TEORI POLITIK IBNU TAIMIYAH OLEH ULYA FUHAIDAH
BIOGRAFI Namanya Abul Abbas Taqiyuddin Ahmad bin Abdus Salam bin Abdullah bin Taimiyah al Harrani Lahir di Harran dekat Damaskus pada 22 Januari 1263/10 Rabiul Awwal 661 H Ayahnya Syihabuddin bin Taimiyah adalah seorang syaikh, hakim, dan khatib. Kakeknya Majduddin Abul Birkan Abdussalam bin Abdullah bin Taimiyah al Harrani adalah seorang ulama yang menguasai fiqih, hadits, tafsir, ilmu ushul dan penghafal Al Qur'an (hafidz). Ia merupakan ulama mazhab Hambali Saat usianya 6 tahun, ia mengungsi ke Damaskus untuk menghindari kekejaman bangsa Mongol Ia wafat pada 26 September 1326 H
PENDIDIKAN DAN KARYANYA Di Damaskus ia belajar pada banyak guru, dan memperoleh berbagai macam ilmu diantaranya ilmu hitung (matematika), khat (ilmu tulis menulis Arab), nahwu, ushul fiqih. Ia dikaruniai kemampuan mudah hafal dan sukar lupa. Hingga dalam usia muda, ia telah hafal Al-Qur'an. Kemampuannya dalam menuntut ilmu mulai terlihat pada usia 17 tahun. Dan usia 19, ia telah memberi fatwa dalam masalah masalah keagamaan. Karangannya mencapai lima ratus judul. Karya-karyanya yang terkenal adalah Majmu' Fatawa yang berisi masalah fatwa fatwa dalam agama Islam
SETTING SOSIO POLITIK IBNU TAIMIYAH 1258 atau lima tahun sebelum kelahirannya, tentara Hulagu Khan dari Mongol membumihanguskan dinasti Abbasiah Jatuhnya Baghdad menandai berakhirnya Bani Abbasiah yang menjadi lambang kekuatan umat Islam selama 500 tahun Pasca hancurnya Dinasti Abbas, penguasa wilayah bebas memakai gelar khalifah Hanya dinasti Mamalik yang masih mengakui Abu Qosim Ahmad sebagai khalifah simbolis Dinasti Abbasiah Damaskus dihuni oleh masyarakat heterogen
HETEROGENITAS DAMASKUS Multi mazhab Multi agama Multi etnik Multi kultur Heterogenitas tersebut menyebabkan sulitnya tercipta stabilitas sosial dan politik
PEMIKIRAN POLITIK Penegakan imamah bukanlah salah satu dasar agama, hanya kebutuhan praktis Ia menolak kekuasaan Bani Umayyah dan Abbasiah sebagai dasar politik Islam Ia menggunakan term imarah Ia menolak pengangkatan kepala negara oleh Ahl halli wal aqdi yang tidak lebih sebagai alat legitimasi penguasa Ia memperkenalkan ahl syaukah untuk memilih kepala negara Ahl syaukah adalah orang yang berasal dari berbagai kalangan dan kedudukan yang dihormati dan ditaati oleh masyarakat
Contoh Ahlu Syaukah Pengangkatan Abu Bakar sebagai khalifah bukan karena bai’ah Umar bin Khatab dan pengangkatan Umar bukan karena wasiat Abu Bakar. Mereka naik ke tampuk kekuasaan karena sumpah setia orang-orang yang memiliki kekuatan (ahl Syaukah) kemudian diikuti oleh umat Islam.
SYARAT KEPALA NEGARA KEJUJURAN (amanah) dalilnya QS An-Nisa 58 yang memerintahkan umat Islam menyerahkan amanah kepada yang berhak menerimanya KEWIBAWAAN atau KEKUATAN (QUWAH) Tidak mutlak suku Quraisy Jika tidak ada yang memenuhi kriteria itu, maka yang lebih diutamakan adalah kandidat yang kuat dan berwibawa
LARANGAN MENURUNKAN KEPALA NEGARA Kepala negara harus ditaati meskipun zalim 60 tahun berada di bawah kepemimpinan yang zalim lebih baik daripada tidak ada pimpinan walaupun semalam Dilarang memberontak kepala negara yang kafir selama ia masih menjalankan keadilan dan tidak memerintahkan maksiat kepada Allah Ibn Taimiyah mengutip hadis barang siapa yang melihat sesuatu yang tidak disenangi pemimpinnya, hendaknya ia sabar. Siapa yang keluar dari pemerintahannya (memberontak), kalau ia mati maka mati dalam kejahilan Perlawanan terhadap penguasa akan melahirkan anarkisme