LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK & OJK EKONOMI SMAN 4 KOTA TANGERANG SELATAN
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
1 2 3 4 PEMBAHASAN Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank 3 Peran-Peran Lembaga Keuangan Bukan Bank 4 Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank Lembaga keuangan bukan bank Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga keuangan Bukan bank (LKBB ) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang Menyalurkan dananya kepada yang membutuhkan Memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank
Peran-peran Lembaga Keuangan Bukan Bank Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa Memperlancar distribusi barang Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan Peran-peran Lembaga Keuangan Bukan Bank
Contoh Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank Perusahaan Perasuransian Perusahaan Dana Pensiun Simpan Pinjam Pegadaian Perusahaan Leasing Pasar Modal Lembaga Pembiayaan Contoh Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
OTORITAS JASA KEUANGAN
OTORITAS JASA KEUANGAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK Sentral Umum Syariah BPR Koperasi Simpan Pinjam Asuransi Pegadaian Pegadaian Pasar Modal
1 2 3 4 PEMBAHASAN Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 3 Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 4 Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Menurut UU No 21 tahun 2011 Bab I pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan OJK "adalah lembaga pengawasan di bidang keuangan yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini." Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengaturan Terintegrasi Jasa Keuangan Pengawasan Fungsi dan Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK)