P R O G R A M S T U D Y I L M U H U K U M

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

Hukum Perjanjian/kontrak
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
PELAKSANAAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PERSEKUTUAN PERDATA.
HUKUM PERIKATAN Perikatan
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
PERIKATAN/PERJANJIAN
Oleh: Dr. P. Lindawaty S. Sewu, SH., M. Hum.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
Azas-azas umum perjanjian Pertemuan ke 10
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Segi Hukum Kartu Kredit
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3
Jual-Beli Pertemuan ke-11
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
Kontrak dalam Pelaksanaan Fungsi Manajemen Konstruksi Pertemuan 05
MENGAPA ORANG MENAATI HUKUM?
TEKNIK PEMBUATAN AKTA SATU
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
ASAS-ASAS DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Klausula Baku Pengertian Klausula Baku:
Hukum Perikatan/ Verbintenis
TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
PERTEMUAN I GAMBARAN UMUM KONTRAK KONSTRUKSI DI INDONESIA
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
SAAT DAN TEMPAT LAHIRNYA PERJANJIAN
TEORI DAN ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
HUKUM PERDATA.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
1.
Perjanjian Sewa-Menyewa
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
Universitas Esa Unggul
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
HUKUM EKONOMI DAN BISNIS
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
Perjanjian sewa-menyewa
PRINSIP-PRINSIP PERDAGANGAN
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang
Konsep Hukum Perikatan
Penyusunan, Struktur dan Anatomi Kontrak
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
JUAL BELI PERNIAGAAN JUAL BELI PADA UMUMNYA PASAL 1457 – 1472 BW
Transcript presentasi:

P R O G R A M S T U D Y I L M U H U K U M H U K U M K O N T R A K U N I V E R S I T A S W I R A R A J A P R O G R A M S T U D Y I L M U H U K U M 2 0 1 0

DASAR HUKUM SYARAT SAHNYA KONTRAK/PERJANJIAN Aturan pokok  Ps. 1320 BW Aturan dalam BW selain Ps. 1320 BW Putusan Mahkamah Agung Dwingen Rechts Prinsip-Prinsip Hukum dalam Hukum Kontrak/Perjanjian abshorilfithry@rocketmail.com

ATURAN DALAM BW SELAIN PS. 1320 BW Ps. 1335 BW, Ps. 1337 BW, Ps. 1339 BW Syarat obyek tertentu, tidak mempunyai kausa, atau kausanya tidak diperbolehkan. abshorilfithry@rocketmail.com

Ps. 1339 BW Ps. 1339 BW  kontrak tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang secara tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat kontrak, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang; Keterikatan kontraktual selain bersumber pada apa yang telah disepakati oleh para pihak (faktor otonom), juga harus mengindahkan faktor-faktor hetoronom. abshorilfithry@rocketmail.com

Ps. 1347 BW Mengenai syarat-syarat yang biasa diperjanjikan  bestandig gebruikelijk beding; Pemahaman sederhananya  automatically included; Contoh: sekarang jika membeli AC atau TV, sudah pasti termasuk remote controlnya meskipun di dalam klausula spesifikasi barangnya tidak disebutkan “remote control”; Membeli perangkat mobile-phone pasti termasuk chargernya; Membeli mobil pasti termasuk ban serep-nya abshorilfithry@rocketmail.com

PRINSIP-PRINSIP HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK Itikad Baik/Good Faith  Ps. 1338 (3) BW  kontrak harus dilaksanakan dengan itikad baik; Ignorania juris neminem execusat  tidak mengetahui hukum tidak dapat digunakan sebagai alasan pembenar untuk melanggar hukum; Pacta Sunt Servanda  Ps. 1338 BW  semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya; Konsensual Privity of Contract  hanya para pihak dalam perjanjian/kontrak itu saja yan dapat saling menagih prestatie. abshorilfithry@rocketmail.com

AZAS KEBEBASAN BERKONTRAK Aturan hukum  Ps. 1338 BW jo. Ps. 1339 BW Kebebasan Berkontrak bersifat tidak mutlak, ia dibatasi oleh: Syarat yang biasa diperjanjikan / bestandig gebruikelijk beding; Kepatutan / billijkheid; Kebiasaan; Undang-Undang. abshorilfithry@rocketmail.com

