Ilmu Sosial Budaya Dasar Profesional Masuk Desa Oleh: Iswadi, M. Pd Pendidikan Guru Sekolah Dasar Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan
PROFESIONAL MASUK DESA
PROFESI DAN PROFESIONAL menurut prof. Abdulkadir muhammad, sh. (2011) Konsep Profesi Kriteria Profesi Spesialisasi pekerjaan Keahlian dan keterampilan Tetap atau terus – menerus Mengutamakan pelayanan Tanggung jawab Organisasi Profesi Nilai Moral Profesi
1. KONSEP PROFESI MENURUT PROF. ABDULKADIR MUHAMMAD, SH. (2011) Profesi adalah pekerjaan, tetapi pekerjaan belum tentu profesi. Pekerjaan berasal dari kata dasar kerja, artinya kegiatan melakukan sesuatu atau sesuatu yang dilakukan untuk mencari nafkah, atau mata pencarian. Pekerjaan artinya sesuatu hal yang dikerjakan, tugas kewajiban, pencarian yang menjadi sumber penghidupan.
PROFESI MENURUT DANIEL BELL (1973) Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan keterampilan teknis dan moral.
Ciri-ciri Profesi Menurut Suharsimi Arikunto (1997) antara lain : Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi. Secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep serta prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya. Memiliki kualifikasi terntentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan. Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
7. Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi dan kemandirian. 5. Membutuhkan kegiatan intelektual yang tinggi. 6. Organisasi dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya. 7. Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi dan kemandirian. 8. Memandang profesi sebagai karir hidup dan menjadi seorang yang permanen.
Karakteristik Profesi Menurut Abraham Flexner (1915) antara lain : Aktivitas yang bersifat intelektual. Berdasarkan ilmu pengetahuan. Digunakan untuk tujuan praktik pelayanan. Dapat dipelajari. Terorganisasi secara internal. Altruistik.
2. Kriteria Profesi menurut prof.Abdulkadir muhammad, sh. (2011) Spesialisasi Pekerjaan Spesialis pekerjaan adalah pengkhususan pekerjaan pada bidang tertentu yang berdasar pada keahlian yang dipelajari dan ditekuni. Biasanya tidak ada rangkapan dengan pekerjaan lain di luar keahliannya. Sebagai contoh, spesialisasi pekerjaan pada bidang keahlian tertentu antara lain : Bidang kesehatan dan perobatan. Bidang hukum. Bidang ekonomi. Bidang keteknikan. Bidang kependidikan. 2. Kriteria Profesi menurut prof.Abdulkadir muhammad, sh. (2011)
Menurut prof.Abdulkadir muhammad, sh (2011) B. Keahlian dan keterampilan Pekerjaan bidang tertentu berdasar pada keahlian dan keterampilan khusus, yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan formal. Menurut prof.Abdulkadir muhammad, sh (2011)
menurut prof.Abdulkadir muhammad, sh.(2011) C. Tetap atau terus – menerus Pekerjaan bidang tertentu itu dilakukan secara tetap atau terus – menerus. Tetap artinya tidak berubah – ubah pekerjaan. misalnya, sejak pertama kali bekerja pada profesi guru seterusnya tetap bekerja sebagai guru sampai pensiun.
menurut prof.Abdulkadir muhammad, sh. (2011) D. Mengutamakan pelayanan Pekerjaan bidang tertentu (profesi) lebih mendahulukan pelayanan dari pada imbalan (pendapatan). Artinya mendahulukan apa yang seharusnya dikerjakan, bukan menagih dahulu berapa bayaran yang diterima. Kepuasan konsumen atau pelanggan lebih diutamakan. Seorang profesional selalu bekerja dengan jujur, baik, benar dan adil.
menurut prof.Abdulkadir muhammad, sh. (2011) E. Tanggung Jawab Seorang profesional bertanggung jawab kepada diri sendiri dan kepada masyarakat. Bertanggung jawab kepada diri sendiri artinya kita bekerja karena integritas moral, intelektual dan keahlian, serta keterampilan sebagai bagian dari kehidupan.
menurut prof.Abdulkadir muhammad, sh. (2011) F. Organisasi Profesi Para profesional biasanya terkelompok dalam satu organisasi profesi menurut bidang keahlian dari ilmu yang dikuasai. Organisasi profesi didasarkan pada nilai moral yang tercermin pada keahlian dan keterampilan anggota profesi yang bersangkutan. Nilai moral profesi tersebut dituangkan dalam bentuk kode etik profesi. menurut prof.Abdulkadir muhammad, sh. (2011)
Persatuan Advokat Indonesia ( Peradi) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Bertens (1994) menyatakan, kelompok profesi merupakan masyarakat moral (moral community) yang memiliki cita–cita dan nilai–nilai bersama. Kelompok profesi memiliki kekuasaan sendiri dan tanggung jawab khusus. Contoh organisasi kelompok profesi, antara lain : Persatuan Advokat Indonesia ( Peradi) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
3. Nilai moral profesi menurut Prof. Adbdulkadir muhammad, sh (2011) Profesi menuntut pemenuhan nilai moral dari Pengembannya. Nilai moral merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Setiap seorang profesional dituntut untuk bertindak sesuai dengan cita- cita dan tuntutan profesi serta memiliki nilai moral yang kuat.
b. Tujuan profesional masuk desa meurut Prof. Abdulkadir muhammad, sh. (2011) Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Untuk Melaksanakan Pembangunan di Perdesaan. Untuk Memperbaiki Infrastruktur dan Fasilitas Pendukung.
c. Interaksi sosial di daerah perdesaan menurut prof c. Interaksi sosial di daerah perdesaan menurut prof.abdulkadir muhammad, sh (2011) Interaksi sosial adalah hubungan sosial yang dinamis antara orang perseorangan, antara perseorangan dan kelompok, antara kelompok dan kelompok. Interaksi sosial terjadi karena pihak – pihak mempunyai kebutuhan atau kepentingan yang tidak dapat dipenuhi sendiri.
Dalam UU No.14 tahun 2005 Guru dan Dosen dinyatakan bahwa : “Profesional adalah kemampuan menguasai ilmu secara luas dan mendalam. melakukan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan pengabdian diri kepada pihak lain”. Profesi keguruan mempunyai tugas utama yaitu melayani masyarakat dalam dunia pendidikan sehingga profesionalisasi dalam bidang keguruan mengandung peningkatan segala daya dan usaha dalam rangka mencapai secara optimal pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat.
D. PROFESIONAL GO INTERNATIONAL MENURUT PROF. ABDULKADIR MUHAMMAD, SH Kebutuhan Tenaga Profesional Tenaga profesional memiliki keahlian dan keterampilan di bidang tertentu salah satunya di bidang pendidikan. 2. Profesi dan Profesional Tenaga profesi guru dibutuhkan sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi. Guru dalam keadaan darurat dianggap wajib juga membantu tanpa imbalan yang cocok. Atau dengan kata lain hakikat profesi luhur adalah pengabdian kemanusiaan.
Menurut Undang-Undang No Menurut Undang-Undang No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian pasal 28, dan Kongres Guru ke XVI tahun 1989, Kode Etik Guru adalah : 1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila. 2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing. 3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan. 4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan. 6. Guru secara sendiri-sendiri dan bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya. 7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan. 8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya. 9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi Menurut R. Hermawan S, (1979) Tujuan Kode Etik Guru yaitu : Untuk menjunjung tinggi martabat profesi Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi Untuk meningkatkan mutu profesi Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi ningkat