THAHARAH KELOMPOK 5 : ADIT ISTIQOMAH RIFDA KAMILA SILVIA PUJI LESTARI
Pengertian Thaharah Secara Bahasa Thaharah berarti nazhafah (kebersihan) atau bersih dari kotoran, baik yang bersifat hissiyah (nyata), seperti najis maupun yang bersifat maknawiyah, seperti aib atau perbutan-perbuatan maksiat. Secara Syar’i menghilangkan hal-hal yang dapat menghalangi kotoran beru[pa hadas atau najis dengan menggunakan air atau selainnya. Thaharah merupan hal yang dicintai oleh Allah.
Dalil Thaharah اِنَ اللهَ يُحِبُ التَوَابِيْنَ وَيُحِبُ اْلمُتَطَهِرِيْنَ Artinya: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222) لَايُقْبَلُ اللهِ الصَلَاةَ بِغَيْرِ طَهُوْرُ Artinya: “Allah tidak akan menerima shalat yang tidak dengan bersuci.” (HR. Muslim)
Alat-alat Bersuci Air Debu Batu Alat
Air اَلْمَاءُ لَا يُنَجِسُهُ شَيْءٌ اِلَا مَا غَلِبَ عَلَى طَعْمِهِ اَوْ لَوْنِهِ اَوْرِيْحِهِ Artinya: “Air itu tidaklah menyebabkan najisnya sesuatu, kecuali jik berubah rasanya, warnanya atau baunya.”(HR. Ibn Majjah dan Baihaqi)
Air yang tercampur benda suci Air Mutlak Air yang tercampur benda suci Air Musta’mal
Air Mutlak Air Hujan Sebagaimana firman Allah: وَيُنَزِلُ عَلَيْكُمْ مِنَ اْلسَمَاءِ مَاءً لِيُطَهِرُكُمْ بِهِ Artinya: “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengannya.” (QS. Al-Anfal:11)
Air Laut sebagaimana Sabda Rasulullah: هُوَ اْلطَهُوْرُ مَاؤُهُ اْلحِلُ مَيْتَتُهُ Artinya: “Laut itu airnya suci, bangkainya pun halal.”( HR.al-Khamsah)
Air Zamzam Hadis yang diriwayatkan oleh Ali r.a: اَنَ رَسُوْلَ اْللهِ ص. م. دَعَا بِسِجْلللٍ مِنْ مَاءلٍ زَمْزَمَ فَشَرِبَ مِنْهُ فَنَتَوَضَاءْ Artinya: “Bahwasanya Rasulullah saw meminta dimbilkan satu ember zamzam, kemudian beliau minum dan berwudhu dengan air zamzam tersebut.”(HR.Ahmad)
Air Musta’mal Seperti hadis riwayat Maimunah berikut ini: كُنْتُ اَغْتَسِلُ اَنَا وَ رَسُوْلَ اللهِ مِنْ اِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنَ اْلجَنَابَةِ Artinya: “Kami mandi jinabah bersama Rasulullah saw dari satu tempat air yag sama.” (HR. Tarmidzi)
Air yang tercampur dengan benda suci atau bukan najis Air yang bercampur dengan benda suci statusnya akan tetap suci selama kemutlakannya terjaga, yaitu tidak berubah bau, warna, atau rasanya
Najis Najis = Kotor Menurut syara’ kotoran yang mengakibatkan shalat tidak sah. Contoh : darah, kencing.