Pendapat Dr. Herlien Budiono  AZAS KESEIMBANGAN Keseimbangan-seimbang; Evenwicht-evenwichtig; Equality-equal-equilibrium; secara matematis  sama atau sebanding; Beberapa pendapat yang menjelaskan lebih lanjut tentang Azas Keseimbangan, a.l.: Pendapat Dr. Herlien Budiono  Azas Keseimbangan yang dipergunakan sebagai azas: Etikal  pembagian beban secara seimbang berdasarkan keberadaan keadaan yang menguntungkan dan kemampuan; Yuridikal  layak / redelijkheid dan adil / billijkheid en redelijkheid abshorilfithry@rocketmail.com

Prof. Dr. Sutan Remy Syahdeini, Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, Dr. Sri Gambir Melati Hatta, Dr. Ahmadi Miru: keseimbangan hanya akan terwujud apabila para pihak berada pada posisi yang sama kuat; jika kebebasan berkontrak dikedepankan pada pembuatan kontrak dimana para pihak tidak dalam posisi sama kuat, maka yang timbul justru ketidakadilan; untuk itu diperlukan intervensi pemerintah untuk melindungi pihak dalam posisi yang lemah dengan cara meregulasi klausula mana yang harus ada dan harus dilarang dalam suatu kontrak; AZAS KESEIMBANGAN  keseimbangan kedudukan dan posisi tawar para pihak dalam menentukan kehendaknya. abshorilfithry@rocketmail.com

AZAS PROPORSIONALITAS Proportional / proportioneel / sebanding, seimbang, berimbang; Pendapat Dr. Yohanes Sogar Simamora, Dr. Agus Yudha Hernoko: Hal yang menjadi perhatian utama dalam penerapan Azas Proposionalitas adalah keseimbangan dalam pembagian kewajiban; Azas Proporsionalitas dipergunakan sebagai landasan pertukaran hak dan kewajiban yang meliputi seluruh proses kontrak (pra kontrak, pembuatan kontrak, pelaksanaan kontrak baik yang telah dilaksanakan sesuai kontrak atau pun yang tidak terlaksana) abshorilfithry@rocketmail.com

Aequitas praestasionis Justice fairness Kecermatan zorgvuldigheid Keadilan Berkontrak Proporsionalitas Aequitas praestasionis Justice fairness Kecermatan zorgvuldigheid Keadilan abshorilfithry@rocketmail.com

AZAS KEADILAN BERKONTRAK John Locke, Rosseau, Immanuel Kant, John Rawls; Keadilan berbasis kontrak  tanda adanya kontrak, orang tidak akan ada yang bersedia terikat dan tergantung pada pernyataan pihak lain; Kontrak merupakan jaminan bahwa masing-masing subyek hukum akan memenuhi prestatienya; Teori Keadilan yang memadai harus dibentuk dengan pendekatan kontrak dimana azas-azas keadilan yang dipilih benar-benar merupakan kehendak yang disepakati oleh para pihak secara bebas, rasional, dam sederajat. abshorilfithry@rocketmail.com

JOHN RAWLS  JUSTICE AS FAIRNESS Menambahkan Azas Keadilan Berkontrak dengan prinsip rasionalitas, kebebasan, dan kesamaan; Konsep Kesamaan artinya kesetaraan kedudukan abshorilfithry@rocketmail.com

SYARAT SAHNYA KONTRAK

Ps.1320 BW abshorilfithry@rocketmail.com

PELAKSANAAN KEWAJIBAN KONTRAKTUAL

Pembayaran dalam Hukum Kontrak: Prestatie  hal-hal yang wajib dilakukan oleh para pihak sebagaimana telah disepakati dan dituangkan dalam kontrak; Ps. 1381 BW  pelaksanaan prestatie (pembayaran) menghapus eksistensi perikatan; Pembayaran dalam Hukum Kontrak:  pemenuhan prestatie yang diwajibkan dalam hubungan kontraktual;  tidak sama dengan pengertian umum tentang pembayaran yang diartikan sebagai penyerahan sejumlah uang. abshorilfithry@rocketmail.com

Wujud prestatie  Ps. 1234 BW Memberikan sesuatu Berbuat sesuatu Tidak berbuat sesuatu abshorilfithry@rocketmail.com

KEGAGALAM PEMENUHAN KEWAJIBAN KONTRAKTUAL

AKIBAT HUKUM KEGAGALAN PEMENUHAN KEWAJIBAN KONTRAKTUAL