambah APBN untuk pendidikan tinggi. Menambah APBN untuk pendidikan tinggi untuk kebebasan akademik (penelitian, dll) Mendorong regulasi kebebasan akademik. Mendorong regulasi fleksibilitas keuangan bagi perguruan tinggi. Musyawarah Nasional Pendidikan.