BANK,NON BANK DAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS EKONOMI Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Advertisements

ADMINISTRASI BANK EKO TJIPTOJUWONO Pertemuan 1
Bank dan lembaga keuanganlainya Oleh : Agus Supriyanto.
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Uang dan Lembaga Keuangan
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
SISTEM MONETER.
o j k Otoritas jasa keuangan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
Segi Hukum Kartu Kredit
BANK, UANG dan KEBIJAKAN MONETER
Bank & Lembaga Keuangan
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN
JENIS, PERIZINAN, PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
ADMINISTRASI BANK Team Teaching Pertemuan 1
Padlah Riyadi., SE., Ak., CA., MM. Pengertian dan jenis2 bank serta fungsi pokok bank di Indonesia.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
Hukum Perbankan.
PENDAHULUAN.
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
Uang dan Lembaga Keuangan
Sahabat Keluarga Indonesia
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
Uang dan Lembaga Keuangan
BANK DAN KEUANGAN LAINNYA
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Soal Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
Ekonomi Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), OJK dan Bank Sentral Oleh : Rita sari A Modul Ekonomi SMA X.
SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK & OJK
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Oleh INTAN DWI ASTUTI A
Oleh : Indah Wulandari A
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
UANG, BANK, DAN KEBIJAKAN MONETER
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
BANK Ariq Rahman Hafidz Rahmah khairunnisaa Elshamir monza alaydrus.
Bank Sentral dan otoritas jasa keuangan (OJK)
“Arah Kebijakan & Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia”
1 2 3.
Bank dan Lembaga Keuangan
DEFINISI Otoritas Jasa Keuangan / OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan orang lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang.
Otoritas Jasa Keuangan
Non Lembaga keuangan dan OJK
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Otoritas jasa Keuangan
Kelompok 6 Alvadrian Yoel Bendri Andreansyah Novario Ola Koban
Uang dan Lembaga Keuangan
Ekonomi Moneter Kel 4 Lembaga Keuangan.
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
BANK SITI SOPIAH.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Kebanksentralan Dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
8. Bank Sentral & Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengantar Perbankan
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
Transcript presentasi:

BANK,NON BANK DAN OTORITAS JASA KEUANGAN MUHAMMAD RIZAL A210140111

BANK Pengertian bank adalah suatu badan usaha yang bergerak di bidang keuangan atau jasa keuangan. Produk utama yang biasa dilayani berupa simpaan giro, tabungan maupun deposito. Bank juga digunakan sebagai tempat untuk simpan pinjam atau kredit bagi warga masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman. Fungsi lain dari bank adalah sebagai tempat pertukaran mata uang, perpindahan uang (transfer), sebagai tempat pembayaran maupun setoran. Arti bank menurut Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan (pasal 1 ayat 2) Bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk- bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.

JENIS BANK Dijelaskan dalam Undang-Undang No 7 tahun 1992 kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang Perbankan No 10 tahun 1998 adalah bank sentral dan bank umum

BANK SENTRAL Bank Sentral yaitu sebuah badan keuangan miliki negara yang diberikan tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga keuangan dan menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut akan menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang stabil. Tugas bank sentral antara lain sebagai berikut: 1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. 2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. 3. Mengatur dan mengawasi bank. 4. Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

FUNGSI BANK SENTRAL Fungsi Bank Sentral Bank sentral pada umumnya dapat mencetak dan juga mengedarkan uang kertas atau uang logam. Pemerintah memberikan kekuasaan kepada bank sentaral untuk dapat mencetak uang, tugas yang di berikan ini untuk menjamin tersedianya uang kas yang memadai dan menjadi lintasan pembayaran secara efisien. Bank sentral dapat memelihara cadangan pada bank umum, ini memiliki tujuan untuk dapat mengatur volume uang yang telah beredar dan untuk dapat mempermudah proses pembayan yaitu dengan suatu sistem yang di sebut dengan system cleaning. Bank sentral menjadi pemegang kas dan menjadi penasihat keuangan di pemerintahan. Bank ini dapat menyimpan uang pemerintah dan juga dapat membantu dalam melancarkan berbagai kegiatan keuangan pemerintahan dengan caranya dalam membantu penerimaan dan pembayaran.

BANK UMUM Bank Umum yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan secara konvensional dan atau berdasar prinsip syariah islam yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat umum disini adalah memberikan seluruh jasa perbankan yang ada dan beroperasi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Bank Umum kemudian dikenal dengan sebutan bank komersil (commercial bank). Menurut UU No.10 tahun 1998 dan pasal 6 UU No.7 Tahun 1992 tugas pokok bank umum adalah: 1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan 2) memberikan kredit 3) menerbitkan surat pengakuan hutang 4) membeli, menjual atau menjamin risiki sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah 5) memindahkan uang untuk kepentingan nasabah 6) menempatkan dana, meminjam, dan meminjamkan dana pada bank lain 7) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga 8) menyediakan tempat untuk menyimpan barang berharga dan surat berharga 9) membeli agunan (barang jaminan) melalui pelelangan 10) melakukan usaha kartu kredit.

FUNGSI BANK UMUM Fungsi Bank Umum 1.Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi. 2.Menciptakan uang melalui penyaluran kredit dan investasi. 3.Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat. 4.Menyediakan jasa-jasa pengelolaan jasa dan trust. 5.Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga. 6.Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.

