Bentuk Kerjasama Penanaman Modal

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM BENDA MILIK NEGARA IV
Advertisements

PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
KERJA SAMA OPERASI (KSO)
c. Lembaga Keuangan Bukan Bank
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H.,M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Perencanaan Bisnis Perikanan dan Kelautan SUMBER DANA BISNIS PERIKANAN
Segi Hukum Kartu Kredit
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
Macam-Macam Perikatan
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
Tugas Membuat PPT Hukum lembaga pembiayaan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
Pembiayaan Pembangunan
ASPEK HUKUM BISNIS.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
STRATEGI OPTIMALISASI ASET
BADAN USAHA.
PMK 136/PMK.05/2016 Pengelolaan Aset Pada Badan Layanan Umum
Bentuk – bentuk Perusahaan
ISAK 8 Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Pph 2 Leasing dalam pajak.
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
HUBUNGAN-HUBUNGAN BISNIS
Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa
ISAK 8.
BANK SYARIAH.
PENILAIAN ASET PARTIAL
PERUSAHAAN.
PENGHASILAN KENA PAJAK
SUMBER DAN MACAM PENDANAAN PROYEK
CARA MEMPEROLEH MODAL USAHA
PSAK 66 PENGATURAN BERSAMA
MANAJEMEN PERBANKAN BAB Va MANAJEMEN KREDIT JENIS-JENIS KREDIT
PELAPORAN KERJASAMA OPERASI DAN PENGENDALIAN ASET BERSAMA
LEASING ( SEWA GUNA USAHA )
SEWA GUNA (LEASING).
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
BANK SYARIAH.
Badan Usaha.
Ekonomi Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), OJK dan Bank Sentral Oleh : Rita sari A Modul Ekonomi SMA X.
1.
SEWA GUNA (LEASING).
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Kontrak Internasional
Universitas Esa Unggul
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
Agenda Latar Belakang Ruang Lingkup dan Latar Belakang
Pola Kemitraan Ayam Ras Pedaging
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Bentuk-bentuk kerja sama dalam kegiatan bisnis
Modal ventura PEMBIAYAAN KONSUMEN KARTU KREDIT MERGER
Chapter 20. Revenue Recognition
PSAK 12 – Joint Venture Bimo Satryo Nugrohudi ( )
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
Bentuk Usaha Tetap dan PPh Pasal 15
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
SEWA GUNA USAHA (leasing)
Penghasilan Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
Materi Manajamen Proyek
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
Transcript presentasi:

Bentuk Kerjasama Penanaman Modal Joint Ventures Suatu usaha kerjasama yang dilakukan antara penanaman modal asing dan nasional semata-mata berdasarkan suatu perjanjian atau kontrak belaka (kontraktual), dimana tidak membentuk suatu badan hukum baru.

Bentuk Kerjasama Penanaman Modal Semua Perjanjian tunduk pada peraturan peraturan umum yang dimuat dalam KUH Perdata : Yang mempunyai nama khusus (BERNAMA ) Yang tidak dikenal dengan nama tertentu ( TIDAK BERNAMA )

Bentuk Kerjasama Penanaman Modal Perjanjian bernama merupakan perjanjian- perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata : JUAL BELI (PSL. 1457 S/D 1540 ) TUKAR MENUKAR ( PSL.1541 S/D 1546 ) SEWA MENYEWA ( PSL.1548 S/D 1600 ) PINJAM PAKAI ( PSL. 1740 S/D 1743 )

Bentuk Kerjasama Penanaman Modal Perjanjian tidak bernama ►TIDAK DIATUR DALAM BW / K.U.H PERDATA ►TETAPI MASIH TETAP TUNDUK KEPADA ATURAN POKOK YANG DITETAPKAN OLEH UNDANG-UNDANG.

Kerjasama Operasional (KSO) / Joint Operation (JO) Kerjasama Operasional (KSO) adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana masing- masing sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunakan aset dan atau hak usaha yang dimiliki dengan menanggung keuntungan dan kerugian secara bersama-sama.

