KEPALA BPMPD PROVINSI NTB KEBIJAKAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DALAM BIDANG PELAYANAN SOSIAL DASAR H. RUSMAN, SH. MH KEPALA BPMPD PROVINSI NTB
Tujuan UU Nomor 6/2014 tentang Desa memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa; mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama; membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; memajukan perekonomian masyarakat Desa (Produksi-Pasar Desa, Kecamatan, dst) serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
Landasan PELAYANAN SOSIAL DASAR Kebutuhan Pengaturan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa UU No. 6 / 2014 ttg Desa PP No. 60/2014 ttg Dana Desa dari sumber APBN PP No. 43/2014 jo. No. 47/2015 ttg Peraturan Pelaksanaan UU Desa Permendesa (No. 1 sd 6), No. 21 dan No. 2/2016 ttg IDM Kebutuhan Jaminan Pemenuhan Hak Warga dan Pelaksanaan Kebijakan PSD di Desa UU No. 23 / 2014 ttg Pemerintahan Daerah UU No. 36/2009 ttg Kesehatan Perpres RPJM 2015-2019 Perpu Sektoral (Pelayanan Sosial Dasar, Ditjen PPMD, Kemendesa, PDTT)
KESEHATAN PENDIDIKAN SOSIAL Permendesa, PDT dan Transmigrasi No. 1 th 2015 ttg Kewenangan Hak Asal Usul dan Lokal Berskala Desa Kewenangan Lokal Berskala Desa Bidang Pembangunan Pelayanan Dasar di Desa KESEHATAN Fasilitasi pengelolaan posyandu; pengelolaan dana sehat; pengelolaan kegiatan tanaman obat keluarga (toga); penyelenggaraan upaya sarana kesehatan tingkat desa; penyelenggaraan upaya promosi kesehatan; PENDIDIKAN Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia dini (PAUD); pendataan warga buta huruf/aksara , Putus Sekolah dan Siswa Miskin. Bantuan Siswa Miskin SOSIAL Pendataan warga buta huruf/aksara, Putus Sekolah dan Siswa Memfasilitasi pengurusan orang terlantar dan difabel;
Perkembangan/Tahapan Kegiatan Tahun Anggaran 2016 (Lokasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM), Kab. Bima dan Dompu) Musyawarah Antar Desa (MAD) sosialisasi, Musyawarah Desa (MD) sosialisasi, Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) I (IST), Musyawarah dusun, FGD, Pelatihan TPMD I (sebagian masih IST) , Rapat perumusan, MAD Alokasi Dana, penyusunan design dan RAB sudah 100%. Tahun Anggaran 2016 (Lokasi Non BLM) DTKS sudah 100% , Rapat Tim Pertimbangan Musyawarah Desa (TPMD) sudah 100 %; Reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Des dan Lokakarya Kemitraan tingkat Kecamatan sedang berjalan
DOK PELMAS DAN PERENCANAAN NO KAB ALOKASI REALISASI SALDO % REALISASI PELMAS PERENC 1 BIMA 636.755.000,- 866.544.000,- 393.729.500 494.899.500 243.025.500 371.644.500 62 57 2 DOMPU 566.990.000,- 764.520.000,- 335.397.600 347.409.500 231.592.400 417.110.500 59 45 JUMLAH 1.203.745.000,- 1.631.064.000,- 729.127.100 842.309.000 474.617.900 788.755.000 61 51 DANA BLM KEGIATAN NO KAB ALOKASI PENCAIRAN % REALISASI 1 BIMA 3.400.000.000,- 2 DOMPU 1.400.000.000,- 980.000.000,- 70 JUMLAH 4.800.000.000 20 REALISASI PEMANFAATAN DOK DAN BLM TA 2016
DOK PENINGKATAN KAPASITAS NO KABUPATEN ALOKASI DANA REALISASI DANA SALDO % REALI SASI 1 SUMBAWA 1.400.179.000,- 441.127.500,- 959.051.500,- 31,51% 2 SUMBAWA BARAT 515.365.000,- 185.021.000,- 330.344.000,- 35,90% 3 LOMBOK TIMUR 1.622.965.000,- 610.634.000,- 1.012.331.000,- 37,62% 4 LOMBOK TENGAH 1.728.371.000,- 776.161.000,- 952.210.000,- 44,91% 5 LOMBOK BARAT 1.519.864.000,- 532.732.100,- 987.131.900,- 35,05% 6 LOMBOK UTARA 566.024.000,- 373.409.000,- 192.615.000,- 65,97% JUMLAH 7.352.768.000,- 2.919.084.600,- 4.433.683.400,- 41,83%