NON BANK Pengertian Non Bank adalah suatu badan keuangan yang menjalankan kegiatan di bidang keuangan baik secara langsung maupun tak langsung dengan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya pada masyarakat untuk membiayai investasi- investasi perusahaan. Contoh lembaga non bank ASURANSI KOPERASI KREDIT PERUM PEGADAIAN LEMBAGA DANA PENSIUN

ASURANSI Asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak yang disebut dengan penanggung (perusahaan asuransi) dengan pihak tertanggung (nasabah), dimana pihak tertangung mengaitkan dirinya kepada pihak penanggung dengan membayar premi agar apabila terjadi suatu hal yang merugikan, maka pihak penanggung akan mengganti kerugian tersebut. Dalam menjalankan usahanya, Perusahaan asuransi mengumpulkan dana melalui penarikan premi kepada nasabah dengan menjanjikan jaminan uang ganti rugi apabila terjadi peristiwa yang merugikan nasabah. Sebagai lembaga keuangan bukan bank, lembaga asuransi memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai lembaga pelimpahan risiko dan juga sebagai lembaga penyerap dana dari masyarakat. Contoh perusahaan asuransi yang ada di Indonesia adalah Asuransi Bumi Putra, Jiwasraya, Asuransi Sosial Tenaga Kerja, Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), dan Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

KOPERASI KREDIT Koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank yang menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya. Anggota yang memerlukan uang dapat dengan mudah meminjam uang dengan syarat yang mudah, bunga ringan, dan tidak memerlukan jaminan. Tujuan utama dibentuknya koperasi kredit ini adalah untuk membantu anggotanya dan juga memberantas sistem riba. Selain itu, koperasi kredit juga mendorang masyarakat untuk menabung, dan mendidik anggotanya untuk hidup hemat. Dana atau modal koperasi kredit berasal dari berbagai sumber, diantaranya adalah: 1. Simpanan pokok anggota. 2. Simpanan wajib yang dilakukan secara teratur. 3. simpanan suka rela 4. dana cadangan 5. hibah.

PERUM PEGADAIAN Perum Pegadaian adalah perusahaan umum milik pemerintah yang bertujuan untuk memberikan pinjaman kepada perseorangan atau golongan masyarakat yang ekonomimya lemah. Pinjaman yang diberikan didasari oleh nilai barang yang dijaminakan. Dalam mengabulkan pemrohonan kreditnya, pegadaian tidak pernah memperhatikan untuk apa penggunaan uang tersebut. Pinjaman yang diberikan oleh perum pegadaian bebas dapat digunakan oleh peminjam baik untuk keperluan modal usaha perdagangan, industri rumah tangga, atau untuk keperluan konsumsi sehari-hari. Calon peminjam dapat menjaminkan barang-barang berharaganya, seperti benda-benda bergerak dan tidak bergerak. Jaminan tersebut kemudian diserahkan untuk dikuasai oleh pemberi kredit tanpa menggunakan akta notaris. Apabila si peminjam tidak bisa atau terlambat melunasi kreditnya, ia akan didiberi peringatan dan kesempatan selama tiga minggu untuk melunasinya. Namun, apabila dia tetap tidak bisa melunasinya, barang yang dijaminkannya akan dilelang.

DANA PENSIUN Dana Pensiun adalah jaminan bagi para pegawai di hari tua yang diatur dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1974. Dana pensiun diurusi oleh Lembaga Dana Pensiun, contohnya adalah PT Tabungan Asuransi Pensiun (PT Taspen) dan Perum Asabri. Tujuan utama dibentuknya Lembaga Dana Pensiun adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai beserta keluarganya di hari tua, melalui asuransi sosial yang telah ditetapkan dalam perundang undangan. fungsi dari Lembaga Dana Pensiun adalah sebagai berikut: 1. Lembaga Dana Pensiun berfungsi sebagai tempat untuk menghimpun dana masyarakat yang bersifat jangka panjang. 2. Lembaga Dana Pensiun berfungsi sebagai tempat untuk memberikan jaminan ketika pensiun bagi anggota pensiun atau peserta program. Dana pensiun yang dikumpulkan oleh lembagai ini diperoleh melalui hasil pemotongan gaji pegawai setiap bulan ketika masih aktif bekerja, dan kemudian akan dibayarkan kembali setelah mereka pensiun. Dana yang telah terkumpul tersebut akan disalurkan kepada masyarakat melalui cara – cara sebagai berikut. 1. Dipinjamkan kepada badan-badan yang membutuhkan dana. 2. Dibelikan surat – surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga pemerintah.

OTORITAS JASA KEUANGAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran  dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

TUJUAN OTORITAS JASA KEUANGAN Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan: 1. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel 2. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan 3. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan serta non perbankan . kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

TUGAS DAN WEWENANG Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang: menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini; menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; menetapkan peraturan dan keputusan OJK; menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan; menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK; menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu; menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan; menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Untuk MELAKSANAKAN tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang: menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan; mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif; melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu; melakukan penunjukan pengelola statuter; menetapkan penggunaan pengelola statuter; menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan memberikan dan/atau mencabut: izin usaha; izin orang perseorangan; efektifnya pernyataan pendaftaran; surat tanda terdaftar; persetujuan melakukan kegiatan usaha; pengesahan; persetujuan atau penetapan pembubaran; dan penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

TUGAS Apa yang pengertian bank, non bank dan ojk? Sebutkan jenis bank dan jelaskan tugasnya! Berilah contoh lembaga yang termasuk non bank! Jelaskan tentang wewenang ojk!