Kerjasama Operasional (KSO) / Joint Operation (JO) KSO memiliki ciri pokok antara lain : Adanya pihak-pihak yang bekerjasama, yaitu Investor dan Pemilik Aset Adanya perjanjian (hubungan hukum) Penggunaan asset (harta kekayaan) Adanya resiko (prestasi)

Kerjasama Operasional (KSO) / Joint Operation (JO) Sebutan pihak yang terkait dalam Kerjasama Operasional (KSO) adalah sebagai berikut : Pemilik Aset adalah pihak yang memiliki aset atau hak penyelenggaran usaha tertentu yang dipakai sebagai obyek atau sarana Kerjasama Operasi. 2. Investor adalah pihak yang menyediakan dana, baik seluruh atau sebagian, untuk memungkinkan aset atau hak usaha pemilik aset diberdayakan atau dimanfaatkan dalam KSO.

Kerjasama Operasional (KSO) / Joint Operation (JO) Bentuk-bentuk KSO berkembang dengan berbagai variasi, tetapi bisa dibagi menjadi dua golongan, yakni: KSO Dengan Entitas Hukum Terpisah (Separate Legal Entity) dari entitas hukum para partisipan KSO. 2. KSO tanpa pembentukan entitas hukum yang terpisah, yang bisa berbentuk Pengendalian Bersama Operasi (PBO) dan Pengendalian Bersama Aset (PBA), atau KSO dimana hanya satu pihak saja dari partisipan KSO yang memiliki kendali yang signifikan atas aset dan operasi KSO.

Kerjasama Operasional (KSO) / Joint Operation (JO) Bentuk-bentuk operasional KSO yang populer adalah : Bentuk bangun, kelola, serah (Build, Operate, Transfer /BOT) merupakan bentuk perjanjian kerjasama yang dilakukan antara pemilik dengan investor, dimana pihak investor akan membangun aset yang akan menjadi objek KSO, mengelola objek selama masa konsesi dan kemudian jika habis masa konsesi investor akan menyerahkan aset kepada pemilik. 2. Bangun, serah, kelola (Build, Transfer, Operate/BTO) Merupakan bentuk perjanjian antara pemilik aset dengan investor dimana pihak investor hanya membangun objek KSO, akan tetapi setelah selesai pekerjaan kemudian menyerahkan objek KSO kepada pemilik aset untuk dikelola.

Bentuk Kerjasama Penanaman Modal B.O.T Agreement : Perjanjian antara 2 (dua) pihak, dimana pihak yang satu menyerahkan penggunaan tanah miliknya untuk di atasnya didirikan suatu bangunan komersial oleh pihak kedua (investor), dan pihak kedua tersebut berhak mengoperasikan atau Mengelola bangunan komersial untuk jangka waktu tertentu Dengan memberikan fee (atau tanpa fee) kepada pemilik tanah, dan pihak kedua wajib mengembalikan tanah beserta bangunan komersial di atasnya dalam keadaan dapat dan siap dioperasionalkan kepada pemilik tanah setelah jangka waktu operasional tersebut berakhir.

B.O.T Agreement Unsur-unsur perjanjian sistem bangun guna serah (build, operate, and transfer/BOT) atau BOT Agreement, adalah : Investor (penyandang dana) Tanah Bangunan komersial Jangka waktu operasional Penyerahan (transfer)

B.O.T Agreement Para pihak yang terlibat dalam pembangunan dengan pola BOT ini adalah: Pemilik Tanah/ Prinsipal adalah pihak yang secara keseluruhan bertanggungjawab atas pemberian konsesi dan merupakan pemilik akhir dari proyek/fasilitas tersebut setelah habisnya jangka waktu. Investor/ Promotor / Pelaksana Proyek adalah suatu badan hukum yang diberi konsesi untuk membangun, memiliki, mengoperasikan dan mengalihkan fasilitas tertentu. Organisasi promotor ini biasanya didukung oleh pihak-pihak lain, seperti : Contractor, Investor, Operator, Supplier, Lender, dan User.