Catatan : Sedang dalam pengajuan ke KPPN DOK PAUD NO KABUPATEN ALOKASI DANA REALISASI DANA SALDO % REALI SASI 1 DOMPU 550.800.000,- 2 SUMBAWA 667.500.000,- 3 LOMBOK TENGAH 577.200.000,- 4 LOMBOK BARAT 491.700.000,- JUMLAH 2.287.200.000,- Catatan : Sedang dalam pengajuan ke KPPN
saldo dana multi ta 2014 NO KABUPATEN KESEHATAN PENDIDIKAN DUKLAN TOTAL 1 Bima 783.045.700 146.385.500 156.015.150 1.085.446.350 2 Dompu 651.831.600 16.217.000 1.605.000 669.653.600 3 Sumbawa 1.084.722.900 152.716.500 286.291.550 1.523.730.950 4 Sumbawa Barat 326.158.000 26.291.600 416.743.250 769.192.850 5 Lombok Timur 203.154.800 80.833.200 33.234.900 317.222.900 6 Lombok Tengah 160.400.200 - 16.317.600 176.717.800 7 Lombok Barat 8 Lombok Utara 199.904.000 10.118.000 69.002.900 279.024.900 JUMLAH 3.409.217.200 432.561.800 979.210.350 4.820.989.350
saldo dana multi ta 2015 NO KABUPATEN KESEHATAN PENDIDIKAN DUKLAN TOTAL 1 Bima 3.555.368.250 524.160.400 1.292.633.650 5.372.162.300 2 Dompu 4.025.994.200 175.113.500 439.516.000 4.640.623.700 3 Sumbawa 4.330.192.650 372.427.700 1.167.829.050 5.870.449.400 4 Sumbawa Barat 1.537.345.400 93.529.900 1.183.094.700 2.813.970.000 5 Lombok Timur 1.847.511.050 141.684.700 539.111.100 2.528.306.850 6 Lombok Tengah 749.560.600 37.298.400 877.950.600 1.664.809.600 7 Lombok Barat 1.313.808.925 123.101.450 1.038.627.150 2.475.537.525 8 Lombok Utara 1.039.051.200 19.801.000 219.928.250 1.278.780.450 JUMLAH 18.398.832.275 1.487.117.050 6.758.690.500 26.644.639.825
Tantangan Manajerial : Ketidak beradaan MIS, membuat kerja-kerja sekretariat KMP terutama yang berhubungan dengan data dan aplikasi menjadi beban ganda sehingga tidak maksimal. Keberadaaan sekretariat di Kabupaten yang tidak representatif untuk bekerja, sehingga mempengaruhi keefektifan dalam menyelesaikan pekerjaan Perubahan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sehingga menghambat pelaksanaan workshop GSC tingkat Kabupaten (Kasus di Lombok Utara)
Tantangan Implementasi Belum adanya beberapa petunjuk tehnis yang baku terkait dengan perluasan cakupan kerja GSC Non BLM, diantaranya Balai Rakyat, Rumah Desa Sehat, Media Komunitas, Forum multi stakeholder. Kegiatan yang dilakukan oleh WB yang melibatkan pelaksana GSC ditingkat Kabupaten namun tidak berkoordinasi dan berkomunikasi dengan KMP dan Satker Provinsi.(Rakor Pilot PAUD) Regulasi Pengintegrasian dari otoritas baik ditingkat provinsi maupun kabupaten (RAD), walaupun sudah terdapat RAD ditingkat kabupaten (4) tetapi belum di rativikasi
Pemilihan Kepala Desa yang serentak dilakukan, menghambat proses penetapan hasil reviu RPJM Desa Masih adanya kebingungan dari desa terkait IDM (manfaat dan status desa) Masih terdapat desa yang belum kooperatif dalam memberikan dokumen yang dibutuhkan.
Tantangan Hubungan dan kerjasama dengan beberapa sektor : Belum adanya ruang koordinasi dan komunikasi dengan P3MD. Hubungan yang masih terbatas hanya pada sektor terkait (Kesehatan dan Pendidikan). Masih diperlukan koordinasi dan komunikasi dengan BAPPEDA, Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial, BKKBN,HIMPAUDI, IGTKI, IGRA. NPUB yang lupa terkawal karena padatnya aktivitas yang harus diselesaikan Masyarakat : Pernikahan Usia Anak yang masih tinggi Temuan data dari kader dan pelaku GSC yang tidak dipergunakan oleh Dinas terkait, contoh kasus Gizi Buruk yang tidak diakui oleh Dikes. Pengalokasian dana pemberdayaan terkait PSD dibeberapa desa masih kecil karena kebijakan ditingkat kabupaten yang memberikan mandat alokasi yang kecil pula.
TERIMA KASIH Ayo ……. Bangun Masa Depan Indonesia Bersama Generasi Sehat dan Cerdas