RENCANA DAN STRATEGI PERCEPATAN PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH DIREKTORAT PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT RENCANA DAN STRATEGI PERCEPATAN PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH 30 KAB/KOTA PRIORITAS
30 Kab/Kota Prioritas SUMATERA JAWA SULAWESI Tanjung Pinang Palembang PERCEPATAN PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH SUMATERA JAWA SULAWESI Tanjung Pinang Palembang Lhokseumawe Banda Aceh Medan Pekanbaru Kab. Tangerang Cirebon Kota Bogor Semarang Surakarta Kota Tegal Pekalongan Yogyakarta Kota Malang Surabaya Makassar Palu Manado Kendari NUSA TENGGARA Mataram Kota Bima KALIMANTAN Banjarmasin Balikpapan Palangka Raya Pontianak Tarakan PAPUA Sorong Jayapura MALUKU Ambon
30 Kab/Kota Prioritas RENCANA PERCEPATAN PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH PERSIAPAN PENANDATANGANAN MoU/PKS PERENCANAAN KESIAPAN 30 KAB/KOTA RAPAT KOORDINASI I I II, IV I,II, III IV Juli Agustus Sept Okt Nov Des Penajaman rancangan perjanjian kerjasama di 30 Kabupaten/Kota dan Memorandum program Rapat Koordinasi Kegiatan di 30 Kabupaten/Kota Lokakarya perencanaan penanganan kumuh di 30 kab/kota Penyiapan SIM database 38.431 Ha dan profil 30 kab/kota prioritas Verifikasi Lapangan Verifikasi Lapangan Pertemuan 30 Kab/Kota Prioritas melalui pelaksanaan ceremony Deklarasi Komitmen dan penandatanganan MoU/PKS pada peringatan Hari Habitat 2017 Rapat Koordinasi dengan Sektor-sektor di Lingkungan Cipta Karya
30 Kab/Kota Prioritas Rakor dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Tujuan: Menyamakan persepsi penanganan kawasan permukiman kumuh secara terpadu Menjalin komitmen bersama pemda yang akan ditindak lanjuti untuk penandatanganan Kesepakatan Bersama (KSB) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) Peserta acara: Bappenas Direktorat Jenderal Cipta Karya Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Bappeda dan SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Waktu pelaksanaan : 5 September 2017 Keluaran : Kesamaan pemahaman terkait penuntasan kawasan kumuh dengan penanganan kumuh yang terpadu pada 7 +1 aspek kekumuhan
30 Kab/Kota Prioritas Verifikasi Lapangan Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh Tujuan: Melakukan pengecekan lapangan Lokasi Penanganan kawasan permukiman kumuh Peserta acara: Direktorat Jenderal Cipta Karya Bappeda dan SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Waktu pelaksanaan : Minggu I-II September 2017 dan minggu I-III Oktober 2017 Keluaran : Verifikasi kesesuaian lokasi dan kebutuhan penanganan pada lokasi prioritas sesuai dengan 7+1 aspek kekumuhan
30 Kab/Kota Prioritas Rencana Lokakarya Penanganan Permukiman Kumuh Tujuan : Pembahasan hasil perencanaan pemda dan provinsi terkait penanganan kawasan permukiman kumuh kawasan prioritas Penyepakatan penanganan kawasan permukiman kumuh antar sektor di Direktorat Jenderal Cipta Karya bersama pemda (7 aspek kekumuhan) Peserta acara : Direktorat Jenderal Cipta Karya Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Bappeda dan SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Waktu pelaksanaan : 13-15 September dan Minggu ke IV September 2017 Keluaran: Finalisasi Memorandum Program pada keseluruhan kawasan kumuh di 30 Kab/Kota Prioritas
30 Kab/Kota Prioritas Penajaman rancangan perjanjian kerjasama Tujuan: Pembahasan KSB/PKS bersama pemda 30 Kabupaten/Kota prioritas Peserta acara: Bagian Hukum Setditjen. Cipta Karya Biro hukum pemerintah daerah Perwakilan sektor Ditjen. Cipta Karya Pemerintah kota/kabupaten Waktu pelaksanaan: Minggu ke I,II,III Oktober 2017 Keluaran: Kesepakatan Bersama (KSB) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dari Memorandum Program yang telah disepakati bersama
30 Kab/Kota Prioritas Penandatangan KSB dan PKS Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh Tujuan: Penandatanganan KSB atau PKS Untuk KSB ditandatangani oleh Dirjen. Cipta Karya dan Bupati/Walikota Untuk PKS ditandatangani oleh para Direktur di lingkungan Ditjen. Cipta Karya dan Kepala Dinas terkait Peserta acara: Direktur Jenderal Cipta Karya Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Para Direktur di lingkungan Ditjen. Cipta Karya Bupati/Walikota 30 Kab/Kota Prioritas Waktu pelaksanaan: 30-31 Oktober 2017 (Pada Puncak Hari Habitat Dunia) Keluaran: Deklarasi, KSB dan PKS yang hasilnya kesepakatannya akan dimonitor dan dievaluasi bersama oleh seluruh pemangku kepentingan hingga Tahun 2019 Memorandum Program Penanganan Permukiman Kumuh
30 Kab/Kota Prioritas HAL-HAL YANG PERLU DISIAPKAN KRITERIA KESIAPAN UMUM Diutamakan pada Kawasan Strategis Nasional (PKN, PKSN) atau pada kawasan non Strategis Nasional dengan luasan permukiman kumuh ≥ 15 Ha Memiliki Perda RTRW Memiliki Perda Bangunan Gedung Institusi pengelola pasca konstruksi (KPP) terkait serah terima asset KRITERIA KESIAPAN KHUSUS Memiliki SK Penetapan Lokasi Kawasan Permukiman Kumuh Memiliki RKP-KP/ RP2KPKP/Dokumen SIAP Profil Kawasan Kumuh Memiliki Surat Pernyataan Minat Kesiapan dan kesediaan Lahan Konsep Desain Kawasan Sudah ada Perencanaan : Masterplan, DED yang ditandatangani Dinas Teknis Kab/Kota, serta RAB, TOR dan RKS sudah siap lelang Tersedianya Dana Daerah untuk Urusan Bersama (DDUB)/dana daerah untuk pembiayaan komponen kegiatan Penanganan Permukiman Kumuh Rencana/Memorandum Program (APBN, APBD, CSR) untuk mencapai 0% Kumuh
Contoh Memorandum Program Penanganan Kawasan Kumuh Sukamaju-Jl Contoh Memorandum Program Penanganan Kawasan Kumuh Sukamaju-Jl. Sejahtera, Banjar Baru
Contoh Memorandum Program Penanganan Kawasan Kumuh Sukamaju-Jl Contoh Memorandum Program Penanganan Kawasan Kumuh Sukamaju-Jl. Sejahtera, Banjar Baru
TERIMA KASIH