B.O.T Agreement Hak dan Kewajiban Pemilik Tanah/ Prinsipal : Hak : - Menikmati hasil sesuai perjanjian (jika ada) - Menerima fasilitas bangunan/ infrastruktur setelah masa perjanjian berakhir. Kewajiban : Sebagai pemegang hak, memberikan kuasa atau kewenangan kepada investor/ pelaksana proyek.

B.O.T Agreement Hak dan kewajiban Investor/ Promotor / Pelaksana proyek : Hak : Mengoperasikan dan mengambil manfaat ekonominya sebagai ganti atas semua biaya yang dikeluarkan untuk selama waktu tertentu. - Mengambil seluruh atau sebagian keuntungan. Kewajiban : Membangun dan mengoperasikan sebuah sarana dan prasarana umum sesuai dengan standar kerja yang diterapkan. Menyediakan sendiri pendanaan untuk proyek tersebut serta menanggung pengadaan material, peralatan, jasa lain yang dibutuhkan untuk kelengkapan proyek Mengembalikan proyek pada akhir masa kontrak Membayar fee kepada pemilik proyek apabila diperjanjikan Tidak menjaminkan, atau memindahtangankan objek BOT; Memelihara objek BOT agar tetap dalam kondisi baik.

B.O.T. Agreement Obyek dalam perjanjian sistem bangun guna serah (build, operate, and transfer/BOT) kurang lebih : Bidang usaha yang memerlukan suatu bangunan (dengan atau tanpa teknologi tertentu) yang merupakan komponen utama dalam usaha tersebut disebut sebagai bangunan komersial. Bangunan komersial tersebut dapat dioperasikan dalam jangka waktu relatif lama, untuk tujuan pembangunan prasarana umum, Pembangunan properti, Pembangunan prasarana produksi

B.O.T. Agreement BOT Agreement terjadi dalam hal, jika : Ada pemilik tanah ingin membangun suatu bangunan komersial di atas tanahnya tetapi tidak mempunyai biaya, dan ada investor yang bersedia membiayai pembangunan Ada investor yang ingin membangun suatu bangunan komersial tetapi tidak mempunyai tanah yang tepat, dan ada pemilik tanah yang bersedia menyerahkan tanahnya untuk tempat berdirinya bangunan tersebut. Investor membangun suatu bangunan komersial di atas tanah pihak lain, dan investor berhak mengoperasionalkannya untuk jangka waktu tertentu. Selama jangka waktu operasional, pihak pemilik tanah berhak atas fee tertentu. Setelah jangka waktu operasional berakhir, investor wajib mengembalikan tanah kepada pemiliknya beserta bangunan komersial di atasnya.

B.O.T. Agreement Tiga tahapan dalam Perjanjian BOT: Tahap pembangunan (Build): Pihak pertama menyerahkan tanahnya kepada pihak lain untuk dibangun. Tahap operasional (Operate): Berfungsi mendapatkan penggantian biaya atas pembangunan dalam jangka waktu tertentu. Tahap transfer (Transfer): Pihak kedua menyerahkan kepemilikan bangunan komersial kapada pemilik tanah.

B.O.T. Agreement Penghasilan Bagi Investor Penghasilan investor sehubungan dengan perjanjian BOT adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh investor dari pengusahaan bangunan yang didirikan antara lain: Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; Penghasilan sehubungan dengan hak pengusahaan bangunan seperti penghasilan dari pengusahaan hotel, pusat fasilitas olah raga, dan lain-lain; Penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh dari pemegang hak atas tanah apabila masa perjanjian BOT diperpendek dari masa yang telah ditentukan.