Macam-macam Najis berdasarkan berat-tidaknya najis
Najis Mughalazhah Najis mughalazhah yaitu najis berat Para ulama sepakat yang termasuk jenis najis ini adalah yang ditimbulkan dari najis anjing dan babi Cara menyucikan terlebih dahulu dihilangikan wujud benda najis tersebut , kemudian dicuci bersih dengan air sampai 7 kali. Atau penghabisannya diantara pencucian itu wajib dicampur dengan debu (tanah). Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. “Sucinya tempat (perkakas)mu apabila telah dijilat oleh anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali. Permulaan pencucian itu (harus) dicuci dengan air yang bercampur dengan tanah.” (HR Tirmidzi)
Najis Mukhaffafah Najis Mukhaffafah yaitu najis yang ringan Contoh najis ini seperti air kencing bayi laki-laki yang usianya kurang dari 2 tahun dan belum makan apa-apa selain air susu ibunya Cara membersihkannya cukup dengan memercikkan air bersih pada benda yang terkena najis tersebut. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw. “Barangsiapa yang terkena air kencing anak wanita, harus dicuci. Dan jika terkena air kencing laki-laki, cukup dengan memercikkan air padanya.” (HR Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah)
Najis Mutawassithah Najis Mutawassithah yaitu najis sedang Yang termasuk dalam najis ini adalah kotoran manusia atau hewan, seperti air kencing, nanah, darah dan bangkai, serta benda-benda selain dari najis berat dan ringan Para ulama membanginya menjadi 2 bagian: 1. Najis ‘ainiah, yaitu najis yang bendanya mempunyai wujud cara menyucikannya dgn menghilangkan zat atau bendanya terlebih dahulu sehingga unsur rasa, bau, dan warnanya hilang. Kemudian disiram dengan air sampai bersih 2. Najis hukmiah, yaitu najis yang bendanya tidak berwujud, seperti bekas kencing dan arak yang sudah kering. Cara menyucikannya cukup dengan mengalirkan air pada bekas najis tersebut
Benda-benda yang termasuk najis Air liur anjing Daging babi Kotoran dan air kencing hewan yang dagingnya haram dimakan Hewan jalalah (liar) Khamar Wadi (cairan yang mengikuti air seni) Mazi (cairan yang keluar ketika seseorang merasakan syahwat yang tinggi) Kotoran yang keluar dari dua lubang manusia Darah dan darah haid Bangkai
Cara Membersihkan Najis Istinja’ dan Istijmar Istinja’ dapat dilakukan untuk membersihkan segala hal yang keluar dari kubul dan dubur dengan menggunakan air. Dan Istijmar dapat dilakukan dengan benda-benda kering yang punya daya serap, seperti batu atau benda-benda lainnya.
Menggosok dan menyiram Jika najis itu berupa kotoran , darah atau darah yang mengenai badan, pakaian atau tempat, maka cara membersihkannya adalah dengan digosok kemudian disiram dengan air, sekali atau beberapa kali. Sampai hilang bau atau rasa dan warnanya.
HADATS Secara etimologi ialah seseorang yang tengah berhadas, Sedangkan secara terminologi ialah sesuatu yang mengkotori aggota tubuh yang bisa mencegah sahnya solat.seperti orang yang junub, haid, nifas dan lain-lain. Terdiri dari : Hadats besar, hadats kecil.
Sebab-Sebab Orang Berhadats Karena bersenggama Keluar mani baik karena bersetubuh atau bermimpi Buang kotoran haid Karena nifas
Bersuci dari Hadats Tayamum Wudhu Mandi
Tayamum Allah berfirman: “Jika kalian sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan lalu kalian tidak memperoleh air, mak bertayammumlah denagn tanah yang baik, sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS.al-Maidah: 6)
Wudhu Rasulullah saw bersabda: لَايُقْبَلُ اللهُ الصَلَاةَ مَنْ اَحْدَثَ حَتَى يَتَوَ ضَاءَ Artinya: “Allah tidak akan menerima shalat orang yang masih berhadas sehingga ia berwudhu.”(HR. Bukhari, muslim dan lainnya
Mandi Mandi merupakan cara menghilangka hadats besar. Cara mandi wajib yang paling sederhana, atau hanya melakukan hal yang wajib saja, maka ada dua hal yang dilakukan. Pertama, niat. Dan kemudian mengguyur sekujur tubuh dengan air yang suci dan menyucikan secara merata.