Kekuasaan dan Legitimasi
Beberapa Pertanyaan: Jika Anda mendengar kata kekuasaan apa yang muncul dibenak anda? Jika Anda melakukan penelitian tentang kekuasaan, Apa yang Anda lakukan? Dari mana Anda memulai?
Pertanyaan Konseptual: Apa yang dimaksud dengan kekuasaan ? Siapa saja yang memilikinya dan apa saja sumber-sumber kekuasaannya? Bagaimana menjalankan kekuasaan yang mereka miliki tersebut?
Simpul Perdebatan Kekuasaan adalah sebagai milik dan/atau hubungan antar dua atau lebih kesatuan. Hubungan kekuasaan biasanya bersifat tidak seimbang satu pelaku mempunyai kekuasaan yang lebih besar dari pelaku lain. Ketidakseimbangan itu disebabkan perbedaan akses/penguasaan sumberdaya kekuasaan. Kekuasaan bekerja dalam ruang lingkup tertentu, menyangkut sasaran tertentu. Penyelenggaraan kekuasaan dapat dilakukan dengan cara yang berbeda (dari kekerasan hingga persuasi). Kekuasaan berkaitan dengan legitimasi: keyakinan anggota-anggota masyarakat bahwa wewenang yang ada pada seseorang, kelompok atau penguasa adalah wajar dan patut dihormati.
Basis Kekuasaan Weber Bourdiue tradisional karismatik legal rational Bourdiue modal budaya kekuasaan simbolik modal ekonomi kekuasaan ekonomi modal politik kekuasaan politik
Legitimasi atau Dominasi? Gramsci legitimasi- produk dari hegemoni kekuasaan aparatur ideologi dominasi respon terhadap kegagalan hegemoni kekuasaan yang memunculkan reistensi
Strukturasi: Giddens Struktur Signifikanai: Tata simbolis Dominasi; tata Ekonomi-tata politik Legitimasi: tata hukum Sarana-sarana Bingkai interpretasi Fasilitas Norma interaksi komunikasi Kekuasaan sanksi
Strukturasi: Giddens Teori Strukturasi hubungan antara “pelaku” dan struktur adalah relasi dualitas. Dualitas ini terjadi pada praktik sosial yang berulang dan terpola dalam lintas ruang dan waktu. Tiga gugus besar struktur: Signifikansi menyangkut skemata simbolik, penyebutan dan wacana Struktur dominasi yang menyangkut skemata penguasaan atas orang (politik) dan barang (ekonomi). Struktur legitimasi menyangkut skemata peraturan normatif yang terungkap dalam tata hukum
Terima Kasih