Kedudukan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
YURISPRUDENSI dan MAHKAMAH AGUNG
Karakteristik Bahasa Hukum
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
Hak Tersangka / Terdakwa
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
KOMPENSASI dan RESTITUSI
Perkembangan Hukum Peradilan Pidana Anak
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Aspek Hukum Dalam Bisnis
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
dalam Sistem Peradilan Pidana
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
KESEJAHTERAAN SOSIAL : SUATU PENGANTAR
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Ganti kerugian dan Rehabilitasi
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. III
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Peran Serta Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, Dan Penegakan HAM Di Indonesia By chandra setiawan.
NEGARA INDONESIA.
SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Materi kuliah Tanggal 15 Oktober 2016 Dr. Rachmayanthy, SH.
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Pergeseran Kedudukan Eksekutif Di Indonesia.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA Di sampaikan pada: Kegiatan Pelatihan Teknis Kapasitas Kelembagaan bagi Perangkat.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Kekerasan terhadap Perempuan
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

Kedudukan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Angkasa

Kedudukan korban dalam Sistem Peradilan Pidana (SPP) saat ini belum ditempatkan secara proposional dan adil bahkan cenderung terlupakan sehingga menimbulkan rasa ketidakpuasan terutama bagi para korban

Grabosky : “…crime victim as the forgotten and neglected participant at the criminal justice system”

Karmen: “…crime victim were pictured as “invisible” or “forgotten”

Zweig: “In our time we experience too many things too quickly for us to have good memories”, We forget the victim”

James Reilly If there is one word that describe how the criminal justice system treat victims of crime and witnesses, it is “badly”

Robert Ellias: “Arguing that victims encounter a society that neglects their victimization, and a criminal justice system that imposes a second victimization,…”

Mc Donald: “…Today, he is seen at best as the forgotten man of the system and at worst as being twice victimized, the second time by the system itself”

Mc. Donald Offenders are provide with lawyers, housing, food, medical care, recreational opportunities, schooling, job training, and psychological counseling. Victim must fend for themselves. At best, victims are the forgotten person within the crime problem; at worst, more intent on satisfying the needs of its constituent agencies and official than of the directly injures parties

Kedudukan Korban dalam Hukum Pidana Nasional. Kedudukan Korban dalam Hukum Pidana nasional tampaknya sejalan dengan pendapat dan/atau pandangan para viktimolog tetang kedudukan korban dalam Sistem Peradilan di berbagai negara.

Hukum pidana di sini terdiri atas hukum pidana materiil (strafrecht), hukum pidana formal (strafprozesrecht) serta hukum pelaksaan pidana (strafvollstreckungsrecht)

Kedudukan Korban dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Kedudukan korban dalam KUHP tampaknya belum optimal dibandingkan pelaku

Pertama, KUHP belum secara tegas merumuskan ketentuan yang secara konkrit atau langsung memberikan perlindungan hukum terhadap korban misalnya dalam hal penjatuhan pidana wajib dipertimbangkan pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban:

KUHP juga tidak merumuskan jenis pidana restitusi (ganti rugi) yang sebenarnya sangat bermanfaat bagi korban dan/atau keluarga korban. Rumusan pasal-pasal dalam KUHP cenderung berkutat pada rumusan tindak pidana, pertanggungjawaban dan ancaman pidana

Kedua, KUHP menganut aliran neoklasik yang antara lain menerima berlakunya keadaan-keadaan yang meringankan bagi pelaku tindak pidana yang menyangkut fisik, lingkungan serta mental.

Demikian pula dimungkinkannya aspek-aspek yang meringankan pidana bagi pelaku tindak pidana dengan pertanggungjawaban sebagian, di dalam hal-hal yang khusus, misalnya jiwanya cacat (gila), di bawah umur dan sebagainya

Kedudukan Korban dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Kajian tentang kedudukan korban dalam termasuk korban perkosaan dalam KUHAP tampaknya menunjukkan bahwa KUHAP juga lebih berorientasi kepada pelaku daripada korban.

Hal ini sangat disayangkan karena dalam konsiderannya sebenarnya KUHAP sudah membuka peluang secara universal untuk mencapai keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terseleggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945

Pertama adanya pertimbangan keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia. Keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia di sini tentunya bukan hanya pelaku saja namun meliputi korban. Akan tetapi dalam penjabaran diktumnya aspek keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat korban sangat terbatas atau kurang tampak.

Kedua, KUHAP dimaksudkan mengatur hak serta kewajiban bagi mereka yang ada dalam proses peradilan pidana, sehingga dasar utama negara hukum dapat tercapai. Pihak yang ada dalam proses peradilan pidana selain aparat penegak hukum juga korban dan pelaku. Namun dalam penjabaran pasal-pasal di dalam diktum serta dalam penjelasannya tidak terakomodir ketentuan yang memuat hak dan kewajiban bagi korban secara adil.

Ciri KUHAP berorientasi pelaku Pertama, dalam Bab I tentang ketentuan umum Pasal 1 yang terdiri atas angka 1 (satu) hingga 32 (tiga puluh dua) dan berisi tentang berbagai macam pengertian yang berkaitan dengan proses peradilan dengan segala aspeknya, tidak satupun yang merumuskan pengertian tentang korban.

Kedua, dalam Bab VI tentang Tersangka dan Terdakwa, yang terdiri atas 19 pasal sarat dengan aturan yang memberikan hak sebagai perlindungan hak asasi manusia terhadap pelaku

Ketiga, Bab VII tentang Bantuan Hukum dalam ketentuan pasal-pasalnya mengatur adanya beberapa hak dan kewajiban dari penasihat hukum selama proses peradilan. Hak-hak ini dapat pula dikatakan sebagai pendukung bagi terlaksananya hak-hak dari pelaku.

Keempat, Bab XII tentang Ganti Kerugian dan Rehabilitasi, menunjukkan pula adanya beberapa hak bagi pelaku sebagai ujud dari perlindungan hukum

Kelima, Bab XIV tentang Penyidikan juga dijumpai ketentuan-ketentuan yang lebih berorientasi terhadap hak pelaku.

Keenam, di samping dalam diktum yang tertuang dalam pasal-pasalnya, dalam penjelasannya juga tampak bahwa KUHAP lebih berorientasi kepada kepentingan pelaku daripada korban, walaupun dalam penjelasan umumnya menyebut adanya tujuan untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.

Kedudukan Korban dalam Undang-undang Pemasyarakatan Undang-undang Pemasyarakatan tampaknya juga sama dengan KUHAP. Kedudukan korban masih lemah, orientasinya cenderung sangat memperhatikan kepentingan pelaku daripada korban. Dalam ketentuan tersebut, konsideran maupun diktumnya cenderung hanya mengatur tentang hak-hak pelaku sebagai realisasi atas penghormatan hak asasi manusia.

Aspek yang menunjukkan betapa pelaku memperoleh banyak sekali hak untuk kepentingan pelaku utamanya terdapat pada ketentuan Pasal 14 Undang-undang Pemasyarakatan

Regulasi dalam Hukum Positif Nasional saat ini yang sudah mengatur kepentingan Korban.

Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 tahun 2006 tentang PerlindunganSaksi dan Korban.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Kompensasi, Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat;

TERIMA KASIH