B.O.T. Agreement Penghasilan Bagi Pemegang Hak Atas Tanah. Penghasilan yang diterima/diperoleh pemegang hak atas tanah sehubungan dengan perjanjian BOT dapat berupa: Pembayaran berkala yang dilakukan oleh investor kepada pemegang hak atas tanah selama masa BOT; Bagian dari uang sewa bangunan; Bagian keuntungan dari pengusahaan bangunan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh investor; Penghasilan lainnya sehubungan dengan perjanjian B.O.T yang diterima pemegang hak atas tanah.

B.O.T. Agreement Pertimbangan-pertimbangan pokok bagi pembangunan proyek infrastruktur dengan pola BOT yang didasarkan atas kepentingan Pemerintah Daerah, yaitu : Tidak membebani neraca pembayaran pemerintah Mengurangi jumlah pinjaman Pemerintah. Merupakan tambahan sumber pembiayaan bagi proyek-proyek yang diprioritaskan. Tambahan fasilitas baru. Mengalihkan resiko bagi konstruksi, pembiayaan dan pengoperasian kepada sektor swasta. Mengoptimalkan kemungkinan pemanfaatan perusahaan maupun teknologi asing. Diperolehnya fasilitas yang lengkap setelah akhir BOT

B.O.T. Agreement RISIKO PROYEK BOT Risiko yang umumnya ada pada proyek BOT antara lain : Risiko konstruksi (construction and operation risk) Risiko biaya yang ternyata melebihi estimasi semula. Risiko politik (political risk). Risiko musibah Risiko tidak diperolehnya bahan baku yang sangat dibutuhkan untuk proyek. Risiko pasar (commercial risk). Risiko pertukaran mata uang asing/exchange rate.

B.O.T. Agreement PEMBIAYAAN PROYEK BOT Pembiayaan BOT dapat bersumber pada 3 hal : Pembiayaan yang berasal dari pinjaman (debt finance) Umumnya berasal dari pinjaman pasar komersial, berasal dari perbankan. Pembiayaan yang berasal dari penyertaan (equity investment) Cara lain Pendanaan proyek BOT dapat diperoleh dari lembaga keuangan, investment funds.

B.O.T. Agreement Jenis-jenis Kontrak yang terkait dalam kegiatan pembangunan dan pengoperasian proyek/fasilitas infrastruktur dengan pola BOT, meliputi antara lain : Kontrak Konsesi (Concession Agreement) Kontrak antara Prinsipal dan Promotor. Kontrak ini menjadi dasar dari kontrak-kontrak lainnya. Kontrak Konstruksi (Construction Contract) Kontrak yang dibentuk antara Promotor dan kontraktor. Kontrak Suplai (Supply Contract) Kontrak antara Supplier dan Promotor tentang suplai bahan-bahan mentah untuk proyek bersangkutan.

B.O.T. Agreement Shareholder Agreement, Kontrak yang dibentuk antara Promotor dan Investor. Kontrak Operasional (Operation Contract) Kontrak antara Promotor dan Operator tentang pengoperasian atau pemeliharaan fasilitas yang telah dibangun. Kontrak Pinjaman (Loan Agreement) Kontrak yang dibentuk antara Lender dan Promotor seputar sumber pembiayaan. Offtake Contract Kontrak ini dibentuk antara User dan Promotor.

Kerjasama Operasional (KSO) / Joint Operation (JO) Pengadaan infrastruktur di Indonesia dengan perjanjian BOT diatur oleh : PerPres No. 67 Th 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. PerPres No. 13 Th 2010 tentang Perubahan Atas PerPres No.67 Th 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan BU Dalam Penyediaan Infrastruktur. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Keputusan Presiden RI Nomor 39 Tahun 1991 tentang Keputusan Presiden Tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri. KepPresRI Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha Swasta Dalam Pembangunan Dan Atau Pengelolaan Infrastruktur SK Menteri Dalam Negeri Otonomi Daerah Nomor 11 tahun 2001 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 248/KMK.04/1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Pihak-Pihak Yang Melakukan Kerjasama Dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah (“Build Operate and Transfer”).